Showing posts with label PKn V. Show all posts
Showing posts with label PKn V. Show all posts

Wednesday, April 18, 2012

Contoh Peraturan Perundang-undangan Pusat


Banyak sekali peraturan perundang-undangan pusat yang telah disusun dan dilaksanakan. Peraturan perundang-undangan akan terus bertambah bila situasi dan kondisi terus membutuhkan atau memerlukannya. Hal ini karena peraturan perundang-undangan harus mengikuti perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan.
Salah satu contohnya dalam pemilihan presiden. Dulu sebelum pemilu 2004 presiden dan wakil presiden tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat, lahirlah UU tentang pemilihan presiden dan wakil presiden No. 2 tahun 2002. Dengan UU itulah maka mulai pemilu tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Contoh peraturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang antara lain:
a. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Dalam UU ini salah satunya berisi tentang keharusan bagi setiap warga negara untuk bersekolah, paling         rendah hingga tingkat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat (wajib belajar sembilan tahun).         Untuk itu kamu sebagai warga negara harus mematuhinya. Tujuan diberlakukan UU ini agar setiap warga     negara memiliki ilmu yang cukup sebagai bekal dalam kehidupannya. Apabila kamu melanggarnya tentu         kamu akan rugi, karena sekarang sudah mulai diberlakukan peraturan untuk mendapat pekerjaan minimal     yang telah lulus SMP atau sederajat. Bahkan untuk menjadi kepala desa, BPD, dan aparatur desa pun         sekarang paling rendah harus tamat SMP atau sederajat. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang         berlaku sekarang yaitu UU No. 20 tahun 2003.

b. UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata korup yang artinya buruk, rusak, busuk;     suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasaannya           untuk kepentingan pribadi).
    Jadi korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, dsb.) untuk                     kepentingan pribadi atau golongan.
    Sebagai contoh korupsi yang paling kecil, kamu disuruh membeli minyak tanah 5 liter oleh ibumu, namun       kamu membelinya hanya 4 liter. Kemudian kamu gunakan sisa uang ibumu untuk keperluan kamu sendiri.

    Untuk menangani kasus korupsi, selain membentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20       tahun 2001, pemerintah juga membentuk lembaga yang menangani kasus korupsi, yaitu Komisi                     Pemberantas Korupsi melalui UU No. 30 tahun 2002.
    Melalui UU inilah setiap tindak korupsi di Indonesia ditangkap dan diadili serta diberikan sanksi berupa         pidana penjara dan denda sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.

c. UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dengan membayar pajak berarti secara tidak langsung kita telah
ikut membangun bangsa dan daerah kita sendiri. Hal ini karena uang
hasil pembayaran pajak akan digunakan untuk biaya kepentingan
masyarakat, seperti untuk biaya pendidikan, membangun jalan, atau
membangun sarana kepentingan umum lainnya.
Apakah setiap orang wajib membayar pajak?
Tidak semua orang harus membayar pajak. Orang yang membayar
pajak adalah orang yang menurut peraturan sudah kena wajib pajak
karena memiliki barang kena pajak, seperti memiliki bangunan atau
rumah, tanah, kendaraan, dan sebagainya. Selain itu orang yang wajib
membayar pajak karena memiliki pekerjaan tertentu dengan
panghasilannya sudah mencapai wajib pajak atau karena pekerjaannya
sudah ditentukan harus membayar pajak seperti pajak perdagangan
atau pajak-pajak pertambahan nilai (PPN).
Lalu bagaimana cara membayar pajak?
Membayar pajak dapat dilakukan dengan langsung membayar
pajak di kantor pajak atau melalui bank dan kantor pos setempat.
Namun untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bisa membayarnya
melalui petugas kelurahan.
Untuk mengatur pembayaran pajak pemerintah mengeluarkan
UU perpajakan, seperti UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Retribusi hampir sama dengan pajak, hanya dalam pemungutan
dan penggunaannya yang berbeda. Hasil retribusi biasanya digunakan
untuk membangun daerah (wilayah) khusus yaitu daerah (wilayah)
yang telah membayar retribusi, sedangkan hasil pajak bisa digunakan
untuk membangun kepentingan umum, tidak terikat daerah (wilayah)
mana yang telah membayarnya.
Salah satu contoh retribusi yaitu retribusi terminal kendaraan
umum. Biasanya hasil retribusi tersebut digunakan untuk membangun
dan memelihara terminal.
d. UU tentang Lalu lintas
Peraturan lalu lintas dibuat untuk menciptakan keamanan,
kenyaman, dan ketertiban bagi pengguna jalan raya, termasuk pejalan
kaki dan pemilik atau pemakai kendaraan. Untuk itu agar di jalan
raya tertib dan aman, maka peraturan lalulintas harus dilaksanakan
oleh semua warga, baik yang berkendara maupun pejalan kaki.
Pernahkah kamu melihat polisi yang menghentikan pengemudi
kendaraan bermotor di jalan raya? Polisi tersebut sedang menindak
mereka yang melanggar peraturan lalu lintas. Polisi akan memeriksa
kelengkapan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat
Izin Mengemudi) milik pengendara yang melanggar. Oleh karena itu,
taatilah rambu-rambu lalu lintas saat kamu berada di jalan raya!
Bagaimana aturan bagi pejalan kaki di jalan raya?
Di jalan raya ada beberapa peraturan lalulintas yang harus ditaati,
seperti kita harus menyebrang melalui zebra cross atau jembatan
penyebrangan atau jika kita berjalan di jalan raya harus di trotoar, dan
sebagainya.
Bagaimana kalau kita melanggar peraturan lalu lintas?
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas maka akan
membahayakan keselamatan diri kita sendiri dan juga merugikan
orang lain. Selain itu kita juga akan dikenakan sanksi. Contoh sanksi
bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dalam
UU Lalu lintas No. 14 tahun 1992 yaitu dipidana kurungan maksimal 6
(enam) bulan atau denda Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sebenarnya masih banyak UU lainnya yang telah diberlakukan di
Indonesia. Coba kamu tanyakan pada gurumu atau orang tuamu,
undang-undang yang mengatur apalagi yang sudah ada selain yang
dibahas di atas. Jangan lupa tanyakan pula tujuan pembuatannya.
Kamu sudah mengenal contoh peraturan perundang-undangan
berupa undang-undang (UU). Sekarang, kamu akan mengenal contoh
peraturan perundang-undangan pusat yang lain, seperti Peraturan
Pemerintah Pengganti UU yang telah berlaku dan disahkan menjadi
UU yaitu UU No. 01/PRP/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 tahun
2001 tentang pajak daerah, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
No. 15 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementrian Republik Indonesia.
>>Baca selengkapnya...

Tuesday, April 17, 2012

Sanksi bagi yang Melanggar Peraturan


Dalam UU No. 10 tahun 2004 pasal 13 tentang peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa materi mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan peraturan daerah.
Dengan demikian selain UU dan Perda tidak diizinkan untuk memuat ketentuan pidana. Maksud ketentuan pidana di sini yaitu bahwa UU dan Perda diperbolehkan memuat sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.

Dalam ketentuan pidana sanksi yang diberikan bagi yang melanggar peraturan ada dua macam, seperti berikut ini:
1. Hukuman Pokok
• Hukuman mati, yaitu sanksi yang diberikan bagi si pelanggar dengan jalan ditembak mati.
• Hukuman penjara, yaitu sanksi yang diberikan dengan jalan dimasukkan atau dijebloskan ke dalam                penjara, paling lama seumur hidup.
• Hukuman denda, yaitu sanksi yang diberikan berupa pembayaran berbentuk materi misalnya uang.                Contohnya, jika ada orang yang tidak memakai helm dalam berkendaraan bermotor maka akan ditilang        dan didenda berupa pembayaran dengan uang.

2. Hukuman Tambahan
• Pencabutan hak-hak tertentu, yaitu sanksi yang diberikan agar seseorang tidak bisa lagi menuntut atau            melaksanakan haknya. Misalnya, dalam barang dagangan mengandung bahan yang dilarang, maka barang    tersebut tidak boleh diperjualbelikan lagi.
• Perampasan barang-barang tertentu, yaitu sanksi yang diberikan berupa pengambilan barang. Misalnya          orang yang tidak mampu membayar kredit motor dalam waktu tiga bulan, maka motornya akan diambil        lagi oleh dealer atau lembaga yang memberikan kredit motor tersebut.
>>Baca selengkapnya...

