Showing posts with label PKn VI. Show all posts
Showing posts with label PKn VI. Show all posts

Friday, April 13, 2012

Pilkada bagian 2


Setiap calon kepala daerah tentunya harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan oleh KPUD.

Persyaratan Calon Kepala Daerah
Adapun persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sesuai dengan Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2004, di antaranya sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.
c. Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat.
d. Usia sekurang-kurangnya 30 tahun.
e. Sehat jasmani dan rohani.
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan
    hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pesta demokrasi lokal yang disebut Pilkada memerlukan persiapan paling tidak 180 hari atau 6 bulan. Beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pilkada yaitu sebagai berikut:
a. Masa persiapan yang meliputi pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai masa berakhirnya
    masa jabatan kepala daerah.
b. Tahap perencanaan penyelenggaraan, pembentukan panitia pengawas (Panwas), Panitia Pemilu                      Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Ketua Panitia Pemilihan Sementara (KPPS),        pemberitahuan dan pendaftaran pemantau KPUD.
c. Tahap pengumuman yang dilakukan empat bulan sebelum pencoblosan, selain itu juga dilakukan
     pendaftaran calon, pemeriksaan calon, penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut calon yang
     dilakukan dengan undian.
d. Lalu satu bulan sebelum hari pencoblosan, dimulai masa kampanye yang berlangsung selama 14 hari.             Dilanjutkan dengan masa tenang serta pencoblosan suara.
e. Kemudian dilanjutkan penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS sampai dengan penetapan
    hasil Pilkada pada tingkat daerah penyelenggaraan Pilkada (KPUD).

Di tingkat provinsi, Pilkada dilaksanakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat. Adapun di tingkat kota dan kabupaten, Pilkada dilaksanakan untuk memilih walikota dan bupati beserta wakilnya dalam satu paket pasangan. Mereka memiliki tugas dan kewenangan dalam memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.
>>Baca selengkapnya...

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagian 1


Pilkada langsung diharapkan akan membawa banyak manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan
pemerintahan daerah, dan kinerja lembaga-lembaga politik yang ada di daerah.

Ada tiga tujuan mendasar mengapa pilkada diselenggara kan secara langsung. Tujuan tersebut, yaitu
sebagai berikut:
a. Untuk membangun demokrasi tingkat lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan aspirasi dan
    kesejahteraan rakyat langsung tertangani oleh kepala daerah terpilih.
b. Untuk menata dan mengelola pemerintahan daerah (local democratic governance), semakin baik dan             sejalan dengan aspirasi serta kepentingan rakyat.
c. Untuk mendorong bekerjanya lembaga-lembaga politik lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan
    lembaga-lembaga politik lokal dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan rakyat.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, maka partai-partai politik menyiapkan kader-kadernya untuk dimajukan dalam ajang pilkada secara langsung. Mengingat kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat maka partai-partai politik harus mencari calon kepala daerah yang memiliki peluang besar untuk dipilih dan mampu melaksanakan tujuan tersebut.
Calon yang dimajukan oleh partai politik, dihasilkan melalui proses pendaftaran calon anggota yang biasanya
didahului oleh survei terhadap para tokoh di daerah tersebut. Pasangan calon anggota yang mengikuti Pilkada dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, calon perseorangan juga dapat mengajukan
diri sebagai calon.

Dalam pelaksanaan Pilkada, tak bisa dipungkiri bahwa keberadaan dan peran media massa (surat kabar, televisi, dan radio) mendukung suksesnya proses dan pelaksanaan Pilkada. Penggambaran calon dan penyampaian pesan secara lebih efektif dapat dilakukan melalui media massa, khususnya dalam memengaruhi pemilih dalam kampanye.

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai persyaratan calon dan tahapan Pilkada. Adapun tahapan Pilkada di antaranya meliputi: pendataan peserta pemilih, penetapan bakal calon, proses pemilihan hingga penetapan hasil Pilkada.

Semua tahapan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di setiap daerah yang ada di Indonesia.
>>Baca selengkapnya...

