Cara pandang bangsa
indonesia dalam melihat dari dan lingkunganya berdasarkan falsafah, idiologi
Pancasila dan UUD 1945.
Latar Belakang Wawasan
Nusantara
Merupakan cara
pandang, cara melihat, cara meninjau bangsa indonesia terhadap nilai dan
lingkungannya.Cara pandang ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba atau sebagai
warisan sejarah.
Wasantara lahir
berangkat dari pengalaman pahit sejarah “perpecahan” bangsa Indonesia yang
hidup di kepulauan Nusantara sehingga dengan mudah di jajah selama
berabad-abad.
A. SEJARAH KERAJAAN-KERAJAAN DI INDONESIA
Dalam sejarah
indonesia, di bumi Nusantara telah tumbuh dan berkembang kerajaan-kerajaan,
dari kerajaan kutai di Kalimantan Timur pada abad ke 4 SM sampai kerajaan
Mataram pada abad ke 18 M Kerajaan-kerajaan yang ada selama kurun waktu tersebut berdaulat senderi bagaikan suatu
negara.
Pada abat ke 14
penjajah mulai masuk menguasai menguasai perdagagan di nusantara dan berujung
pada penguasaan wilayah (teritorial) atau sebagai penjajah. Kehadiran Belanda
dan Inggris,Portugis, dan Jepang membuat sejarah kelam bangsa Indonesia di alam penjajahan.Perjuangan mengusir penjajah
tidak pernah berhasil karena tidak adanya ” persatuan dan kesatuan” di antara kerajaan yang ada di Nusantara.
Perjuangan mengusir penjajah itu di lakukan sendiri –sendiri. Kemajemukan suku
bangsa yang ada dan lokasi atau kedudukan raja yang terpisah oleh laut atau
selat mempermudah untuk di pecah belah atau di adu domba.
Baru pada tahun 1908,
tepatnya tanggal 20 Mei 1908 dengan berdirinya Budi Utomo, gagasan
mempersatukan Indonesia dimuncul kan, melalui bidang pendidikan dan pengajaran.
Semangat mempersatuakan Indonesiadalam bidang pendidikan dan pengajaran itu
berkembang ke bidang-bidang lainya. Tonggak sejarah bangsa Indonesia “SUMPAH
PEMUDA” yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 mencatat hal itu. Bertanah air satu tanah
air Indonesia,menggambarkan satu kesatuan geografi. Tanah dan air tidak di
pisahkan melainkan satu kesatuan, konsep laut atau selat yang memisahkan pulau-pulau
dengan sendirinya diganti dengan perairan yang “menghubungkan” pulau-pulau yang ada menjadi satu kesatuan.
“Berbangsa satu, yaitu bangsa Indonesia”,
menggambarkan satu kesatuan politik. Jadi secara politik,ras dan etnis yang ada
dlam wilayah Nusantara menyatakan diri sebagai satu bangsa yaitu bangsa
Indonesia.
“Berbahasa satu, yaitu bahasa
Indonesia “, menggambarkan satu kesatuan sosial budaya. Jadi, konsep budaya
(politik) dan konsep bahasa (sosial
budaya) yang hidup di wilayah Nusantara (goegrafi) melebur diri menjadi satu kesatuan yang utuh
dan diikat oleh untaian kalimat “Bhinneka Tunggal Ika”.
Potongan
lagu kebangsaan ” Indonesia Raya” memberikan
gambaran pengakuan terhadap satu kesatuan goegrafi, satu bangsa dan ajakan
untuk bersatu.Ini berarti di kepulauan Nusantara budaya politik persatuan dan
kesatuan yang di ingginkan dan di kembangkan dalam setiap aspek kehidupan
bangsa.
Negara dan bangsa
yang di cita-citakan dan di cintai adalah negara bangsa Indonesia yang merdeka
dari penjajahan. Hal ini juga turut memberikan inspirasi pada pendiri republik
ini untuk meletakan semangat persatuan dan kesatuan baik dalam pandangan hidup
bangsa, dasar negara maupun dalam konstitisi negara Indonesia (lihat sila ke -3
pancasiala dan bentuk negara pasal 1 UUD 1945).
Konsep Indonesia raya
menurut mayoritas (39 orang) anggota BPUPKI yang melakukan pemungutan suara pada sidang BPUPKI tanggal 11juli 1945
adalah konsep wilayah yang di ajukan Prof.
DR. Moh Yamin, S.H. yang mencakup wilayah: Hindia Belanda, Borneo (kalimantan), Malaka (Malaya), papua sekarang
(PNG), Timor (termasuk Timor Timor).Irian dan pulau-pulau di sekitarnya.Konsep
“Indonesia” merupakan wilayah Hindia Belanda yang sekarang malah di pilih oleh
19 orang anggota BPUPKI pada tanggal 11 juli 1945 tersebut.Sampai sekarang
konsep wilayah ini yang kita anut atas dasar pertimbangan rasional untuk
mencegah konflik yang tiada akhir.
B. GEOGRAFI, GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI BANGSA
INDONESIA
1. Geografi
Indonesia
Kepulauan merupakan kepulauan terbesar di
dunia.Bentuknya memanjang di sekitar katulistiwa.Panjang kepulauan Nusantara
ini setara dengan jarak pantai Timur ke pantai Barat Amerika Serikat.
