Wednesday, April 11, 2012

Sidang BPUPKI Kedua

Hari pertama sebelum sidang BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oleh ketua bahwa ada penambahan enam
anggota baru Badan Penyelidik yaitu:
  1. Abdul Fatah Hasan,
  2. Asikin Natanegara,
  3. Soerjo Hamidjojo,
  4. Muhammad Noor,
  5. Mas Besar,
  6. Abdul Kaffar.
Ir. Soekarno sebagai Ketua Panitia Kecil melaporkan hasil pertemuannya yang dilakukan sejak 1 Juni yang lalu. Menurut laporan itu, pada 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Badan Penyelidik. Tokoh yang hadir dalam pertemuan itu berjumlah 38 anggota, yaitu anggota-anggota Badan Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Cuo Sangi In dari luar Jakarta, dan pada waktu itu Jakarta menjadi tempat rapat Cuo Sangi In. Dari sidang ini dibentuk Panitia Kecil yang
beranggotakan 9 orang sehingga dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Panitia ini diketuai oleh Ir Soekarno.
Kesembilan orang tersebut, yaitu:
a. Ir. Soekarno,
b. Drs. Mohammad Hatta,
c. Mohamad Yamin,
d. Ahmad Subarjo,
e. A.A. Maramis,
f. H. Agus Salim,
g. Abikusno Tjokrosujoso,
h. K.H. Abdul Kahar Muzakir, dan
i. K.H. Wachid Hasim.

Meskipun terjadi pertemuan yang alot, akhirnya Panitia Sembilan mencapai suatu persetujuan antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Kesepakatan itu tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar yang disebut Pembukaan yang disahkan pada 10 Juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan pembukaan yang disusun oleh Panitia Sembilan tersebut.
Jadi, keinginan sebagian besar anggota Badan Penyelidik adalah menghendaki Indonesia Raya yang sesungguhnya mempersatukan semua Kepulauan Indonesia.

No comments:

Post a Comment