Sistem Pemilu


Sistem Pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Sistem Mekanis dan Organis
Sistem pemilihan umum berbeda satu sama lain, bergantung dari sudut mana hal itu dilihat. Dari sudut
kepentingan rakyat, apakah rakyat dipandang sebagai individu yang bebas untuk menentukan pilihannya dan
sekaligus mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat.

Apakah rakyat hanya dipandang sebagai anggota kelompok yang sama sekali tidak berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat. Apakah rakyat juga tidak berhak untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai massa individu yang sama.  Menurut sistem mekanis, lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan kepentingan umum rakyat seluruhnya.

Sementara itu, dalam sistem pemilihan yang bersifat organis, menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan rumah tangga, keluarga, fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisan-lapisan sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga-lembaga sosial (universitas).
Adapun menurut sistem organis, lembaga perwakilan rakyat mencerminkan perwakilan dari berbagai kepentingan khusus persekutuan-persekutuan hidup masing-masing.


b. Sistem Distrik dan Proporsional
Sistem Distrik dan proporsional biasa dilaksanakan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut:

1) Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas
Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah-daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah
anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.

2) Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional
Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada setiap partai politik, sesuai dengan
persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu Pemilihan Umum mencapai 1.000.000 orang.
Jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi, berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.


Indonesia menggabungkan sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang (proporsional) untuk meminimalkan kelemahan dari kedua sistem tersebut. Penggabungan ini mewakili ciri-ciri dari setiap sistem tersebut sehingga dikenal istilah sistem semidistrik atau proposional dengan daftar calon terbuka.

Dengan sistem proposional, kemungkinan terbuangnya sisa suara sebagai salah satu kelemahan dari
sistem distrik dapat dihindari.
Adapun dengan sistem distrik, kemungkinan ketidaktahuan para pemilih terhadap kualitas  calon wakil rakyat sebagai salah satu kelemahan dari sistem proporsional dapat dihindari.
Digabungkannya kedua sistem tersebut dapat melahirkan kelebihan yang menutupi kelemahan dari masing-masing sistem Pemilu.
>>Baca selengkapnya...

Pemilihan Umum


Negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, yang merupakan ciri pentingnya adalah mengadakan pemilihan umum (general election) secara berkala sesuai dengan peraturan yang ada.

Peserta Pemilu
Peserta pemilu dapat bersifat lembaga atau perorangan.
Peserta pemilu disebut perorangan jika yang dicalonkan adalah bersifat pribadi. Adapun kelembagaan adalah yang biasa dikenal dengan partai politik, yaitu organisasi yang secara sengaja dibentuk untuk tujuan-tujuan yang bersifat politik, seperti untuk kepentingan pemilu dan kegiatan politik lainnya.


Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota.

Pemilu perlu diselenggarakan secara berkala dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
a. Menyalurkan pendapat rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat yang
    berkembang dari waktu ke waktu.
b. Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena pengaruh dunia                   internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri.
c. Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dimungkinkan terjadi karena pertambahan               jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa.
d. Pemilihan umum perlu diadakan teratur untuk menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan negara, baik     eksekutif maupun legislatif.

Asas Pemilu yang berlaku di Indonesia meliputi: (LUBER JURDIL)
a. langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung.
b. umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti Pemilu.
c. bebas, artinya setiap warga negara berhak memilih calon sesuai dengan hati nuraninya.
d. rahasia, artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun.
e. jujur dan adil (jurdil) artinya pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan pemilihan umum ada empat, yaitu sebagai berikut.
a. Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.
b. Untuk memungkinkan terjadinya proses peralihan ke pemim pin an pemerintahan secara tertib dan damai.
c. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga
    perwakilan.
d. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.


Kegiatan pemilihan umum merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat
mendasar (prinsipil). Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara maka sudah
menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai
dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan.
Adapun pelaksanaan Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang meliputi proses sebagai berikut:
  1. pendaftaran peserta Pemilu,
  2. penetapan peserta pemilu maupun calon yang akan dipilih,
  3. pemungutan suara
  4. penetapan hasil Pemilu.
Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar
menurut UUD adalah hak rakyat yang sangat mendasar.
Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemilu, di samping merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan sarana pelaksanaan hak asasi warga negara sendiri dalam bidang politik. Untuk itulah, diperlukan pemilihan umum untuk memilih para wakil rakyat secara rutin.