Pentingnya Peraturan Perundang-undangan


Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi warga negara di antaranya sebagai berikut:

1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Sebagai contoh adalah aturan dalam permainan sepak bola. Aturan dalam permainan tersebut harus dipatuhi oleh setiap peserta, dan jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Jika permainan tersebut tidak ada peraturan maka peserta permainan akan bermain sesuka hatinya. Permainan pun akan kacau, tidak menentu. Peraturan yang dipakai dalam permainanmemberikan kepastian hukum. Pelanggaran terhadap peraturan permainan sepak bola akan dikenakan sanksi. Hal ini menunjukkan peraturan permainan tersebut memberi kepastian hukum.
Begitu juga dalam kehidupan masyarakat peraturan perundang-undangan sangat penting agar ada kepastian hukum. Tanpa adanya kepastian hukum, setiap orang akan bertindak semaunya dan yang berlaku hukum rimba di mana yang kuat akan menindas yang lemah. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan merasa aman, tertib, dan tentram.

2. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga
Hak adalah sesuatu yang diperoleh manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Misalnya saja kita sudah diciptakan Tuhan untuk hidup di dunia ini. Hal ini berarti kita memiliki hak untuk hidup. Agar hak hidup kita tidak ada yang merampasnya maka diperlukan peraturan perundangundangan
untuk melindunginya, sehingga terus dapat terjaga
Bagaimana kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjaganya? Mungkin orang dengan bebas
membunuh orang lain dengan sesuka hatinya. Akan tetapi jika ada peraturan, setiap orang yang mencuri, membunuh, atau melakukan tindak kejahatan yang lain akan dikenakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

3. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Permainan sepak bola ada peraturannya. Misalnya, penjaga gawang bertugas menjaga gawang dan diperbolehkan menangkap bola. Pemain yang lainnya bertugas memasukkan bola ke gawang lawan dan tidak diperbolehkan menyentuh bola dengan tangan.
Apakah contoh peraturan permainan ini menurut kamu adil? Tentu kamu akan menjawab peraturan ini sudah adil, karena hal tersebut terdapat dalam peraturan permainan sepak bola secara tertulis dan disepakati seperti itu. Coba kalau belum ada peraturan permainan sepak bola seperti itu, tentu kamu akan merasa kebingungan untuk menjawab adil atau tidak.
Begitu juga bila ada perbuatan seseorang yang merugikan orang lain atau orang banyak, maka jika tanpa peraturan orang tersebut bisa dibebaskan atau mendapatkan hukuman seenaknya.
Apabila orang tersebut ternyata bebas maka orang yang dirugikan akan merasa tidak adil, begitu juga bila orang tersebut dihukum seenaknya mungkin saja hukumannya tidak sepadan atau sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Namun jika ada peraturan maka orang tersebut tentu tidak akan dibebaskan, bahkan
mendapat hukuman yang sesuai dan dirasakan adil oleh semuanya karena sudah jelas peraturannya.

4. Menciptakan Ketertiban dan Ketentraman
Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi masyarakat, karena dapat menciptakan ketertiban dan
ketentraman. Coba kamu bayangkan seandainya permainan sepak bola atau bola voli tanpa peraturan. Tentu permainannya akan kacau, bukan? Tetapi jika permainan tersebut menggunakan peraturan maka permainan akan berlangsung tertib dan lancar.
Dengan demikian melalui peraturan perundang-undangan, tidak akan terjadi kekacauan. Apabila segalanya telah baik dan terkendali maka ketertiban dan ketentraman akan datang dengan sendirinya.

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa peraturan perundang-undangan sangat penting dalam kehidupan. Peraturan perundang-undangan memiliki tujuan mengatur tingkah laku manusia agar tercipta suasana aman, tentram, harmonis, dan sejahtera yang pada gilirannya dapat memberikan kebahagiaan bagi setiap rakyat
Indonesia.
Hal ini dapat terwujud bila setiap warga mau melaksanakannya. Bagi yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas dan nyata. Tanpa adanya sanksi, peraturan perundang-undangan tidak akan berjalan dengan baik dan dapat menimbulkan kekacauan.
>>Baca selengkapnya...

Manfaat Melaksanakan Peraturan


Setiap warga terikat oleh peraturan perundang-undangan, karena Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Untuk itu setiap perilaku warga negara
haruslah sesuai dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terkecuali, baik seorang pejabat maupun rakyat biasa.
Hal ini seperti yang ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, yaitu ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.”

Manfaat melaksanakan peraturan
Banyak manfaat yang akan kita rasakan dalam melaksanakan peraturan. Contoh kecilnya dalam peraturan rumah tangga. Peraturan di rumah mewajibkan setiap anak menghormati kedua orang tua dan yang lainnya yang lebih tua. Jika semua anggota keluarga melaksanakan peraturan tersebut, maka situasi keluarga akan rukun
dan damai. Namun bila semua anggota keluarga tidak saling menghargai dan menghormati, maka kehidupan keluarga itu akan kacau karena penuh dengan pertengkaran.
>>Baca selengkapnya...

