Tuesday, February 9, 2016

Pkn modul 7 KB 1 Hak Asasi Manusia

ODUL   7

Hak Asasi Manusia

Kegiatan Belajar  1
Makna, Hakikat dan Perkembangan Pemikiran HAM


A.    Makna dan Hakikat HAM
        Secara difinisi hak adalah unsure normatif yamg berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.Jadi HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia,dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.HAM adalah hak yamg dimiliki manusia sejak dilahirkan didalam kehidupan bermasyarakat. HAM bersifat supralegal, artinya tidak tergantung oleh suatu Negara atau Undang-Undang dasar maupun kekuasaan pemerintah bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian Negara melainkan berasl dari sumber yang lebih tinggi.
    Pada puncaknya HAM saat PBB dipimpin oleh Eleanor Roosevelt pada tanggal 10 Desember 1948 mengeluarkan   “ Universal Declaration of Human Right “ yamng memuat 30 pasal.
Pada awalnya deklarasi ini hanya mengikat formal dan moral anggota PBB, tetapi sejak tahun  1957 dilengkapi tiga perjanjian yaitu:
International Cavanant on Economic, Social and Cultural Rights.
 International Cavanant on Civil and Political Rights.
Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights.
Dari bebera kesimpulam HAM memiliki ciri-ciri pokok yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi.
HAM berlaku untuk setiap orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau usul-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bias dilanggar.


B.    Perkembangan Pemikiran HAM
        Ada pokok pikiran tantang HAM yaitu:
HAM berpusat pada hal-hal yang berkaitan tentang hokum dan politik.
HAM merupakan perkembangan dari dari HAM kelompok peertama. Kemerdekaan harys diisi oleh pembangunan disegala bidang sosial, ekonomi dan budaya.
HAM merupakan sintetis dari generasi pertama dan kedua.
Negara harus banyak berperan mengenai HAM  dengan kata lain Negara wajib menjunjung tinggi HAM.
       Ada beberapa masalah tentang HAM dalam pembangunan yaitu;
Pembangunan berdikari
Perdamaian
Partisipasi rakyat
HAk-hak budaya
HAk keadilan sosial

HAM menurut berbagai versi:


1.Hak Asasi dalam Islam
      Daari segi tujuan, ajaran Islam tantang HAM mempunyai persamaan dengan yang terdapat dalam UUD 1945 dan deklarasi sedunia tentang HAM. DAlam ajaran Islam manusia ditempatkan dalam kedudukan yang setara sejajar dengan manusia lainya. Dalam ajaran Islam yang berkaitan tentang HAM terdapat pada deklarasi  “ Piagam Madinah “  dan  “ Deklarasi Kairo “ yang dipimpin oleh Nabi Muhamad SAW.
Piagam Madinah bertujuan menciptakan keselarasan dan keserasian dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pembangunan toleransi antar pemeluk agama dan penduduk Madinah yang majemuk.

2.HAM di Indonesia
       Dalam masa orde baru beberapa langkah penting dilakukan dalam upaya HAM, yaitu:
MPR membentuk panitia dengan tugas menyusun konsep HAM dan hak warga Negara.
TAP MPR No.II Tahun 1978 tentang P4 menyebutkan manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajat, sama haknya dan kewajibannya.
TAP MPR No. IV TAhun 1945 yang mengamanatkan p[enyusunan UU yang menyangkut hak dan kewajiban asasi warga Negara dalam rangka mengamalkan Pancasila dan UUd 1945.
Dalam GBHN 1988, dirumuskan dalam upaya pembangunan hokum perlu di tingkatkan lankah-langkah untuk mengembangkan menegakkan secara serasi hak dan kewajiban asasi warga Negara dalam rangka mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

 3.HAM dalam Amandemen 1945
       Menurut Amandemen UUD 1945 HAM diatur sebagi berikut
Pasal 27
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum  dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang  layak.
Setiap warga Negara berhak dan wajib dalam upaya pembelaan Negara.
Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran baik lisan atau tulis.
Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Pasal 28B:
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup.
        Dan pasal yang lainya masih banyak lagi.

4.HAM Menurut UU No. 39 Tahun 1999
       Menurut UU No. 39 Tahun 1999 HAM mempunyai sifat universal dan kontekstualitas. Sifat universal mengandung dimensi individuallistik, sedang sifak kontekstulistiknya mengandung dimensi budaya yang berlaku di suatu komunitas masyarakat.








C.    Bentuk-Bentuk HAM
        Prof. Bagir membagi HAM menjadi beberapa katagori yaitu:
Hak sipil
-hak diperlakukan sama dimuka hukum
-hak bebas dari kebebasan
-hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu
-hak hidup dan kehidupan
Hak Politik
-hak kebebasan berserikat dan berkumpul
-hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tertulis
-hak menyampaikan pendapat dimuka umum
Hak Ekonomi
-hak jaminan sosial
-hak jaminan kerja
-hak perdagangan
-hak pembangunan berkelamjutan
Hak Sosial dan Budaya
-hak memperoleh pendidikan
-hak kekayaan intelektual
-hak kesehatan
-hak memperoleh perumahan dan pemukiman

       Sedangkan Prof. Baharudin Lopa membagi HAM jadi beberapa jenis yaitu:
Hak persamaan dan kebebasan
Hak hidup
Hak memperoleh perlindungan
Hak penghormatan pribadi
Hak berkeluarga dan menikah
Hak wanita sederajat dengan pria
Hak anak dan orang tua
Hak memperoleh pendidikan
Hak kebebasan beragama
Hak bertindak dan memperoleh suaka
Hak bekerja dan memperoleh kesempatan yang sama
Hak milik pribadi dan hak menikmati hasil atau produksi
Hak tahanan dan narapidana.

No comments:

Post a Comment