Demikian pula di lembaga eksekutif, rakyat sendirilah yang harus memilih presiden, gubernur, bupati dan
walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten atau kota. Pemilu merupakan salah satu cara yang dilakukan dalam negara demokrasi untuk memilih pemimpin. Oleh karena itu, partisipasi rakyat secara sukarela dan penuh tanggung jawab sangat diharapkan.


>>Baca selengkapnya...

Demokrasi


Rakyat adalah pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Rakyat yang menentukan
bagaimana corak serta sistem pemerintahan diselenggarakan.
Rakyat pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu. Namun, untuk
menciptakan sebuah pemerintahan yang baik diperlukan cara yang tepat untuk memperolehnya. Dalam negara
demokrasi seperti Indonesia, salah satu upaya untuk mencari bentuk pemerintahan yang baik adalah melalui
proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Demokrasi berasal dari kata demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya pemerintahan. Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat. Hal ini berarti rakyat ikut terlibat dalam pemerintahan, negara. Misalnya dalam
pemilihan pemimpin dan wakil rakyat. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.

Mengapa demokrasi pancasila?
Karena Indonesia mempunyai dasar negara Pancasila. Sehingga demokrasinya demokrasi pancasila yang berdasarkan pada dasar negara tersebut.
Pemerintahan demokrasi berawal dari rakyat yaitu dipilihnya para wakil rakyat serta para pemimpin yang akan melaksanakan jalannya pemerintahan. Tujuannya agar mereka dapat menyejahterakan rakyat dengan berdasarkan aspirasi yang juga berasal dari rakyat.

Pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan rakyat di atas kepentingan sendiri dalam melaksanakan pemerintahannya.
>>Baca selengkapnya...

Penerapan Nilai Juang dalam Masyarakat


Dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai keteladanan para
pahlawan dapat diterapkan melalui cara-cara, yaitu:
a. berperilaku sopan dan santun dengan penuh tata krama di masyarakat;
b. meningkatkan kedisiplinan dalam mengisi kemerdekaan;
c. berperan serta dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI serta dapat mengambil maknanya;
d. mencintai lagu-lagu daerah dan seni kebudayaan Indonesia;
e. menghormati orang lain dengan penuh rasa tanggung jawab;
f. menunjukkan rasa kecintaan yang tinggi terhadap masyarakat, bangsa, dan negara;
g. meningkatkan kesadaran untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
>>Baca selengkapnya...

Thursday, April 12, 2012

Penerapan Nilai Juang di Lingkungan Sekolah


Berikut ini beberapa contoh sikap yang dapat dikembangkan di lingkungan sekolah untuk meneladani
nilai-nilai luhur perjuangan para pahlawan bangsa, yaitu:
a. menolong sesama teman yang membutuhkan tanpa membedakan;
b. mencintai dan menyayangi sesama teman;
c. menyayangi dan menghormati guru;
d. penuh konsentrasi ketika mengikuti pelajaran yang disampaikan oleh bapak atau ibu guru;
e. mengerjakan tugas-tugas sekolah;
f. tidak terbiasa untuk kesiangan;
g. tekun dan giat belajar;
h. penuh semangat tanpa putus asa dalam meraih prestasi;
i. patuh dan taat terhadap peraturan sekolah.

Sekolah dapat menjadi tempat yang ideal untuk menuntut ilmu jika siswa, guru, dan kepala sekolah saling
memberikan dukungan terhadap terciptanya lingkungan belajar yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut,
beberapa contoh sikap di atas harus dilakukan tanpa pamrih, dengan begitu dapat memberikan hasil yang
benar-benar mencerminkan wujud dari sikap meneladani nilai-nilai perjuangan.
>>Baca selengkapnya...

