Peraturan perundang-undangan pusat dan daerah memiliki hubungan dalam pembuatan dan pelaksanaannya. Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, ada dua prinsip yang berlaku. Kedua prinsip itu adalah sebagai berikut:
a. Peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
b. Materi atau isi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian peraturan perundang-undangan daerah (perda) dalam pembuatannya memiliki hubungan dengan peraturan perundang-undangan pusat. Hal ini karena perda daerah kedudukannya lebih rendah dari peraturan perundang-undangan pusat. Untuk itu semua perda yang akan dibuat harus berpedoman dan atau merupakan kepanjangan dari peraturan perundangundangan pusat. Isi perda pun merupakan pelaksanaan dari isi yang diperintahkan dalam perundang-undangan pusat. Untuk itu setiap pelaksanaan perda merupakan tugas yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan pusat.
Perhatikan contoh berikut ini:
Salah satu peraturan perundang-undangan pusat yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Melalui undang-undang inilah setiap daerah menetapkan perda untuk mengatur dan mengurus wilayah
pemerintahan di daerahnya. Tanpa atau sebelum adanya UU yang mengatur pemerintah daerah, tiap daerah tidak bisa dan tidak boleh mengeluarkan atau menetapkan perda untuk mengatur wilayah pemerintahan di daerahnya.
Masyakat ikut dalam merumuskan peraturan perundang-undangan
Seiring dengan perkembangan zaman, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan rakyat pun sangat diharapkan turut aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan perundangundangan, baik melalui lisan maupun secara tulisan kepada pihakpihak yang berwenang. Begitu juga pihak-pihak yang berwenang
merumuskan perundang-undangan, seperti DPR atau DPRD sudah seharusnya mendengarkan pendapat kelompok-kelompok masyarakat, seperti tokoh agama, para praktisi, pengusaha, dan lain-lain.
Hal ini dilakukan agar perundang-undangan yang dibuat berpihak pada kepentingan rakyat. Jika rakyat tidak dilibatkan dalam merumuskan perundang-undangan maka perundang-undangan mungkin saja tidak akan sesuai dengan kebutuhan rakyat sehingga tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Perbedaan peraturan perundang-undangan pusat dengan perundang-undangan daerah
Perundang-undangan pusat berlaku dan mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari aparatur pemerintah hingga rakyat di seluruh daerah. Sedangkan peraturan perundang-undangan daerah berlaku dan mengatur aparat dan warga masyarakat yang termasuk atau yang ada di daerahnya.
a. Peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
b. Materi atau isi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian peraturan perundang-undangan daerah (perda) dalam pembuatannya memiliki hubungan dengan peraturan perundang-undangan pusat. Hal ini karena perda daerah kedudukannya lebih rendah dari peraturan perundang-undangan pusat. Untuk itu semua perda yang akan dibuat harus berpedoman dan atau merupakan kepanjangan dari peraturan perundangundangan pusat. Isi perda pun merupakan pelaksanaan dari isi yang diperintahkan dalam perundang-undangan pusat. Untuk itu setiap pelaksanaan perda merupakan tugas yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan pusat.
Perhatikan contoh berikut ini:
Salah satu peraturan perundang-undangan pusat yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Melalui undang-undang inilah setiap daerah menetapkan perda untuk mengatur dan mengurus wilayah
pemerintahan di daerahnya. Tanpa atau sebelum adanya UU yang mengatur pemerintah daerah, tiap daerah tidak bisa dan tidak boleh mengeluarkan atau menetapkan perda untuk mengatur wilayah pemerintahan di daerahnya.
Masyakat ikut dalam merumuskan peraturan perundang-undangan
Seiring dengan perkembangan zaman, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan rakyat pun sangat diharapkan turut aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan perundangundangan, baik melalui lisan maupun secara tulisan kepada pihakpihak yang berwenang. Begitu juga pihak-pihak yang berwenang
merumuskan perundang-undangan, seperti DPR atau DPRD sudah seharusnya mendengarkan pendapat kelompok-kelompok masyarakat, seperti tokoh agama, para praktisi, pengusaha, dan lain-lain.
Hal ini dilakukan agar perundang-undangan yang dibuat berpihak pada kepentingan rakyat. Jika rakyat tidak dilibatkan dalam merumuskan perundang-undangan maka perundang-undangan mungkin saja tidak akan sesuai dengan kebutuhan rakyat sehingga tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Perbedaan peraturan perundang-undangan pusat dengan perundang-undangan daerah
Perundang-undangan pusat berlaku dan mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari aparatur pemerintah hingga rakyat di seluruh daerah. Sedangkan peraturan perundang-undangan daerah berlaku dan mengatur aparat dan warga masyarakat yang termasuk atau yang ada di daerahnya.
No comments:
Post a Comment