Thursday, February 25, 2016

PAI modul 4

Modul 4
Hukum
Kata hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan empat pengertian. Pertama, peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh pemerintah. Kedua, undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ketiga, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu. Keempat, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dipengadilan) vonis.





Menumbuhkan Kesadaran untuk Taat terhadap Hukum Allah SWT.
PENGERTIAN HUKUM SYARIAT
Hukum Syariat menurut para ulama adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syariat (Allah SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.

MACAM-MACAM HUKUM SYARIAT
Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi lima macam, yaitu :
Wajib, yakni suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan berdosa dan mendapatkan siksa.
Ditinjau darisegi kepada siapa kewajiban tersebut dibebankan, hukum wajib ada dua, yakni Wajib ain dan Wajib Kifayah. Wajib ain adalah kewajiban yang dibebankan pada setiap orang yang sudah baligh, misal sholat, puasa ramadhan. Sedang Wajib Kifayah adalah kewajiban dibebankan dalam agama kepada kelompok orang yang sudah baligh.
Sunah, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak mendapat siksa. Sunah ada dua, yakni Pertama, Sunah Muakad yakni perbuatan yang sering dikerjakan oleh Rosulullah SAW bahkan jarang sekali beliau tinggalkan kecuali beberapa kali saja. Kedua, Sunah Ghairu Muakad yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Rosulullah SAW diaman beliau pernah mengerjakan tetapi juga sering meninggalkan.
Haram, adalah segala perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan akan mendapat dosa dan siksa.
Makruh, yakni perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa atau mendapat siksa.
Mubah, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa atau mendapat siksa.
Prinsip-prinsip hukum Islam
Menurut Dr. Juhaya S.Praja dalam bukunya Filsafat Hukum Islam dibagi menjadi dua, yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.
Secara garis besar prinsip umum hukum Islam ada tujuh macam, yaitu (1) Prinsip Tauhid, (2) Prinsip Keadilan, (3) Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar, (4) Prinsip Al Hurriyah (Kebebasan dan Kemerdekaan), (5) Prinsip Musawah (Persamaan/Egaliter), (6) Prinsip Taawun (Tolong-menolong), (7) Prinsip Tasamuh (Toleransi).

Fungsi Profetik Agama (Kerasulan Nabi Muhammad SAW) dalam Hukum Islam.
Para ulama banyak menjelaskan tentang urgensi sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum di samping Islam. Ada lima point, yaitu :
Pertama, Iman. Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusanNya (khususnya Nabi Muhammad SAW). Dalam Al Quran Surat Al-Araaf (7) ayat 58:
(((( ((((((((((( (((((((( (((((( ((((((( (((( (((((((((( (((((((( ((((((( ((((( (((((( ((((((((((((( (((((((((( ( (( ((((((( (((( (((( ((((((( ((((((((( ( (((((((((((( (((((( ((((((((((( (((((((((( (((((((((( ((((((( (((((((( (((((( (((((((((((((( ((((((((((((( (((((((((( ((((((((((( (((((  
Katakanlah: "Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk".

Kedua, Al Quran. Didalam Al Quran banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rosulullah SAW. Dalam Al Quran Surat An Nisaa (4) ayat 59
((((((((((( ((((((((( ((((((((((( (((((((((( (((( (((((((((((( (((((((((( ((((((((( (((((((( ((((((( ( ((((( ((((((((((((( ((( (((((( ((((((((( ((((( (((( (((((((((((( ((( ((((((( ((((((((((( (((((( (((((((((((( (((((((( ( ((((((( (((((( (((((((((( ((((((((( ((((  
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Ketiga, Hadits Nabi SAW.  Diantara argument tentang posisi sunah sebagai sumber hukum dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad dalam beberapa haditsnya, misal : Hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin Anas diaman Nabi SAW bersabda : Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama masih berpegang kepada keduanya, yaitu Kitabullah (Al Quran) dan Sunah ku.

Keempat, Konsensus (Ijama) Ulama. Umat telah sepakat tentang posisi sunnah sebagai hukum dalam Islam. Seperti yang ditegaskan dalam Al Quran Surat Al Anfaal (8) ayat 24.
((((((((((( ((((((((( (((((((((( (((((((((((((( (( (((((((((((( ((((( ((((((((( ((((( ((((((((((( ( (((((((((((((( (((( (((( ((((((( (((((( (((((((((( ((((((((((( (((((((((( (((((((( ((((((((((( ((((  
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan Sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.

Kelima, dalil aqli/logika. Al Quran berisi petunjuk dari Allah masih bersifat global. Sehingga membutuhkan penjelasan lebih detail dan itulah salah satu peran kunci Sunnah Nabi Muhammad SAW.



Posisi Sunnah Nabi SAW terhadap Al Quran
Secara umum ulama membagi menjadi tiga macam, yaitu :
Pertama, menguatkan (Muakkid) hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya di dalam Al Quran. Misal tentang shalat dan zakat.
Kedua, memberikan perincian terhadap ayat-ayat Al Quran.
Ketiga, menciptakan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al Quran.

Perkataan dan Perbuatan Nabi SAW yang Bukan Sumber Hukum
Menurut para ulama ada tiga, yakni ;
Segala sesuatu yang berasal dari beliau dalam kedudukannya sebagai manusia biasa; seperti cara beliau berjalan, duduk dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan hukum syariat.
Segala sesuatu yang berasal dari beliau yang semata-mata hanya sebagai kebijaksanaan dalam masalah keduniaan. Misal strategi perang.
Segala sesuatu yang dilakukan oleh Nabi SAW dan dijelaskan oleh hukum syariat, baik Al Quran maupun Hadits bahwa apa yang beliau lakukan hanya khusus berlaku bagi beliau sendiri. 

No comments:

Post a Comment