Penerapan Nilai Juang di Lingkungan Keluarga


Sikap keteladanan dan nilai-nilai luhur pahlawan di lingkungan keluarga dapat diterapkan melalui hal-hal
berikut:
a. mencintai dan menyayangi orangtua;
b. menaati segala nasihatnya;
c. mengerjakan pekerjaan rumah atau tugas-tugas dengan serius, ulet, dan rajin;
d. disiplin terhadap waktu;
e. berbuat sopan terhadap ayah, ibu, saudara dan anggota keluarga lainnya di rumah;
f. menjaga hubungan baik dengan tetangga;
g. rajin belajar dan pantang menyerah untuk meraih prestasi yang diinginkan.
>>Baca selengkapnya...

Meneladani Nilai-Nilai Perjuangan


Nilai-nilai luhur para pahlawan harus diteladani dan dilakukan oleh kita sebagai bangsa Indonesia. Selain itu, kita juga harus memupuk dan mengembangkan nilai-nilai juang yang telah dicontohkan oleh para pejuang. Nilai juang bangsa Indonesia dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu nilai dasar dan nilai operasional.

1. Nilai Dasar
Nilai dasar adalah asas-asas yang diterima sebagai nilai kebenaran yang ada dan perlu dilestarikan. Nilai-nilai dasar ini merupakan perwujudan tatanan nilai budaya luhur yang dijadikan pedoman hidup dan
kekuatan moral spiritual bangsa Indonesia, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun nilai-nilai dasar tersebut adalah sebagai berikut:
a. Nilai-nilai dalam Pancasila, yaitu kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong.
b. Nilai-nilai Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu nasionalisme dan                 patriotisme.
c. Nilai-nilai dalam UUD 1945, yaitu semangat kebangsaan dan kemerdekaan.


2. Nilai Operasional
Nilai operasional atau praksis adalah pelaksanaan dari nilai dasar, biasanya berbentuk norma hukum atau norma sosial.
Hal-hal yang termasuk dalam nilai-nilai operasional itu adalah sebagai berikut:
a. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Jiwa dan semangat merdeka dan antipenjajahan
c. Patriotisme
d. Kepahlawanan
e. Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
f. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
g. Persatuan dan kesatuan
h. bekerja tidak mengharapkan balasan
i. Percaya kepada diri sendiri atau percaya kepada
kekuatan dan kemampuan sendiri
j. Pembangunan nasional
k. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
l. Idealisme kejuangan yang tinggi
m. Berani, rela, dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara
n. Nasionalisme
o. Kesetiakawanan dan senasib sepenanggungan dalam kebersamaan
p. Disiplin yang tinggi
q. Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
>>Baca selengkapnya...

Pancasila


Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur budaya bangsa
Indonesia yang telah mengakar sejak zaman dahulu. Untuk
itu, merupakan sebuah kewajiban bagi bangsa Indonesia untuk
selalu menghormati nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan seharihari.



Pancasila adalah dasar negara Indonesia, hal ini sesuai
dengan pembukaan UUD 1945 sekaligus sebagai sumber
dari segala sumber hukum. Pancasila tidak hanya sebagai
jiwa bangsa Indonesia, juga sebagai Kepribadian bangsa
Indonesia. Salah satu upaya nyata seorang pelajar dalam
meng hormati semangat dan nilai-nilai kebersamaan dalam
perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
1. belajar dengan rajin,
2. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
3. saling menghormati perbedaan,
4. tidak semena-mena terhadap orang lain.
>>Baca selengkapnya...

Wednesday, April 11, 2012

Nilai Kebersamaan Para Pejuang

Para pejuang tersebut memiliki jiwa dan semangat kejuangan yang tinggi untuk merdeka. Jiwa dan semangat
kejuangan yang dimiliki oleh pejuang itu, di antaranya sebagai berikut:

1. Jiwa solidaritas atau kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
2. Pro patria dan primus patrialis, yaitu selalu berjiwa untuk tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah        air.
3. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antarumat beragama, suku, golongan, dan bangsa.
4. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
5. Jiwa ksatria, kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

Semangat dan nilai juang para pejuang bangsa dalam merebut kemerdekaan sudah tidak dapat diragukan. Hal
tersebut dapat dilihat dari adanya kemauan yang besar untuk mengorbankan kepentingan pribadi demi tetap
tegaknya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para tokoh pendahulu kita berani melepaskan ambisi pribadi hanya demi sebuah kata kebersamaan.

