KB 3
PRAKTIK DEMOKRASI DI INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut demokrasi konstitusional. Namun sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang telah terjadi perubahan dalam konstitusi negara, yaitu sebagai berikut :
Periode 1945 1949 menggunakan UUD 1945
Periode 1949 1950 menggunakan UUD Republik Indonesia Serikat ( RIS )
Periode 1950 1959 menggunakan UUD Sementara ( UUDS )
1959 sekarang menggunakan UUD 1945
Untuk melihat perkembangan demokrasi di Indonesia, dapat dibagi menjadi tiga periode :
Masa demokrasi parlementer yang berlangsung dari tahun 1945 1959
Masa demokrasi terpimpin dari tahun 1959 sampai dengan 1965
Masa demokrasi Pancasila dari tahun 1945 sampai sekarang
Praktik demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Praktik musyawarah mufakat merupakan bagian integral dari demokrasi. Sejak kemerdekaan Indonesia 1945 sampai tahun 1959 Indonesia melaksanakan demokrasi terpimpin dalam kurun waktu 1959 1965 dan sejak runtuhnya rezim orde lama digantikan dengan orde baru melaksanakan demokrasi Pancasila sampai sekarang. Gejala dalam demokrasi parlementer pemerintahan tidak stabil karena kuatnya peranan partai politik dan pembangunan terhambat. Dalam demokrasi terpimpin kuatnya peranan presiden sebagai pusat kekuasaan dan mlemahnya kekuatan partai politik. Begitu pula dalam demokrasi Pancasila di zaman Orde Baru dominasi eksekutif masih tetap kuat, parlemen seolah olah merupakan subordinasi dari eksekutif. Perbaikan terus dilakukan sejalan dengan pergantian orde baru dengan orde reformasi. UU Dasar diamandemen, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat, begitu juga presiden dipilih langsung oleh rakyat.
PRAKTIK DEMOKRASI DI INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut demokrasi konstitusional. Namun sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang telah terjadi perubahan dalam konstitusi negara, yaitu sebagai berikut :
Periode 1945 1949 menggunakan UUD 1945
Periode 1949 1950 menggunakan UUD Republik Indonesia Serikat ( RIS )
Periode 1950 1959 menggunakan UUD Sementara ( UUDS )
1959 sekarang menggunakan UUD 1945
Untuk melihat perkembangan demokrasi di Indonesia, dapat dibagi menjadi tiga periode :
Masa demokrasi parlementer yang berlangsung dari tahun 1945 1959
Masa demokrasi terpimpin dari tahun 1959 sampai dengan 1965
Masa demokrasi Pancasila dari tahun 1945 sampai sekarang
Praktik demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Praktik musyawarah mufakat merupakan bagian integral dari demokrasi. Sejak kemerdekaan Indonesia 1945 sampai tahun 1959 Indonesia melaksanakan demokrasi terpimpin dalam kurun waktu 1959 1965 dan sejak runtuhnya rezim orde lama digantikan dengan orde baru melaksanakan demokrasi Pancasila sampai sekarang. Gejala dalam demokrasi parlementer pemerintahan tidak stabil karena kuatnya peranan partai politik dan pembangunan terhambat. Dalam demokrasi terpimpin kuatnya peranan presiden sebagai pusat kekuasaan dan mlemahnya kekuatan partai politik. Begitu pula dalam demokrasi Pancasila di zaman Orde Baru dominasi eksekutif masih tetap kuat, parlemen seolah olah merupakan subordinasi dari eksekutif. Perbaikan terus dilakukan sejalan dengan pergantian orde baru dengan orde reformasi. UU Dasar diamandemen, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat, begitu juga presiden dipilih langsung oleh rakyat.
No comments:
Post a Comment