Siapakah yang harus menjaga keutuhan NKRI?
Semua rakyat Indonesia wajib menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Hal ini mengandung arti bahwa semua rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk mempertahankan keutuhan negara. Lebih lanjut dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2 ditegaskan bahwa:
1. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Dengan demikian jelaslah bahwa pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan keutuhan NKRI merupakan tugas semua rakyat atau warga negara Indonesia disamping TNI dan POLRI.
Untuk itu kamu sebagai pelajar dituntut turut serta dalam menjaga keutuhan negara, yang dilakukan mulai dari yang paling sederhana. Bersahabatlah dengan semua orang tanpa membedakan agama, jenis kelamin, dan suku bangsa. Janganlah menghina atau merendahkan kebudayaan teman yang berbeda suku bangsa. Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini harus senantiasa kita pelihara, jaga, dan pertahankan. Kita harus senantiasa belajar dari para pahlawan yang telah susah payah dan penuh pengorbanan dalam meraih kemerdekaan ini.
No comments:
Post a Comment