Hubungan Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah

Peraturan perundang-undangan pusat dan daerah memiliki hubungan dalam pembuatan dan pelaksanaannya. Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, ada dua prinsip yang berlaku. Kedua prinsip itu adalah sebagai berikut:
a. Peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar             hukum dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
b. Materi atau isi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian peraturan perundang-undangan daerah (perda) dalam pembuatannya memiliki hubungan dengan peraturan perundang-undangan pusat. Hal ini karena perda daerah kedudukannya lebih rendah dari peraturan perundang-undangan pusat. Untuk itu semua perda yang akan dibuat harus berpedoman dan atau merupakan kepanjangan dari peraturan perundangundangan pusat. Isi perda pun merupakan pelaksanaan dari isi yang diperintahkan dalam perundang-undangan pusat. Untuk itu setiap pelaksanaan perda merupakan tugas yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan pusat.

Perhatikan contoh berikut ini:
Salah satu peraturan perundang-undangan pusat yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Melalui undang-undang inilah setiap daerah menetapkan perda untuk mengatur dan mengurus wilayah
pemerintahan di daerahnya. Tanpa atau sebelum adanya UU yang mengatur pemerintah daerah, tiap daerah tidak bisa dan tidak boleh mengeluarkan atau menetapkan perda untuk mengatur wilayah pemerintahan di daerahnya.

Masyakat ikut dalam merumuskan peraturan perundang-undangan
Seiring dengan perkembangan zaman, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan rakyat pun sangat diharapkan turut aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan perundangundangan, baik melalui lisan maupun secara tulisan kepada pihakpihak yang berwenang. Begitu juga pihak-pihak yang berwenang
merumuskan perundang-undangan, seperti DPR atau DPRD sudah seharusnya mendengarkan pendapat kelompok-kelompok masyarakat, seperti tokoh agama, para praktisi, pengusaha, dan lain-lain.

Hal ini dilakukan agar perundang-undangan yang dibuat berpihak pada kepentingan rakyat. Jika rakyat tidak dilibatkan dalam merumuskan perundang-undangan maka perundang-undangan mungkin saja tidak akan sesuai dengan kebutuhan rakyat sehingga tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Perbedaan peraturan perundang-undangan pusat dengan perundang-undangan daerah
Perundang-undangan pusat berlaku dan mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari aparatur pemerintah hingga rakyat di seluruh daerah. Sedangkan peraturan perundang-undangan daerah berlaku dan mengatur aparat dan warga masyarakat yang termasuk atau yang ada di daerahnya.
>>Baca selengkapnya...

Peraturan Perundang-undangan Daerah

Peraturan perundang-undangan daerah disebut peraturan daerah, yang sering disingkat dengan istilah Perda. Perda dibuat oleh pemerintah daerah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda terdiri atas tiga macam atau tingkatan, yaitu perda provinsi, perda kabupaten atau kota, dan peraturan desa.

a. Peraturan Daerah Provinsi
    Balai kota adalah kantor gubernur atau tempat kepala daerah tingkat provinsi beserta aparatnya bekerja,       menyelenggarakan wewenang pemerintahan di wilayahnya. Untuk menjalankan tugas, wewenang, dan           menyelenggarakan pemerintahan daerahnya, gubernur membuat berbagai peraturan yang berlaku di               daerahnya.
    Peraturan yang dibuat di tingkat provinsi disebut peraturan daerah (perda) provinsi. Perda provinsi dibuat     oleh gubernur sebagai kepala daerah pemerintahan provinsi bersama-sama dengan DPRD Provinsi. Hal       ini berarti setiap pembuatan perda provinsi harus mendapat persetujuan dari DPRD tingkat provinsi.
    Barulah setelah mendapat persetujuan DPRD provinsi, perda provinsi bisa disahkan oleh gubernur.

b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    Peraturan daerah (perda) kabupaten/kota dibuat oleh bupati/ walikota sebagai kepala pemerintahan             kabupaten/kota bersama DPRD kabupaten/kota. Dalam pembuatan perda kabupaten/kota, bupati/               walikota harus mendapat persetujuan dari DPRD kabupaten/kota yang merupakan wakil rakyat daerah         setempat.
    Oleh karena itu para wakil rakyat harus membahas dan mempelajari dulu peraturan itu sebelum                     menyetujuinya, jangan sampai rakyat dirugikan atau merasa terbebani.

