Sunday, November 18, 2012

Kunci Jawaban Hak Asasi Manusia PKNI4317 (Bagian 2)


No 11.
a.      Benar, bahwa perundingan merupakan tahap pertama dalam perjanjian internasional
b.      Salah, karena penandatanganan merupakan tahap kedua dalam perjanjian internasional
c.       Salah, karena pengesahan merupakan tahap ketiga dalam perjanjian internasional
d.      Salah, karena signature merupakan tahap kedua dalam perjanjian internasional

No 12.
a.       Salah, karena Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional merupakan tahap pertama
b.      Benar, bahwa Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional merupakan tahap kedua
c.       Salah, karena Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional merupakan tahap ketiga
d.      Salah, karena Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptancelapproval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional merupakan tahap keempat

No 13.
a.       Salah, karena Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional
b.      Benar, bahwa Akses (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian
c.       Salah, karena Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
d.      Salah, karena perjanjian internasional yang sifatnya selt-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan)

No 14.
a.      Benar, bahwa Dalam Perjanjian Jenewa sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang per orang mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional bukan merupakan pernyataan yang salah berkaitan dengan individu sebagai subjek hokum internasional, tetapi yang benar adalah dalam perjanjian Versailles (1919)
b.      Salah, karena Dalam Keputusan Mahkamah Internasional Permanen menyangkut pegawai Kereta Api Danzig atau dikenal Danzig Railway Official’s Case, diputuskan apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang per orang, maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional, merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek internasional
c.       Salah, karena Tuntutan terhadap pemimpin perang Jerman dan Jepang sebagai orang per orang yang melakukan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang. Seperti pengadilan terhadap penjahat perang di Nurnberg dan Tokyo telah memberi kemajuan penting bagi status individu dalam hukum internasional dalam hal seseorang dapat dianggap langsung bertanggung jawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap perikemanusiaan dan tidak dapat berlindung di balik negaranya, merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek internasional
d.      Salah, karena Konvensi tentang Pembunuhan Massal Manusia (Genocide Convention) mengukuhkan peletakan tanggung jawab individu terhadap pelanggaran hukum internasional. Menurut konvensi ini, individu yang terbukti telah melakukan pembunuhan massal harus dihukum terlepas dari persoalan apakah mereka bertindak sebagai orang per orang, pejabat pemerintah atau pimpinan pemerintahan atau negara, merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek internasional

No 15.
a.       Salah, karena Penduduk yang tetap bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
b.      Salah, karena Wilayah tertentu bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
c.       Salah, karena Pemerintah yang berdaulat bukan merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
d.      Benar, bahwa kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional

No 16.
a.       Salah, karena perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional.
b.      Salah, karena kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional.
c.       Benar, bahwa hokum perdata dan hokum tata Negara dari suatu Negara bukan merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
d.      Salah, karena keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional

No 17.
a.       Salah, karena Hans Kelsen adalah salah seorang ahli yang berpendapat bahwa individulah yang merupakan subjek hukum internasional yang sesungguhnya merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
b.      Salah, karena hak dan kewajiban negara sebenarnya adalah hak dan kewajiban semua manusia yang merupakan anggota masyarakat yang mengorganisasi dirinya dalam negara itu merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
c.       Salah, karena pandangan bahwa negara tidak lain dari suatu konstruksi yuridis yang tidak mungkin terbentuk tanpa manusia-manusia yang menjadi warga negara tersebut merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
d.      Benar, bahwa suatu konvensi hanya memberikan hak dan kewajiban secara tidak langsung kepada orang per orang bukan merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional

No 18.
a.       Salah, karena untuk menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional harus merupakan kebiasaan yang bersifat umum
b.      Salah, karena untuk menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional harus diterima sebagai hukum
c.       Salah, karena sambutan kehormatan kepada tamu negara, jamuan makan kenegaraan merupakan contoh dari kesopanan internasional
d.      Benar, bahwa penggunaan bendera putih sebagai bendera parlementer, maksudnya sebagai bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan musuh merupakan contoh dari kebiasaan internasional

No 19.
a.       Salah, karena perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
b.      Salah, karena kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
c.       Benar, bahwa hokum perdata dan hokum tata Negara dari suatu Negara bukan merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
d.      Salah, karena keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional

No 20.
a.      Benar, bahwa keputusan badan perlengkapan organisasi internasional sebagai sumber hukum internasional mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam melahirkan kaidah-kaidah yang mengatur pergaulan antaranggota masyarakat internasional sifatnya mutlak/absolute harus dipatuhi bukan merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
b.      Salah, karena Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan salah satu contoh keputusan akibat yang sangat luas merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
c.       Salah, karena contoh keputusan majelis umum PBB tentang Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang telah diterima baik oleh Majelis Umum tanggal 10 Desember 1948. Meski tidak memiliki kekuatan mengikat seperti perjanjian internasional, namun deklarasi tersebut telah mempengaruhi banyak negara di dunia. Sehingga mendorong mereka untuk membuat undang-undang yang secara khusus menjamin perlindungan hak asasi manusia di negaranya merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
d.      Salah, karena pengaruh keputusan Majelis Umum dalam melahirkan kaidah dalam masyarakat internasional sehingga ada yang menyebut peranan Majelis Umum sebagai quasi legislative merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional

No comments:

Post a Comment