Tuesday, April 17, 2012

Sanksi bagi yang Melanggar Peraturan


Dalam UU No. 10 tahun 2004 pasal 13 tentang peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa materi mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan peraturan daerah.
Dengan demikian selain UU dan Perda tidak diizinkan untuk memuat ketentuan pidana. Maksud ketentuan pidana di sini yaitu bahwa UU dan Perda diperbolehkan memuat sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.

Dalam ketentuan pidana sanksi yang diberikan bagi yang melanggar peraturan ada dua macam, seperti berikut ini:
1. Hukuman Pokok
• Hukuman mati, yaitu sanksi yang diberikan bagi si pelanggar dengan jalan ditembak mati.
• Hukuman penjara, yaitu sanksi yang diberikan dengan jalan dimasukkan atau dijebloskan ke dalam                penjara, paling lama seumur hidup.
• Hukuman denda, yaitu sanksi yang diberikan berupa pembayaran berbentuk materi misalnya uang.                Contohnya, jika ada orang yang tidak memakai helm dalam berkendaraan bermotor maka akan ditilang        dan didenda berupa pembayaran dengan uang.

2. Hukuman Tambahan
• Pencabutan hak-hak tertentu, yaitu sanksi yang diberikan agar seseorang tidak bisa lagi menuntut atau            melaksanakan haknya. Misalnya, dalam barang dagangan mengandung bahan yang dilarang, maka barang    tersebut tidak boleh diperjualbelikan lagi.
• Perampasan barang-barang tertentu, yaitu sanksi yang diberikan berupa pengambilan barang. Misalnya          orang yang tidak mampu membayar kredit motor dalam waktu tiga bulan, maka motornya akan diambil        lagi oleh dealer atau lembaga yang memberikan kredit motor tersebut.

No comments:

Post a Comment