c. Peraturan Desa
    Peraturan desa dibuat untuk mengatur berbagai masalah yang menyangkut kepentingan seluruh warga
    masyarakatnya. Peraturan desa atau Perdes dibuat oleh kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa         bersama dan atau atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan wakil rakyat       di daerah desanya. Kedua badan ini secara bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan desa.
    Dengan demikian setiap perdes tidak bisa disahkan oleh kepala desa sebelum ada persetujuan dari Badan     Permusyawaratan Desa.
>>Baca selengkapnya...

Peraturan Perundang-undangan Pusat


a. UUD 1945
    Peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan paling tinggi yaitu UUD 1945. UUD 1945             merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di negara kita. Hal ini berarti semua peraturan                     perundang-undangan dan atau semua produk hukum yang ada di Indonesia haruslah bersumber pada           UUD 1945. Karena itu setiap peraturan yang ada dibawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan.

b. Undang-undang
    Undang-undang termasuk peraturan perundang-undangan pusat dibawah UUD 1945. Setiap pembuatan       UU, presiden harus meminta persetujuan dari DPR. Jika rancangan UU tidak mendapat persetujuan DPR     maka rancangan UU tidak boleh menjadi UU. Apabila rancangan UU mendapat persetujuan DPR               barulah bisa disahkan oleh presiden menjadi UU.

c. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)
    Perppu mempunyai kedudukan setingkat dengan UU, meskipun pembuatannya dilakukan oleh presiden         sendiri, tidak dilakukan bersama atas persetujuan DPR. Hal ini dilakukan agar presiden dapat mengambil     tindakan cepat jika negara dalam keadaan gawat (genting) di mana negara atau rakyat membutuhkan UU,     sedangkan UU belum ada.

d. Peraturan Pemerintah (PP)
    PP dibuat oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian PP       merupakan peraturan perundang-undangan yang tidak berdiri sendiri, sebab PP sebagai kepanjangan           dalam melaksanakan UU yang telah ada. Untuk itu bentuk atau isi PP tidak boleh bertentangan dengan         UU.

e. Peraturan Presiden
    Peraturan presiden dibuat oleh presiden. Isi atau materi peraturan presiden merupakan pelaksanaan dari       peraturan pemerintah.
>>Baca selengkapnya...

Peraturan Perundang-undangan


Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, baik peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk dipatuhi oleh semua warganya.

Agar kamu dapat membedakan peraturan perundang-undangan pusat dan peraturan perundang-undangan daerah, coba perhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 10 tahun 2004 berikut ini:
1. UUD 1945
2. Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah, yang terdiri atas:
     a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Gubernur dan DPRD
     b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh bupati/ walikota dan DPRD
     c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh Kepala Desa dan BPD

>>Baca selengkapnya...

Norma


Peraturan dibuat dan disusun untuk mengatur setiap kehidupan manusia agar masyarakat menjadi tertib, aman, tentram, dan harmonis.
Peraturan yang mengatur tiap tingkah laku manusia dalam masyarakat itu disebut norma.

Pada dasarnya yang dimaksud norma adalah aturan bagi seseorang untuk bertindak atau bertingkah laku di dalam masyarakat.
Norma yang berlaku di masyarakat ada beberapa macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Perhatikan tabel di bawah ini!


Dari keempat norma di atas, norma hukum merupakan salah satu norma yang memiliki sifat memaksa pada anggota masyarakatnya untuk dipatuhi. Jika ada yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi
yang tegas. Norma hukum dilihat dari bentuknya terbagi dua, yaitu norma hukum tidak tertulis dan norma hukum tertulis. Norma hukum tidak tertulis adalah norma hukum yang diyakini oleh warga
masyarakat dan dipatuhi tetapi tidak tertulis. Sedangkan norma hukum tertulis adalah peraturan perundang-undangan.
>>Baca selengkapnya...

