Banyak sekali peraturan perundang-undangan pusat yang telah disusun dan dilaksanakan. Peraturan perundang-undangan akan terus bertambah bila situasi dan kondisi terus membutuhkan atau memerlukannya. Hal ini karena peraturan perundang-undangan harus mengikuti perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan.
Salah satu contohnya dalam pemilihan presiden. Dulu sebelum pemilu 2004 presiden dan wakil presiden tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat, lahirlah UU tentang pemilihan presiden dan wakil presiden No. 2 tahun 2002. Dengan UU itulah maka mulai pemilu tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Contoh peraturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang antara lain:
a. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam UU ini salah satunya berisi tentang keharusan bagi setiap warga negara untuk bersekolah, paling rendah hingga tingkat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat (wajib belajar sembilan tahun). Untuk itu kamu sebagai warga negara harus mematuhinya. Tujuan diberlakukan UU ini agar setiap warga negara memiliki ilmu yang cukup sebagai bekal dalam kehidupannya. Apabila kamu melanggarnya tentu kamu akan rugi, karena sekarang sudah mulai diberlakukan peraturan untuk mendapat pekerjaan minimal yang telah lulus SMP atau sederajat. Bahkan untuk menjadi kepala desa, BPD, dan aparatur desa pun sekarang paling rendah harus tamat SMP atau sederajat. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku sekarang yaitu UU No. 20 tahun 2003.
b. UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata korup yang artinya buruk, rusak, busuk; suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).
Jadi korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, dsb.) untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Sebagai contoh korupsi yang paling kecil, kamu disuruh membeli minyak tanah 5 liter oleh ibumu, namun kamu membelinya hanya 4 liter. Kemudian kamu gunakan sisa uang ibumu untuk keperluan kamu sendiri.
Untuk menangani kasus korupsi, selain membentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001, pemerintah juga membentuk lembaga yang menangani kasus korupsi, yaitu Komisi Pemberantas Korupsi melalui UU No. 30 tahun 2002.
Melalui UU inilah setiap tindak korupsi di Indonesia ditangkap dan diadili serta diberikan sanksi berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
c. UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dengan membayar pajak berarti secara tidak langsung kita telah
ikut membangun bangsa dan daerah kita sendiri. Hal ini karena uang
hasil pembayaran pajak akan digunakan untuk biaya kepentingan
masyarakat, seperti untuk biaya pendidikan, membangun jalan, atau
membangun sarana kepentingan umum lainnya.
Apakah setiap orang wajib membayar pajak?
Tidak semua orang harus membayar pajak. Orang yang membayar
pajak adalah orang yang menurut peraturan sudah kena wajib pajak
karena memiliki barang kena pajak, seperti memiliki bangunan atau
rumah, tanah, kendaraan, dan sebagainya. Selain itu orang yang wajib
membayar pajak karena memiliki pekerjaan tertentu dengan
panghasilannya sudah mencapai wajib pajak atau karena pekerjaannya
sudah ditentukan harus membayar pajak seperti pajak perdagangan
atau pajak-pajak pertambahan nilai (PPN).
Lalu bagaimana cara membayar pajak?
Membayar pajak dapat dilakukan dengan langsung membayar
pajak di kantor pajak atau melalui bank dan kantor pos setempat.
Namun untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bisa membayarnya
melalui petugas kelurahan.
Untuk mengatur pembayaran pajak pemerintah mengeluarkan
UU perpajakan, seperti UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Retribusi hampir sama dengan pajak, hanya dalam pemungutan
dan penggunaannya yang berbeda. Hasil retribusi biasanya digunakan
untuk membangun daerah (wilayah) khusus yaitu daerah (wilayah)
yang telah membayar retribusi, sedangkan hasil pajak bisa digunakan
untuk membangun kepentingan umum, tidak terikat daerah (wilayah)
mana yang telah membayarnya.
Salah satu contoh retribusi yaitu retribusi terminal kendaraan
umum. Biasanya hasil retribusi tersebut digunakan untuk membangun
dan memelihara terminal.
d. UU tentang Lalu lintas
Peraturan lalu lintas dibuat untuk menciptakan keamanan,
kenyaman, dan ketertiban bagi pengguna jalan raya, termasuk pejalan
kaki dan pemilik atau pemakai kendaraan. Untuk itu agar di jalan
raya tertib dan aman, maka peraturan lalulintas harus dilaksanakan
oleh semua warga, baik yang berkendara maupun pejalan kaki.
Pernahkah kamu melihat polisi yang menghentikan pengemudi
kendaraan bermotor di jalan raya? Polisi tersebut sedang menindak
mereka yang melanggar peraturan lalu lintas. Polisi akan memeriksa
kelengkapan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat
Izin Mengemudi) milik pengendara yang melanggar. Oleh karena itu,
taatilah rambu-rambu lalu lintas saat kamu berada di jalan raya!
Bagaimana aturan bagi pejalan kaki di jalan raya?
Di jalan raya ada beberapa peraturan lalulintas yang harus ditaati,
seperti kita harus menyebrang melalui zebra cross atau jembatan
penyebrangan atau jika kita berjalan di jalan raya harus di trotoar, dan
sebagainya.
Bagaimana kalau kita melanggar peraturan lalu lintas?
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas maka akan
membahayakan keselamatan diri kita sendiri dan juga merugikan
orang lain. Selain itu kita juga akan dikenakan sanksi. Contoh sanksi
bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dalam
UU Lalu lintas No. 14 tahun 1992 yaitu dipidana kurungan maksimal 6
(enam) bulan atau denda Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sebenarnya masih banyak UU lainnya yang telah diberlakukan di
Indonesia. Coba kamu tanyakan pada gurumu atau orang tuamu,
undang-undang yang mengatur apalagi yang sudah ada selain yang
dibahas di atas. Jangan lupa tanyakan pula tujuan pembuatannya.
Kamu sudah mengenal contoh peraturan perundang-undangan
berupa undang-undang (UU). Sekarang, kamu akan mengenal contoh
peraturan perundang-undangan pusat yang lain, seperti Peraturan
Pemerintah Pengganti UU yang telah berlaku dan disahkan menjadi
UU yaitu UU No. 01/PRP/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 tahun
2001 tentang pajak daerah, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
No. 15 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementrian Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment