Wednesday, December 26, 2012

Pendidikan Kewarganegaraan Modul 5 KB 2


KB 2
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL PADA BIDANG – BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL


            Polstranas pada hakikatnya adalah kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita – cita, tujuan, sasaran, program dan cara- cara mencapainya. Wujud Polstranas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Untuk melaksanakan GBHN tersebut MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR. Selain melaksanakan GBHN, MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR menyusun dan menetapkan Repelita.
            Presiden menetapkan arahan landasan kerja, tugas pokok dan sasaran untuk melaksanakan GBHN. Lembaga pemerintah departemental dan non – departemental sesuai dengan arahan Presiden menyusun rencana strategik sesuai dengan bidang pembangunan sebagai bahan Repelita untuk kemudian dijabarkan dalam pelaksanaan pembangunan tahunan ( APBN ). Untuk mencapai cita- cita dan tujuan nasional tersebut maka dilakukan bangnas secara berkelanjutan ( era pembangunan nasional ). Bangnas yang berkelanjutan tersebut dibuat secara berjenjang yaitu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Ketiga kategori perjenjangan pembangunan ini berkaitan satu sama lain, di mana pembangunan jangka pendek ( tahunan dalam bentuk RAPBN ) merupakan implementasi bangnas untuk mencapai arah, sasaran dan kebijaksanaan pembangunan yang tertuang dalam jangka menengah ( Repelita ).
Demikian pula halnya, Repelita untuk mencapai arah, sasaran dan kebijaksanaan pembangunan pada periode ( babakan ) pembangunan jangka panjang ( PJPT ). Jika pola pikir ini dibalik maka arah,sasaran dan kebijaksanaan pembangunan yang ada pada PJPT menjadi landasan/ acuan pembangunan Repelita dan arah sasaran dan kebijaksanaan pembanguna pada Repelita menjadi landasan/acuan pembangunan tahunan ( RAPBN ).
Ruang lingkup pola umum pembangunan :
·      Pokok – pokok konsepsi pembangunan nasional ( Pola Dasar Pembangunan Nasional )
·      Pokok – pokok konsepsi pembangunan jangka panjang (Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang)
·      Pokok – pokok konsepsi pembangunan lima tahun ( Pola Umum Pembangunan Lima tahunan )

Perkembangan perubahan materi GBHN sejak GBHN tahun 1973 sampai dengan GBHN tahun 1993.
1.    GBHN Tahun 1973
ü  Bab pendahuluan
ü  Bab pola dasar
ü  Bangnas
ü  Bab pola umum pembangunan jangka panjang
ü  Bab pola umum pembangunan lima tahun
ü  Bab penutup






2.    GBHN Tahun 1978
ü  Asas bangnas yang pada GBHN 1973 terdiri dari 5 asas, dalam GBHN 1978 menjadi 7 asas, dengan tambahan asas kesadaran hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri
ü  Modal dasar dan faktor dominan dalam pola dasar bangnas, juga mendapat tambahan, yaitu ABRI sebagai kekuatan hankam dan kekuatan sosial termasuk modal dasar pembangunan.juga kekuatan sosial politik, yaitu partai politik dan Golkar termasuk dalam potensi efektif bangsa, yang juga merupakan salah satu modal dasar pembangunan
ü  Faktor dominan dari bangnas, yang antara lain terdiri dari faktor demografi ditambah dengan faktor sosial budaya
ü  Pemasukan konsepsi tannas  di samping konsepsi wasantara sebagai salah satu acuan pelaksanaan bangnas
Disempurnakan menjadi :
ü  Ditentukan betapa pentingnya upaya untuk terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat
ü  Pentingnya pembangunan bidang politik, yang diarahkan pada peningkatan kesadaran bernegara bagi seluruh rakyat sesuai dengan UUD 1945
ü  Pentingnya upaya untuk menciptakan suasana kemasyarakatan yang mendukung cita – cita pembangunan serta terwujudnya kreativitas dan otoaktivitas di kalangan rakyat
ü  Pentingnya koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang harus  diberikan kesempatan seluas – luasnya dan ditingkatkan pembinaannya

3.    GBHN Tahun 1983
Tidak ada perubahan atau penambahan pada Pola Dasar Pembangunan Nasional dan Pola Umum Pembagunan Jangka Panjang. Pembaruan dan perubahan dipusatkan pada Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat, sebagai kesinambungan dan kelanjutan dari hasil – hasil yang telah dicapai dalam Pelita Ketiga

4.    GBHN Tahun 1988
Hal yang paling substansial adalah sebagai berikut :
·      Dirumuskan sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua dalam GBHN 1988
·      Dirumuskan secara lebih rinci pengertian pembangunan sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan yang dilaksanakan sebagai upaya pengamalan dari kelima sila dalam Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh.

Faktor – faktor yang perlu disiapkan dalam penyiapan bahan – bahan untuk GBHN 1993 adalah :
·           Masa pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama akan berakhir dengan berakhirnya Pelita kela pada tahun 1994
·           PJP kedua ini akan dilaksanakan menjelang dan memasuki awal abad XXI dengan segala perkembanagn keadaan dunia yang amat pesat, khususnya sebagai akibat dari kemajuan IPTEK, pasca perang dingin dan globalisasi, yang kesemuanya itu perlu diantisipasi dengan sebaik – baiknya, akibat – akibatnya, terutama kemampuan kita untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
·           Pembangunan jangka panjang kedua yang akan mulai dilaksanakan pada Pelita Keenam merupakan proses  tinggal landas pembangunan dan sekaligus kebangkitan nasional kedua menuju sasaran PJP II yang telah ditetapkan

Sistematika GBHN 1993 sesuai dengan Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 :
·           BAB I Pendahuluan
·           BAB II Pembangunan Nasional
·           BAB III Pembangunan Jangka Panjang
·           BAB IV Pembangunan Lima Tahun Keenam
·           BAB V Pelaksanaan
·           BAB VI  Penutup

No comments:

Post a Comment