Monday, April 16, 2012

Cara Menjaga Keutuhan NKRI


Sebenarnya banyak cara yang dapat kita lakukan dalam menjaga keutuhan negara Indonesia
diantaranya:
1. mau bergotong-royong,
2. mencintai dan membeli produksi dalam negeri,
3. melaporkan ke pihak yang berwenang bila ada kejahatan,
4. suka bekerja keras,
5. dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
6. toleransi terhadap sesama

Ingat, keutuhan negara Indonesia merupakan tanggung jawab
semua rakyat Indonesia atau warga negara Indonesia.
Dengan demikian pada hakekatnya untuk menjaga keutuhan
NKRI bukan berarti harus mematikan atau menghilangkan
keanekaragaman (perbedaan) dan kemajemukan bangsa, tetapi mencari
kesamaan dengan jalan mengakui perbedaan sebagai kekayaan bangsa.
>>Baca selengkapnya...

Sifat-Sifat yang dapat Merusak Keutuhan NKRI


Sifat-sifat dan sikap yang dapat merusak keutuhan negara di antaranya:
1. chauvinisme; menganggap bangsa atau sukunya paling tinggi atau beradab;
2. fanatik sempit; cinta yang berlebihan maksudnya yang berhubungan dengan  dirinya dianggap paling baik           (agama, daerah, bahasa, ilmu, dsb) yang lain jelek;
3. sukuisme; mengunggulkan daerahnya;
4. diskriminasi; membedakan orang menurut SARA;
5. individualistik atau egoisme; mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum;
6. privilege; mementingkan golongan atau kelompok;
7. nepotisme; mementingkan keluarga atau kerabat;
8. rasialisme; mengunggulkan keturunan, keturunan orang lain dianggap rendah;

Ingat, keutuhan negara Indonesia merupakan tanggung jawab semua rakyat Indonesia atau warga negara Indonesia. Dengan demikian pada hakekatnya untuk menjaga keutuhan NKRI bukan
>>Baca selengkapnya...

Menjaga Keutuhan NKRI


Siapakah yang harus menjaga keutuhan NKRI?
Semua rakyat Indonesia wajib menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Hal ini mengandung arti bahwa semua rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk mempertahankan keutuhan negara. Lebih lanjut dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2 ditegaskan bahwa:
1. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Dengan demikian jelaslah bahwa pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan keutuhan NKRI merupakan tugas semua rakyat atau warga negara Indonesia disamping TNI dan POLRI.

Untuk itu kamu sebagai pelajar dituntut turut serta dalam menjaga keutuhan negara, yang dilakukan mulai dari yang paling sederhana. Bersahabatlah dengan semua orang tanpa membedakan agama, jenis kelamin, dan suku bangsa. Janganlah menghina atau merendahkan kebudayaan teman yang berbeda suku bangsa. Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini harus senantiasa kita pelihara, jaga, dan pertahankan. Kita harus senantiasa belajar dari para pahlawan yang telah susah payah dan penuh pengorbanan dalam meraih kemerdekaan ini.
>>Baca selengkapnya...

Wilayah Udara Indonesia


Udara yang berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.

Melihat luasnya wilayah negara kita ini, tentu bukan persoalan mudah bagi pemerintah untuk mengurus dan mengawasinya. Diperlukan armada yang kuat dan pengawasan yang menyeluruh di setiap jengkal tanah air Indonesia.
Belum lama ini ada beberapa pulau yang dulunya termasuk wilayah Indonesia sekarang menjadi milik negara lain. Ini terjadi pada Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Negara Malaysia menganggap telah lama mengelola kedua pulau tersebut, sedangkan negara kita telah mengabaikannya. Padahal kedua pulau itu terletak di kawasan strategis dan merupakan batas terluar negara kita. Sejak zaman penjajahan Belanda, para nelayan mengakuinya sebagai wilayah Hindia Belanda, yaitu Indonesia sekarang. Banyak nelayan Indonesia yang biasa menangkap ikan di kedua wilayah tersebut.

Upaya kita untuk memperjuangkan wilayah itu
Indonesia merupakan negara merdeka yang berdaulat dan diakui oleh seluruh bangsa di dunia. Dengan demikian tentunya bangsa lain juga mengetahui batas-batas wilayah Indonesia. Namun untuk masalah
ini, mungkin mereka memiliki kepentingan dan tujuan tersendiri, sehingga mereka berusaha memilikinya dengan berbagai cara dan upaya.



Pemerintah Indonesia sudah berupaya memperjuangkan kedua pulau tersebut melalui Mahkamah Internasional. Namun upaya pemerintah Indonesia gagal sehingga kedua pulau tersebut lepas dari
pangkuan NKRI.
>>Baca selengkapnya...

Batas Laut Wilayah Indonesia


Negara Indonesia menerapkan batas laut wilayah negara menggunakan hukum laut internasional yang berlaku di seluruh dunia.
Sesuai hukum laut internasional batas wilayah laut Indonesia sebagai berikut:

1. Batas Laut Teritorial
    Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut sejauh 12 mil diukur dari garis pantai paling luar Indonesia.       Jika berbatasan dengan negara lain atau negara tetangga, batas laut teritorial ditetapkan menurut                   perjanjian dengan negara tersebut.

2. Batas Zona Tambahan
    Dalam zona tambahan, batas lautan selebar 12 mil laut yang diukur dari garis atau batas luar lautan               teritorial, atau lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari           garis dasar atau garis pantai ketika air surut.

3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
    Batas wilayah lautan dalam ZEE Indonesia lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah                 Indonesia ke lautan bebas.

4. Batas Landas Kontinen (Continental Self)
    Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air di luar lautan teritorial sedalam 200     meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari           wilayah daratan.

5. Batas Laut Pedalaman
    Batas laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian dalam garis dasar yang                       menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara             kepulauan. 
>>Baca selengkapnya...

Keutuhan Negara Indonesia


Keutuhan berasal dari kata utuh yang berarti tetap atau tidak berkurang sesuai dengan aslinya atau tidak berubah dan tidak terbagi-bagi.
Keutuhan negara maksudnya bahwa negara memiliki wilayah yang tidak terbagi-bagi tetapi merupakan satu kesatuan yang bulat, baik daratan, lautan, maupun udara, dalam naungan satu negara.
Negara Indonesia memiliki banyak pulau yang tersebar di lautan sehingga sering disebut negara kepulauan.

Wawasan Nusantara 
Wawasan Nusantara artinya cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan.
Ini mengandung makna, bahwa lautan di antara pulau bukanlah pemisah melainkan penghubung atau pemersatu bangsa.

Bagaimana keutuhan Negara Indonesia di dunia?
Untuk menjaga keutuhan negara Indonesia di dunia maka harus mengenal batas-batas wilayah Negara
Indonesia dengan negara-negara tetangga. Wilayah NKRI berbatasan dengan beberapa negara, yaitu di sebelah utara berbatasan dengan Malaysia dan Filipina, di sebelah timur berbatasan dengan Papua
Nugini, dan di bagian selatan serta barat berbatasan dengan Samudera Indonesia. Batas-batas tersebut dilihat secara geografis.

Secara mendasar wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan (lautan), dan udara. Wilayah suatu negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatan (kekuasaan pemerintahannya).
Perbatasan wilayah negara yang satu dengan negara lainnya ditentukan dengan perjanjian yang dibuat antara dua negara (perjanjian bilateral), atau dibuat oleh banyak negara (perjanjian multilateral).

Adapun perbatasan antara dua negara dapat berupa perbatasan alam (seperti pegunungan, lembah, danau, sungai, dan yang lainnya secara alami), perbatasan buatan (seperti pagar kawat berduri, pagar tembok,
tugu, dan yang lainnya), dan perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.

Perairan atau laut yang termasuk bagian wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial. Semua perairan yang meliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara merupakan wilayah laut suatu negara. Sedangkan lautan di luar laut teritorial disebut laut bebas.
>>Baca selengkapnya...

Saturday, April 14, 2012

Negeri indonesia


Indonesia adalah negeri yang sangat luas dan kaya akan sumber
daya alam. Negara Indonesia membentang dari Sabang di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam sampai Merauke di wilayah Papua. Secara
geografis, Indonesia terletak pada 6o Lintang Utara (LU) hingga 11o
Lintang Selatan (LS), dan 95o Bujur Timur (BT) hingga 141o Bujur
Timur (BT). Wilayah Indonesia diapit oleh dua benua, yaitu Benua
Asia dan Benua Australia. Wilayah Indonesia juga diapit oleh dua
samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Letak geografis
Indonesia ini sangat strategis untuk perkembangan dan pembangunan
negara Indonesia.