Nilai-nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila harus dapat dijadikan sebagai teladan
bagi generasi muda pada masa sekarang untuk menumbuhkan dan meningkatkan semangat kebersamaan serta melanjutkan perjuangan dalam rangka mengisi kemerdekaan.
>>Baca selengkapnya...

Nilai-nilai Pancasila


Nilai-nilai Pancasila yang dikembangkan oleh para tokoh kemerdekaan RI, antara lain sebagai berikut:
a. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sikap untuk berani dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran
c. Pendirian setiap bangsa di dunia memiliki harkat dan martabat yang sama
d. Sikap rela berkorban, harta, jiwa, tenaga, dan pikiran demi kepentingan bersama
e. Sikap bersedia musyawarah dan mufakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
f. Sikap sederhana dalam hidup, hemat, bekerja keras, dan pantang menyerah
g. Sikap persatuan dan kesatuan bangsa meskipun didalamnya terdapat perbedaan asal-usul, suku, ras, agama     dan sebagainya
h. Sikap mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan golongan dan pribadi.
>>Baca selengkapnya...

Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)


Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara setelah terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka sebagai penggantinya dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(Dokuritsu Junbi Linkai).

Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
Sebelum sidang resmi dimulai, kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan panitia pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
  1. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.
  2. Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahanbahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
  3. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
  4. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh UUD."


Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila
sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakil an.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
>>Baca selengkapnya...

Sidang BPUPKI Kedua

Hari pertama sebelum sidang BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oleh ketua bahwa ada penambahan enam
anggota baru Badan Penyelidik yaitu:
  1. Abdul Fatah Hasan,
  2. Asikin Natanegara,
  3. Soerjo Hamidjojo,
  4. Muhammad Noor,
  5. Mas Besar,
  6. Abdul Kaffar.
Ir. Soekarno sebagai Ketua Panitia Kecil melaporkan hasil pertemuannya yang dilakukan sejak 1 Juni yang lalu. Menurut laporan itu, pada 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Badan Penyelidik. Tokoh yang hadir dalam pertemuan itu berjumlah 38 anggota, yaitu anggota-anggota Badan Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Cuo Sangi In dari luar Jakarta, dan pada waktu itu Jakarta menjadi tempat rapat Cuo Sangi In. Dari sidang ini dibentuk Panitia Kecil yang
beranggotakan 9 orang sehingga dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Panitia ini diketuai oleh Ir Soekarno.
Kesembilan orang tersebut, yaitu:
a. Ir. Soekarno,
b. Drs. Mohammad Hatta,
c. Mohamad Yamin,
d. Ahmad Subarjo,
e. A.A. Maramis,
f. H. Agus Salim,
g. Abikusno Tjokrosujoso,
h. K.H. Abdul Kahar Muzakir, dan
i. K.H. Wachid Hasim.

Meskipun terjadi pertemuan yang alot, akhirnya Panitia Sembilan mencapai suatu persetujuan antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Kesepakatan itu tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar yang disebut Pembukaan yang disahkan pada 10 Juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan pembukaan yang disusun oleh Panitia Sembilan tersebut.
Jadi, keinginan sebagian besar anggota Badan Penyelidik adalah menghendaki Indonesia Raya yang sesungguhnya mempersatukan semua Kepulauan Indonesia.
>>Baca selengkapnya...

Sidang BPUPKI Pertama



Sidang BPUPKI dilaksanakan selama empat hari, dimulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Berturut-turut
yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulan, di antaranya Mr. Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir.
Soekarno. Ketiga tokoh tersebut sama-sama membicarakan tentang dasar negara.

Dalam perumusan dasar negara terdapat tiga tokoh yang masing-masing mengajukan lima dasar negara. Untuk lebih jelasnya mari bandingkan pendapat dari ketiga tokoh tersebut.


a. Mr. Mohammad Yamin
Saat sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945 beliau menyampaikan lima dasar negara, yaitu:
1. peri kebangsaan;
2. peri kemanusiaan;
3. peri ketuhanan;
4. peri kerakyatan;
5. kesejahteraan rakyat.


b. Prof. Dr. Soepomo
Pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial


c. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia yang diberi nama
Pancasila. Kelima rancangan tersebut, yaitu sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat dan demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa


Pada akhir sidang, tidak ada keputusan tentang rumusan dasar negara yang mana yang dapat diterima. Kemudian, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk membahas usulan-usulan tersebut. Akhirnya, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta.
Rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta yang ditandatangani oleh Panitia Sembilan dinyatakan juga sebagai rumusan BPUPKI. Rumusan Pancasila pada 22 Juni 1945 (Rumusan Piagam Jakarta) adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
>>Baca selengkapnya...

