Saturday, April 14, 2012

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Negara Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pulau-pulau yang tersebar di kawasan Indonesia berjumlah sekitar 13.000 pulau. Indonesia juga memiliki lebih dari 400 suku bangsa. Wilayah kepulauan Indonesia itu bersatu di dalam kedaulatan negara Indonesia, sehingga negara kita ini
merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kata kesatuan dalam NKRI maksudnya menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Hal-hal yang membedakan  antara negara kesatuan dengan negara yang berbentuk serikat atau federasi antara lain sebagai berikut:


Ciri Negara Kesatuan
Ciri Negara Serikat

1. Adanya satu pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah
1. Negara terdiri atas gabungan dari beberapa negara bagian, sehingga memiliki dua pemerintahan, yakni pemerintahan pusat (federal) dan pemerintahan di Negara bagian.

2. Adanya satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.

2. Memiliki dua konstitusi (hukum  tertulis/UUD) yaitu konstitusi pemerintahan
pusat (negara federal) dengan konstitusi di Negara bagian selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat (negara federal).

3. Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.

3. Memiliki dua kepala Negara atau kepala pemerintahan, yaitu kepala negara di
pemerintahan pusat (Negara federal) dan kepala negara di negara bagian.

4. Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh
pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya
melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut system sentralisasi. Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian
kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah yang disebut otonomi daerah.

4. Adanya pembagian kekuasaan yang jelas antara pemerintah pusat (Negara federal) dengan Negara bagian. Pemerintah pusat
(negara federal) bertanggung jawab dalam bidang keamanan, keuangan, dan peradilan, sedangkan urusan lainnya diserahkan pada
negara bagian.

.
Kata republik dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maksudnya bentuk pemerintahan Negara Indonesia adalah republik. Hal-hal yang membedakan antara negara yang berbentuk republik  dengan negara yang memiliki bentuk pemerintahannya kerajaan (monarkhi) antara lain sebagai berikut:



Ciri Negara Republik
Ciri Negara Kerajaan (Monarkhi)

1. Dipimpin oleh seorang presiden
1. Dipimpin oleh seorang raja atau ratu

2. Kepala Negara memperoleh kedudukannya berdasarkan pilihan rakyat
(pemilu) dan menduduki jabatan untuk jangka waktu tertentu (terbatas).
2. Kepala Negara memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris turun-menurun dan
biasanya menduduki jabatan seumur hidup.


Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan, dan bentuk
pemerintahannya adalah republik. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.


2 comments: