Tuesday, February 9, 2016

PKn modul 7 KB 2 nilai nilai HAM

Kegiatan Belajar   2
Nilai – Nilai HAM


A.    Antara Nilai Universal dan Konteksual
        Dalam perkambangan ide HAM , konsep HAM berdimensi universal dan kontekstualitas.Secara uviversalitas mempunyai arti substansi HAM itu pada hakikatnya bersifat umum dan tidak terikat oleh waktu dan tempat.  Secara kontekstual HAM memiliki arti ide-ide HAM dapat diterapkan secara efektif, sepanjang “ tempat “ ide-ide HAM memberikan suasana yang kondusif untuk itu.Kedua diminsi ini member pengaruh terhadap pelaksanaan ide-ide HAM di dalam komunitas kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara.
Berkaitan dengan HAM ada tiga teori:
Teori realitas
Mendasari padanganya pada asumsi adanya sifat manusia yang menekankan self interest dan egoisme dalam dunia seperti bertindak anarkis.
Teori relativitas cultural
Berpandangan bahwa nilai-nilai moral budaya bersifat partikular.Pada teori ini ada tiga model penerapan yaitu:
HAM lebih menekankan pada hak sipil,hak politik dan hak pemilikan pribadi.
HAM lebih menekankan pada hak ekonomi dan hak sosial.
HAM lebih menekankan pada hak penentuan nasip sendiri dan pembangunan ekonomi.
Teori radikal universal
Berpandangan bahwa semua nilai-nilai termasuk nilai HAM  bersifat universal dan dapatdimodifikasi untuk penyesuaian adanya berbedayan budaya dan sejarah suatu Negara.


B.    Nilai – Nilai HAM
        Nilai – nilai HAM terdapat dalam:
Universal Declaration of Human Right
Piagam Madinah
Deklarasi Kairo
DUHAM












Kegiatan Belajar   3
Pelanggaran, Pengadilan dan Penegakan HAM


A.    Pelanggaran HAM
       Pelangaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun pleh institusi Negara terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alas an yuridis dan alas an rasional yang menjadi pijakan.
Pelanggaran HAM dikelompokn menjadi:
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap integritas orang
Tindak kekerasan terhadap hak sipil dan politik
Tindak kekerasan terhadap hak sosial ekonomi dan budaya.



B.    Pengadilan HAM
       Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida kejahatan dan terhadap kemanusiaan


C.    Penegakan HAM
        Iplementasi demokrasi dan HAM tidak akan bermakna dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat bila tidak ditunjang dengan penegakan hukum.
Perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak sipil, politik, ekonomi sosial budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam pelaksanaan. Oleh karena itu penegakan hukum dan HAM harus tegas , tidak diskriminatif dan konsisten.

No comments:

Post a Comment