Setiap warga terikat oleh peraturan perundang-undangan, karena Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Untuk itu setiap perilaku warga negara
haruslah sesuai dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terkecuali, baik seorang pejabat maupun rakyat biasa.
Hal ini seperti yang ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, yaitu ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.”
Manfaat melaksanakan peraturan
Banyak manfaat yang akan kita rasakan dalam melaksanakan peraturan. Contoh kecilnya dalam peraturan rumah tangga. Peraturan di rumah mewajibkan setiap anak menghormati kedua orang tua dan yang lainnya yang lebih tua. Jika semua anggota keluarga melaksanakan peraturan tersebut, maka situasi keluarga akan rukun
dan damai. Namun bila semua anggota keluarga tidak saling menghargai dan menghormati, maka kehidupan keluarga itu akan kacau karena penuh dengan pertengkaran.
No comments:
Post a Comment