Tuesday, April 10, 2012

Tokoh Pendiri Bangsa: Ir. Soekarno


Ir. Soekarno lahir di Blitar pada tanggal 6 Juni 1901. Beliau populer dengan panggilan Bung Karno. Ir Soekarno bersama Drs. Mohammad Hatta telah mengambil keputusan paling bersejarah memproklamirkan
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan itu menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Beliau dikenal sebagai orator mimbar (jago pidato).

Menguasai banyak bahasa asing serta pemikir yang handal. Ir Soekarno adalah salah satu tokoh perumus Pancasila. Beliau juga pernah menjabat sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 18 Agustus 1945 beliau terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 081/TK/Tahun 1986 tanggal 23 Oktober 1986, almarhum Ir. Soekarno dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Namanya sekarang diabadikan sebagai nama Bandara Soekarno-Hatta, di Cengkareng, Jakarta.
>>Baca selengkapnya...

Tokoh Pendiri Bangsa: Prof. Mohammad Yamin, S.H.


Dilahirkan pada tanggal 28 Agustus 1903 di Sumatera Barat. Beliau menamatkan pendidikan guru dan pernah mengabdikan diri untuk mengajar di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Selanjutnya dengan beasiswa dari pemerintah Belanda melanjutkan ke sekolah kehakiman di Jakarta. Beliau bercita-cita tinggi dalam upaya mempersatukan bangsanya. Ia dengan gencar mengkritik pemerintah penjajah. Sebagai akibatnya, beasiswa yang diterimanya dicabut. Namun, ia berhasil menamatkan pendidikannya di sekolah kehakiman.

Kegiatan berorganisasi dan berpolitik dimulainya dengan memasuki  Jong Sumatra Bond dan Indonesia Muda. Cita-cita persatuan bangsa yang didambakan akhirnya terwujud dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Dalam rangka persiapan terbentuknya Republik Indonesia merdeka, Mohammad Yamin berperan aktif dengan mengajukan usulan berupa gagasan tentang rumusan dasar negara. Setelah terbentuknya Republik Indonesia, Mohammad Yamin diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia. Beliau terkenal pula
sebagai seorang penyair dan banyak menulis buku mengenai hukum dan sejarah.
>>Baca selengkapnya...

Susunan Pengurus BPUPKI


Pada 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Anggota BPUPKI terdiri atas 67 orang dan 7 orang di antaranya merupakan bangsa Jepang, yang tidak memiliki hak suara. Dalam bahasa Jepang BPUPKI disebut DokuritsuJunbi Cosakai

Susunan Pengurusnya antara lain:


Ketua           : dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua : Ichibangase Yosio dan RP. Suroso

