Sunday, November 18, 2012

Kunci Jawaban Hak Asasi Manusia PKNI4317 (Bagian 1)


No 1.
a.      Benar, bahwa menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 , HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia, dengan demikian HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun
b.      Salah, karena menurut Kamus Besar Bahas Indonesia, HAM dengan istilah hak dasar atau yang pokok, secara umum, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia, di mana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia
c.       Salah, karena menurut Leah Levin, HAM mempunyai dua pengertian dasar, yaitu pertama, bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena merupakan seorang manusia. Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dan kemanusiaan setiap insan dan hak-hak tersebut bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia. Arti yang kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional
d.      Salah, karena menurut Syafig A. Mughni, HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah ilahi yang karena hak-hak itu manusia bersifat luhur dan suci

No 2.
a.       Salah, karena Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia, merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia
b.      Salah, karena Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia
c.       Salah, karena Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia
d.      Benar, karena Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan statis yang pelaksanaannya dari nasa ke masa tetap karena hakikatnya sama di seluruh dunia bukan merupakan pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia

No 3.
a.       Salah, karena Hak individu yang merupakan hak-hak yang dimiliki masing-masing orang.
b.      Benar, bahwa Hak kolektif, yakni hak dalam masyarakat yang hanya dapat dinikmati bersama orang lain, seperti hak penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan yang dilanggar.
c.       Salah, karena Hak sipil dan politik (dimuat dalam international covenant on civil and political rights dan terdiri dari 27 pasal), antara lain memuat hak-hak yang telah ada dalam perundang-undangan Indonesia seperti: a) Hak atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi yang kebebasannya dilanggar; b) Hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama; Hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan hak politik, hak seseorang untuk diberi tahu alasan-alasan pada saat penangkapan, persamaan hak dan tanggung jawab antara suami-istri, hak alas kebebasan berekspresi.
d.      Salah, karena Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya(dimuat dalam international covenant on economic, social, and cultural rights dan terdiri dari 13 pasal) antara lain memuat hak untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan, larangan atas diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati ekonomi, sosial, dan budaya; hak untuk mendapatkan pekerjaan; hak untuk memperoleh upah yang adil bagi buruh laki-laki dan perempuan; hak untuk membentuk serikat tani(buruh, hak untuk mogok, hak atas pendidikan, hak untuk bebas dan kelaparan.

No 4.
a.       Salah, karena Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan termasuk dalam Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
b.      Salah, karena Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS termasuk dalam Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
c.       Salah, karena Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum termasuk dalam Hak Asasi Hukum/Legal Equality Right
d.      Benar, bahwa Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi termasuk dalam Hak Asasi Politik/Political Right

No 5.
a.      Benar, bahwa Pasal 1, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.      Salah, karena Pasal 2, menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
c.       Salah, karena Pasal 3 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
d.      Salah, karena Pasal 4 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya

No 6.
a.       Salah, karena Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam arti melaksanakan segala perintah Tuhan dalam perbuatan sehari-hari merupakan hak asasi menurut sila Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Benar, bahwa sikap yang menghendakinya terlaksananya human values dalam arti pengakuan dignity of man dan human rights serta human freedom, tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina atau diperlakukan secara melampaui batas merupakan hak asasi menurut sila kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Salah, karena sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai, daerah dan lain-lain merupakan hak asasi menurut sila persatuan Indonesia
d.      Salah, karena Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam Negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk cari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat merupakan pernyataan yang berkaitan dengan hak asasi menurut sila Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

No 7.
a.       Salah, karena Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya
b.      Benar, bahwa Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Magna Charta dan Petition of rights
c.       Salah, karena Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
d.      Salah, karena Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

No 8.
a.       Salah, bahwa Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris, merupakan isi dari magna charta
b.      Salah, bahwa Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, merupakan isi dari magna charta
c.       Salah, bahwa Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah, merupakan isi dari magna charta
d.      Benar, bahwa Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai bukan merupakan isi dari magna charta

No 9.
a.       Salah, karena Undang – Undang Dasar 1945 merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia
b.      Salah, karena Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia
c.       Salah, karena Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia
d.      Benar, karena Magna Charta bukan merupakan instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, tetapi intrumen yang ada di negara Inggris

No 10.
a.      Benar, bahwa pengertian HAM berpusat pada hukum dan politik. Fokus pandangan generasi ini pada hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi PD II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru merupakan isi dari generasi pertama perkembangan HAM
b.      Salah, karena dilatarbelakangi oleh tuntutan negara-negara yang baru merdeka yang tidak hanya menuntut hak-hak yuridis, melainkan juga hak sosial, politik, ekonomi dan budaya merupakan isi dari generasi kedua perkembangan HAM
c.       Salah, karena dilahirkan oleh adanya kondisi ketidakseimbangan di mana sosial, ekonomi, dan budaya ditonjolkan, sementara aspek hukum dan politik terabaikan merupakan isi dari generasi ketiga perkembangan HAM
d.      Salah, karena mengkritiki peranan negara yang begitu dominan, lebih mengutamakan pembangunan ekonomi dan mengorbankan hak-hak rakyat merupakan isi dari generasi keempat perkembangan HAM

No comments:

Post a Comment