Negara Indonesia menerapkan batas laut wilayah negara menggunakan hukum laut internasional yang berlaku di seluruh dunia.
Sesuai hukum laut internasional batas wilayah laut Indonesia sebagai berikut:
1. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut sejauh 12 mil diukur dari garis pantai paling luar Indonesia. Jika berbatasan dengan negara lain atau negara tetangga, batas laut teritorial ditetapkan menurut perjanjian dengan negara tersebut.
2. Batas Zona Tambahan
Dalam zona tambahan, batas lautan selebar 12 mil laut yang diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial, atau lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Batas wilayah lautan dalam ZEE Indonesia lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia ke lautan bebas.
4. Batas Landas Kontinen (Continental Self)
Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan.
5. Batas Laut Pedalaman
Batas laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan.
No comments:
Post a Comment