Anggota Berjumlah 60 Orang Sebagai Berikut:
  1. Abikoesno Tjokrosoejoso,
  2. Haji A. Sanusi,
  3. Kh Abdul Halim,
  4. Prof. Dr. Asikin Widjajakoesoemo,
  5. M.Aris,
  6. Abdul Kadir,
  7. Dr. R. Boentaran Martoatmodjo,
  8. BPH Bintarto,
  9. Ki Hadjar Dewantara,
  10. AM. Dasaad,
  11. Prof, Dr. PAH Djajadingrat, 
  12. Drs. Moh. Hatta,
  13. Ki Bagoes Hadikoesoemo,
  14. Mr. R. Hindromartono,
  15. Mr.Muh Yamin,
  16. RAA Soemitro Kolopaking Probonegoro,
  17. Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja,
  18. Mr. J Latuharhary,
  19. R. Margono Djojohadikoesoemo,
  20. Mr. AA Maramis,
  21. KH Masjkoer,
  22. KHM Mansoer,
  23. Moenandar,
  24. AK Moezakir,
  25. R. Otto Iskandar Dinata,
  26. Parada Harahap,
  27. BPH Poeroebojo,
  28. R. Abdoelrahim Pratalykrama,
  29. R. Roeslan Wongsokoesoemo,
  30. Prof. Ir. R Rooseno,
  31. H. Agoes Salim,
  32. Dr. Sambsi,
  33. Mr. RM Sartono,
  34. Mr. R Samsoedin,
  35. Mr. R Sastromoeljono,
  36. Mr. R. Singgih,
  37. Ir. R Soekarno, 
  38. R. Soediman,
  39. R. Soekardjo Wiryopranoto,
  40. Dr. Soekiman,
  41. Mr. A. Subardjo,
  42. Prof. Mr. Dr. soepomo,
  43. Ir. RMP Soerahman,
  44. Sutardjo Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo,
  45. R MTA Soeryo,
  46. Mr. Soesanto,
  47. Mr.Soewandi,
  48. Drs. KRMA Sosrodiningrat,
  49. KHA Wachid Hasjim,
  50. KRM TH Woerjaningrat,
  51. RAA Wiranatakoesoema,
  52. Mr. KRMT Wongsonagoro,
  53. Ny. Mr Maria Ulfa Santoso,
  54. Ny. RSS Mangoenpoespito,
  55. Oei Tjong Hauw,
  56. Oei Tiang Tjoei,
  57. Liem Koen Hian,
  58. Mr. Tan Eng Hoa,
  59. PF Dahler,
  60. A. Baswedan.
Anggota Tambahan Sebanyak 6 Orang:
1. KH. Abdul Fatah Hasan,
2. R. Asikin Natanegara,
3. BKPA Soerjo Hamidjoyo,
4. Ir. M Pangeran M. Noer,
5. Mr. M Besar,
6. Abdul Kaffar.
>>Baca selengkapnya...

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)


Ketua               : Soekarno
Wakil Ketua     : Mohammad Hatta
Anggota           :
                         Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes
                         Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap
                         Tjawn Bing, J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi,
                         Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja. Anggota Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar                                    Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri, Subardjo.
>>Baca selengkapnya...

Pidato Proklamasi


Tanggal 17 Agustus 1945 yang jatuh pada hari Jumat Legi, pukul
10.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, Ir Soekarno
memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia yang terlebih dahulu
diadakan pidato pendek.

Inilah isi pidato tersebut:

“Saudara-saudara sekalian!
Saya telah minta saudara-saudara hadir di sini untuk menyaksikan
satu peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun
kita bangsa Indonesia telah berjuang untuk kemerdekaan tanah air kita.
Bahkan, telah beratus-ratus tahun! Gelombangnya aksi kita untuk
mencapai kemerdekaan itu ada naik dan turunnya, tetapi jiwa kita tetap
menuju cita-cita.


Juga di dalam zaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan
nasional tidak berhenti-henti. Di dalam zaman Jepang ini tampaknya
saja kita menyandarkan diri pada mereka. Tetapi pada hakekatnya kita
tetap percaya akan kekuatan sendiri. Sekarang tibalah saatnya kita benarbenar
mengambil nasib bangsa dan tanah air di dalam tangan kita sendiri,
Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangannya sendiri,
akan dapat berdiri dengan kuatnya.
Maka, kami tadi malam telah mengadakan musyawarat dengan
pemuka-pemuka rakyat Indonesia, dari seluruh rakyat Indonesia.
Permusyawaratan itu seia sekata berpendapat, bahwa sekaranglah datang
saatnya untuk menyatakan kemerdekaan itu.


Saudara-saudara! Dengan ini kami nyatakan kebulatan tekad itu.
Dengarkanlah proklamasi kami!




Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, hari 17 bulan 8 tahun 1945
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.


Demikianlah Saudara-saudara! Kita sekarang telah merdeka! Tidak
ada suatu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita!
Mulai saat ini kita menyusun Negara kita! Negara merdeka, Negara
Republik Indonesia merdeka, kekal dan abadi.
Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu.”
>>Baca selengkapnya...