Tuesday, April 17, 2012

Peraturan Perundang-undangan


Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, baik peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk dipatuhi oleh semua warganya.

Agar kamu dapat membedakan peraturan perundang-undangan pusat dan peraturan perundang-undangan daerah, coba perhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 10 tahun 2004 berikut ini:
1. UUD 1945
2. Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah, yang terdiri atas:
     a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Gubernur dan DPRD
     b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh bupati/ walikota dan DPRD
     c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh Kepala Desa dan BPD

No comments:

Post a Comment