Indonesia memiliki luas wilayah sekitar 5.193.252 km2, dengan
wilayah daratan sekitar 1.904.569 km2 dan wilayah lautan sekitar
3.288.683 km2. Coba kamu bayangkan betapa luasnya wilayah negara
Indonesia tercinta ini. Indonesia merupakan negara terluas di kawasan
Asia Tenggara. Luas wilayah Indonesia yang begitu besar ini jika
diukur dari batas wilayah barat sampai timur memiliki panjang sekitar
5.110 km. Sedangkan jika diukur dari batas wilayah utara sampai
batas wilayah selatan sekitar 1.888 km.
Dengan wilayah yang sangat luas ini, negara Indonesia dibagi
menjadi tiga wilayah waktu. Pembagian wilayah waktu di Indonesia
terdiri atas Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), Waktu Indonesia
Bagian Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Bagian Timur (WIT).
Setiap perbedaan waktu memiliki selisih waktu satu jam. Jika di Kota
Medan waktu menunjukkan pukul 08.00, maka di Kota Denpasar
menunjukkan pukul 09.00, sedangkan di Kota Ambon sudah
menunjukkan pukul 10.00. Coba perhatikan kota lainnya di peta!
Jadi, kalau kita di Jakarta bangun pagi pukul 05.00, maka teman
kita di Papua sudah masuk sekolah. Coba kamu ingat setiap akan
terjadi pergantian tahun. Pada acara tahun baru di televisi, kita selalu
lebih dulu menyaksikan perayaan tahun baru di wilayah Indonesia
bagian timur, ketika di daerah kita jam baru menunjukkan pukul 22.00
WIB. Sedangkan pada saat Indonesia bagian tengah merayakan
pergantian tahun, di daerah kita jam baru menunjukkan pukul 23.00
WIB.



Wilayah waktu Indonesia bagian barat (WIB) meliputi:
1. Pulau Sumatra, Kepulauan Riau, pulau-pulau kecil di sekitar
Sumatra
2. Sebagian Pulau Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat dan
Kalimantan Tengah
3. Pulau Jawa dan Pulau Madura
Wilayah waktu Indonesia bagian tengah (WITA) meliputi:
1. Pulau Bali
2. Pulau di Nusa Tenggara Barat dan Timur
3. Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan
4. Pulau Sulawesi dan sekitarnya
Wilayah waktu Indonesia bagian timur (WIT) meliputi: Kepulauan
Maluku dan wilayah Papua.
>>Baca selengkapnya...

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Negara Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pulau-pulau yang tersebar di kawasan Indonesia berjumlah sekitar 13.000 pulau. Indonesia juga memiliki lebih dari 400 suku bangsa. Wilayah kepulauan Indonesia itu bersatu di dalam kedaulatan negara Indonesia, sehingga negara kita ini
merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kata kesatuan dalam NKRI maksudnya menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Hal-hal yang membedakan  antara negara kesatuan dengan negara yang berbentuk serikat atau federasi antara lain sebagai berikut:


Ciri Negara Kesatuan
Ciri Negara Serikat

1. Adanya satu pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah
1. Negara terdiri atas gabungan dari beberapa negara bagian, sehingga memiliki dua pemerintahan, yakni pemerintahan pusat (federal) dan pemerintahan di Negara bagian.

2. Adanya satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.

2. Memiliki dua konstitusi (hukum  tertulis/UUD) yaitu konstitusi pemerintahan
pusat (negara federal) dengan konstitusi di Negara bagian selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat (negara federal).

3. Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.

3. Memiliki dua kepala Negara atau kepala pemerintahan, yaitu kepala negara di
pemerintahan pusat (Negara federal) dan kepala negara di negara bagian.

4. Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh
pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya
melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut system sentralisasi. Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian
kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah yang disebut otonomi daerah.

4. Adanya pembagian kekuasaan yang jelas antara pemerintah pusat (Negara federal) dengan Negara bagian. Pemerintah pusat
(negara federal) bertanggung jawab dalam bidang keamanan, keuangan, dan peradilan, sedangkan urusan lainnya diserahkan pada
negara bagian.

.
Kata republik dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maksudnya bentuk pemerintahan Negara Indonesia adalah republik. Hal-hal yang membedakan antara negara yang berbentuk republik  dengan negara yang memiliki bentuk pemerintahannya kerajaan (monarkhi) antara lain sebagai berikut:



Ciri Negara Republik
Ciri Negara Kerajaan (Monarkhi)

1. Dipimpin oleh seorang presiden
1. Dipimpin oleh seorang raja atau ratu

2. Kepala Negara memperoleh kedudukannya berdasarkan pilihan rakyat
(pemilu) dan menduduki jabatan untuk jangka waktu tertentu (terbatas).
2. Kepala Negara memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris turun-menurun dan
biasanya menduduki jabatan seumur hidup.


Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan, dan bentuk
pemerintahannya adalah republik. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.


>>Baca selengkapnya...