Monday, April 16, 2012

Wilayah Udara Indonesia


Udara yang berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.

Melihat luasnya wilayah negara kita ini, tentu bukan persoalan mudah bagi pemerintah untuk mengurus dan mengawasinya. Diperlukan armada yang kuat dan pengawasan yang menyeluruh di setiap jengkal tanah air Indonesia.
Belum lama ini ada beberapa pulau yang dulunya termasuk wilayah Indonesia sekarang menjadi milik negara lain. Ini terjadi pada Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Negara Malaysia menganggap telah lama mengelola kedua pulau tersebut, sedangkan negara kita telah mengabaikannya. Padahal kedua pulau itu terletak di kawasan strategis dan merupakan batas terluar negara kita. Sejak zaman penjajahan Belanda, para nelayan mengakuinya sebagai wilayah Hindia Belanda, yaitu Indonesia sekarang. Banyak nelayan Indonesia yang biasa menangkap ikan di kedua wilayah tersebut.

Upaya kita untuk memperjuangkan wilayah itu
Indonesia merupakan negara merdeka yang berdaulat dan diakui oleh seluruh bangsa di dunia. Dengan demikian tentunya bangsa lain juga mengetahui batas-batas wilayah Indonesia. Namun untuk masalah
ini, mungkin mereka memiliki kepentingan dan tujuan tersendiri, sehingga mereka berusaha memilikinya dengan berbagai cara dan upaya.



Pemerintah Indonesia sudah berupaya memperjuangkan kedua pulau tersebut melalui Mahkamah Internasional. Namun upaya pemerintah Indonesia gagal sehingga kedua pulau tersebut lepas dari
pangkuan NKRI.

No comments:

Post a Comment