Peraturan dibuat dan disusun untuk mengatur setiap kehidupan manusia agar masyarakat menjadi tertib, aman, tentram, dan harmonis.
Peraturan yang mengatur tiap tingkah laku manusia dalam masyarakat itu disebut norma.
Pada dasarnya yang dimaksud norma adalah aturan bagi seseorang untuk bertindak atau bertingkah laku di dalam masyarakat.
Norma yang berlaku di masyarakat ada beberapa macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Perhatikan tabel di bawah ini!
Dari keempat norma di atas, norma hukum merupakan salah satu norma yang memiliki sifat memaksa pada anggota masyarakatnya untuk dipatuhi. Jika ada yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi
yang tegas. Norma hukum dilihat dari bentuknya terbagi dua, yaitu norma hukum tidak tertulis dan norma hukum tertulis. Norma hukum tidak tertulis adalah norma hukum yang diyakini oleh warga
masyarakat dan dipatuhi tetapi tidak tertulis. Sedangkan norma hukum tertulis adalah peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment