Wednesday, December 26, 2012

Pendidikan Kewarganegaraan Modul 6 KB 1


KB 1
PENGERTIAN DEMOKRASI

Kata demokrasi sangat populer di dunia karena banyak negara di dunia menggunakan demokrasi sebagai landasan sistem politik kenegaraan yang mengatur kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ungkapan kata demokrasi sendiri bermakna “ rakyat yang berkuasa “ dan kalau diterjemahkan dalam pemerintahan maka dapat berarti pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Meriam Boediardjo menyebut sebagai government ruled by the people atau lebih populer dengan government of the people, by the people and for the people atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pertama, pemerintahan dari rakyat ( government of the people ) mengandung pengertian berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui ( legitimate government ) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui ( unlegitimate government ) oleh rakyat. Kedua, pemerintahan oleh rakyat ( Government by the people ). Yang berarti pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas nama atau dorongan diri sendiri. Selain itu di dalam menjalankan tugasnya pemerintah diawasi oleh rakyat, dimana pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat ( social control ). Ketiga,  pemerintah untuk rakyat ( government for the people ) kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat.
 Demokrasi dapat dipandang dari sudut individu dan masyarakat dari sudut pandang individu kita mengenal demokrasi liberal. Dari sudut pandang masyarakat, kita mengenal demokrasi non – liberal ( kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan individu ). Ada dua aliran kelompok pemikiran dalam demokrasi, yaitu aliran demokrasi konstitusional dan kelompok aliran yang menamakan dirinya komunisme.
Demokrasi juga sering dikaitkan dengan “ teori kedaulatan rakyat. Suatu negara yang pemerintahannya berdasarkan kedaulatan rakyat ini dinamakan negara demokrasi. Tokoh – tokoh teori kedaulatan rakyat antara lain :
1.    John Locke
2.    J.J Rousseu
3.    Imanuel Kant

Prinsip demokrasi yang paling pokok adalah :
1.    Liberte ( kebebasan )
     Meniscayakan kebebasan beragama, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (termasuk pers )

2.    Egalite atau egalitarianisme ( kesetaraan )
Meniscayakan equality before the law ( persamaan derajat dan hak di depan hukum )

3.    Fraternite ( kebersamaan )
Menghormati Hak Asasi Manusia ( HAM ). Artinya dalam kebersamaan orang bebas melakukan apapun yang diinginkan sepanjang tidak mengganggu kebebasan dan hak – hak orang lain.

Dua aliran yang penting dalam demokrasi, yaitu :
1)     Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang mencita – citakan suatu pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dalam ruang lingkup negara hukum ( rechtsstaat ), tunduk pada aturan hukum ( rule of law ).
Ciri khasnya : pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan berlaku sewenang – wenang terhadap warga negaranya.
Demokrasi konstitusional berkembang di Eropa Barat pada abad 15 dan abad 16 dan mencapai puncaknya pada abad 19 yang ditandai beberapa asas, diantaranya :
·           Kebebasan manusia atas segala bentuk kekerasan, penindasan dan kekuasaan yang sewenang - wenang
·           Jaminan terhadap hak asasi manusia dengan membatasi kekuasaan negara melalui konstitusi
·           Pembagian kekuasaan sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil



2)     Komunisme
Demokrasi yang mencita – citakan suatu pemerintahan yang tidak demokratis dan cenderung bersifat totaliter.

No comments:

Post a Comment