Monday, April 16, 2012

Keutuhan Negara Indonesia


Keutuhan berasal dari kata utuh yang berarti tetap atau tidak berkurang sesuai dengan aslinya atau tidak berubah dan tidak terbagi-bagi.
Keutuhan negara maksudnya bahwa negara memiliki wilayah yang tidak terbagi-bagi tetapi merupakan satu kesatuan yang bulat, baik daratan, lautan, maupun udara, dalam naungan satu negara.
Negara Indonesia memiliki banyak pulau yang tersebar di lautan sehingga sering disebut negara kepulauan.

Wawasan Nusantara 
Wawasan Nusantara artinya cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan.
Ini mengandung makna, bahwa lautan di antara pulau bukanlah pemisah melainkan penghubung atau pemersatu bangsa.

Bagaimana keutuhan Negara Indonesia di dunia?
Untuk menjaga keutuhan negara Indonesia di dunia maka harus mengenal batas-batas wilayah Negara
Indonesia dengan negara-negara tetangga. Wilayah NKRI berbatasan dengan beberapa negara, yaitu di sebelah utara berbatasan dengan Malaysia dan Filipina, di sebelah timur berbatasan dengan Papua
Nugini, dan di bagian selatan serta barat berbatasan dengan Samudera Indonesia. Batas-batas tersebut dilihat secara geografis.

Secara mendasar wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan (lautan), dan udara. Wilayah suatu negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatan (kekuasaan pemerintahannya).
Perbatasan wilayah negara yang satu dengan negara lainnya ditentukan dengan perjanjian yang dibuat antara dua negara (perjanjian bilateral), atau dibuat oleh banyak negara (perjanjian multilateral).

Adapun perbatasan antara dua negara dapat berupa perbatasan alam (seperti pegunungan, lembah, danau, sungai, dan yang lainnya secara alami), perbatasan buatan (seperti pagar kawat berduri, pagar tembok,
tugu, dan yang lainnya), dan perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.

Perairan atau laut yang termasuk bagian wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial. Semua perairan yang meliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara merupakan wilayah laut suatu negara. Sedangkan lautan di luar laut teritorial disebut laut bebas.

No comments:

Post a Comment