Tuesday, February 9, 2016

PKn modul 5 KB 2 implementasi politik Dan strategic nasional

KB 2
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL PADA BIDANG  BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL


Polstranas pada hakikatnya adalah kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita  cita, tujuan, sasaran, program dan cara- cara mencapainya. Wujud Polstranas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Untuk melaksanakan GBHN tersebut MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR. Selain melaksanakan GBHN, MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR menyusun dan menetapkan Repelita.
Presiden menetapkan arahan landasan kerja, tugas pokok dan sasaran untuk melaksanakan GBHN. Lembaga pemerintah departemental dan non  departemental sesuai dengan arahan Presiden menyusun rencana strategik sesuai dengan bidang pembangunan sebagai bahan Repelita untuk kemudian dijabarkan dalam pelaksanaan pembangunan tahunan ( APBN ). Untuk mencapai cita- cita dan tujuan nasional tersebut maka dilakukan bangnas secara berkelanjutan ( era pembangunan nasional ). Bangnas yang berkelanjutan tersebut dibuat secara berjenjang yaitu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Ketiga kategori perjenjangan pembangunan ini berkaitan satu sama lain, di mana pembangunan jangka pendek ( tahunan dalam bentuk RAPBN ) merupakan implementasi bangnas untuk mencapai arah, sasaran dan kebijaksanaan pembangunan yang tertuang dalam jangka menengah ( Repelita ).
Demikian pula halnya, Repelita untuk mencapai arah, sasaran dan kebijaksanaan pembangunan pada periode ( babakan ) pembangunan jangka panjang ( PJPT ). Jika pola pikir ini dibalik maka arah,sasaran dan kebijaksanaan pembangunan yang ada pada PJPT menjadi landasan/ acuan pembangunan Repelita dan arah sasaran dan kebijaksanaan pembanguna pada Repelita menjadi landasan/acuan pembangunan tahunan ( RAPBN ).
Gambar alur penetapan Polstranas :











                                                                                                                                                            5 TH               TAHUNAN


Ruang lingkup pola umum pembangunan :
Pokok  pokok konsepsi pembangunan nasional ( Pola Dasar Pembangunan Nasional )
Pokok  pokok konsepsi pembangunan jangka panjang (Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang)
Pokok  pokok konsepsi pembangunan lima tahun ( Pola Umum Pembangunan Lima tahunan )

Perkembangan perubahan materi GBHN sejak GBHN tahun 1973 sampai dengan GBHN tahun 1993.
GBHN Tahun 1973
Bab pendahuluan
Bab pola dasar
Bangnas
Bab pola umum pembangunan jangka panjang
Bab pola umum pembangunan lima tahun
Bab penutup








GBHN Tahun 1978
Asas bangnas yang pada GBHN 1973 terdiri dari 5 asas, dalam GBHN 1978 menjadi 7 asas, dengan tambahan asas kesadaran hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri
Modal dasar dan faktor dominan dalam pola dasar bangnas, juga mendapat tambahan, yaitu ABRI sebagai kekuatan hankam dan kekuatan sosial termasuk modal dasar pembangunan.juga kekuatan sosial politik, yaitu partai politik dan Golkar termasuk dalam potensi efektif bangsa, yang juga merupakan salah satu modal dasar pembangunan
Faktor dominan dari bangnas, yang antara lain terdiri dari faktor demografi ditambah dengan faktor sosial budaya
Pemasukan konsepsi tannas  di samping konsepsi wasantara sebagai salah satu acuan pelaksanaan bangnas
Disempurnakan menjadi :
Ditentukan betapa pentingnya upaya untuk terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat
Pentingnya pembangunan bidang politik, yang diarahkan pada peningkatan kesadaran bernegara bagi seluruh rakyat sesuai dengan UUD 1945
Pentingnya upaya untuk menciptakan suasana kemasyarakatan yang mendukung cita  cita pembangunan serta terwujudnya kreativitas dan otoaktivitas di kalangan rakyat
Pentingnya koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang harus  diberikan kesempatan seluas  luasnya dan ditingkatkan pembinaannya

GBHN Tahun 1983
Tidak ada perubahan atau penambahan pada Pola Dasar Pembangunan Nasional dan Pola Umum Pembagunan Jangka Panjang. Pembaruan dan perubahan dipusatkan pada Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat, sebagai kesinambungan dan kelanjutan dari hasil  hasil yang telah dicapai dalam Pelita Ketiga

GBHN Tahun 1988
Hal yang paling substansial adalah sebagai berikut :
Dirumuskan sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua dalam GBHN 1988
Dirumuskan secara lebih rinci pengertian pembangunan sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan yang dilaksanakan sebagai upaya pengamalan dari kelima sila dalam Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh.

Faktor  faktor yang perlu disiapkan dalam penyiapan bahan  bahan untuk GBHN 1993 adalah :
Masa pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama akan berakhir dengan berakhirnya Pelita kela pada tahun 1994
PJP kedua ini akan dilaksanakan menjelang dan memasuki awal abad XXI dengan segala perkembanagn keadaan dunia yang amat pesat, khususnya sebagai akibat dari kemajuan IPTEK, pasca perang dingin dan globalisasi, yang kesemuanya itu perlu diantisipasi dengan sebaik  baiknya, akibat  akibatnya, terutama kemampuan kita untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pembangunan jangka panjang kedua yang akan mulai dilaksanakan pada Pelita Keenam merupakan proses  tinggal landas pembangunan dan sekaligus kebangkitan nasional kedua menuju sasaran PJP II yang telah ditetapkan

Sistematika GBHN 1993 sesuai dengan Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 :
BAB I Pendahuluan
BAB II Pembangunan Nasional
BAB III Pembangunan Jangka Panjang
BAB IV Pembangunan Lima Tahun Keenam
BAB V Pelaksanaan
BAB VI  Penutup










Perbedaan GBHN 1993 dengan GBHN tahun  tahun sebelumnya

No
GBHN terdahulu
GBHN 1993

1
Dirumuskan dalam bab  bab atau subbab lain
Tercantum subbab baru, yakni makna dan hakikat bangnas

2
Berisi subbab ciri  ciri positif demokrasi ekonomi dan hal negatif yang harus dihindari dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi
Ditambah subbab Kaidah Penuntun berisi penegasan dalam pelaksanaan bangnas harus mengacu kepada dan berpedoman pada ketentuan  ketentuan yang termaktub dalam kaidah penuntun ini

3
Bab pola umum pembangunan jangka panjang meliputi dua subbab , subbab A : pendahuluan dan subbab, subbab B : Arah pembangunan Jangka Panjang

Pada bab Pembangunan Jangka Panjang dirinci beberapa subbab untuk memperjelas substansinya




Tujuan pembangunan Jangka Panjang adalah : mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin sebagai landasan bagi babak pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sasaran umumnya : terciptanya kualitas manusia dari kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkesinambungan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam lingkungannya, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Titik berat PJP II : Bidang ekonomi, yang merupakan penggerak utama pembangunan.


No comments:

Post a Comment