Karakteristik
geografi dan penduduk Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Panjang wilayah
1/8 katulistiwa (1/8 X 40.000 km).
b. Jarak terjauh
Utara-Selatan 1.118 km dan jarak terjauh Timur-Barat 5.110 km.
c. Dilalui oleh garis
Katulistiwa, berada di antara 6 Lintang Utara – 11 Lintang Selatan;95 Bujur
Timur.
d.Berada di antara
dua buah benua Asia- Australia; dan di antara dua buah Samudra Pasifik dan
Samudra Hindia.
e. Terdiri dari
17.508 buah pulau besar dan kecil.
f. Luas daratan = 1,9
juta km dan luas perairan 2/3 dari seluruh wilayah
g. Indonesia bagian
Barat dominan daratan daripada perairan,
sedangkan Indonesia bagian Timur
lebih dominan perairan daripada daratan.
h. Pada umumnya
tananhnya subur kecuali di beberapa tempat di Kalimantan dan Irian.
i. Bumi mengandung
kekayaan alam(mineral) yang potensial .Dari 11 mineral terpenting di dunia ,7
jenis
terdapat di indonesia .
j. Penduduk yang cukup besar menduduki urutan keempat di dunia
pada tahun 2000 diperkirakan
sudah mencapai 205,8 juta jiwa dan pada
tahun 2025 diperkirakan berkembang
menjadi 273,3
juta jiwa. Namun dari jumlah penduduk yang
besar tersebut penyebaranya tidak merata. Daerah
Jawa,Madura,Bali, dan lombok (JAMBAL)
dikatagorikan sebagai daerah terpadat, sedangkan
daerah lainya masih jarang penduduknya.
Sumber kekayaan alam yang berlimpah baik nabati,
hewani maupun mineral cukup banyak menarik penjajah untuk dapat menguasai
wilayah Nusantara.Konflik kepentingan penjajah Spanyol ,Portugis,Blanda,Ingris
dan Jepang dalam penguasaan sumber-sumber alam sering terjadi di kepulauan
Nusantara .Tidak jarang konflik kepentingan tersebut berujung pada perang
diantara mereka.lokasi yang sangat strategis ,berada di tengah-tengah dunia,
diantara dua lautan dan dua samudra (posisi silang) menjadi urat nadi
lalulintas perhubungan dunia.
Kedudukan geografi yang strategis ini di satu sisi dapat
menguntungkan apabila kita kelola dengan baik, namun di sisi lain dapat menjadi
”bumerang “ apabila kita tidak dapat mengelola,menguasai dan mengendalikan
secara nyata seluruh kekuatan yang melintas di seluruh wilayah Nusantara.Karena
bukan tidak mungkin dalam lalu lintas perhubungan dunia tersebut ada
unsur-unsur yang dapat mengancam integritas nasional.
Oleh
karena itu, pemikiran tentang “ kesatuan wilayah Nusantara “ atau yang di sebut
‘’ tanah- air“ yang dapat di kuasai, dikelola, dimanfaatkan dan di kendalikan
sepenuhnya oleh bangsa Indonesia merupakan suatu keharusan.
2. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia
a. Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo yang
berarti bumi dan politik.Kosakata goepolitik ini mengandung pengertian
kebijakan politik yang mengaitkan pengaruh letak geografi bumi yang menjadi
wilayah (ruang lingkup)manusia yang tinggal di atas permukaan bumi.
Pada abad ke 19
Friederich Ratzel (1897) mengemukakan geopolitik sebagai pelengkap “Ilmu Bumi
Politik “. Dalam ilmu bumi politik yang dilaksanakan pada waktu yang lalu,
pengertian “geopolitik” diarahkan kepada pengertian, ekspansi (perluasan)
wilayah dan untuk itu diperlukan kekuatan. Halini dapat di lihat dari rumusan
Karl Haushofer politik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam
memperjuangkan demi kelangsungan hidup suatu organisi suatu negara demi untuk
memperoleh ruang hidupnya.
Inti politik adalahkekuatan karena penggunaaan
kekuatan sangat penting ,dan perlu ada pengertian serta pembatasan arti
kekuatan dan penggunaan nya ,sesuai
dengan nilai –nilai moral. Kita mengenal dua macam kekuatan ,yaitu kekuatan
fisikdan kekuatan mental `sepiritual
Friederich Ratsel
mengatakan bahwa dalam hal-hal tertentu
negara dapat disamakan dengan suatu organisme Menurut keyakinannya ,struktur
politik dan geografi dapat dibandingkan dengan organisme biologis
Inti pendapat Ratzel ialah konsep ruang
yang ditempati oleh kelompok –kelompok politik ia terus mengembangkan hukum
tentang ekspansi negara-negara.Menurut hukum itu, perkembangan kebudayaan yang
tewujut dalam bentuk gagasan, kegiatn perutusan, dan produksi harus diimbangi
dengan pemekaran (perluasan) wilayah.
Ratzen berpendapat bahwa sebagai organisme,
negara mengalami siklus hidup seperti manusia lain tumbuh berkembang mencapai
puncak kemudian menyusut dan mati.Teori Ratzel
disebut juda ‘’teori ruang’’.
Rudof Kjellen kemudian melanjutkan teori
Ratzel. Ia mengatakan bahwa negara tidak saja merupakan suatu organisme,tetapi
juga memiliki kemampuan intelektul.
Dalam
mengejar kekuatan, negara tidak boleh hanya mengikuti hukum ekspansi saja atau
bergantung kepada pembekalan luar.Suatu negara harus mampu berswasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya.Artinya, negara harus dapat
meningkatkan kekuatan nasionalnya .Pengembangan kekuatan nasional itu
bertujuan:
1) ke dalam, untuk
mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis;
2) ke luar, untuk
memperoleh batas-batas negara yang lebih baik.
Mengenai perebutan kekuatan kontinental
dan maritim, Kjellen berpendapat bahwa pada akhirnya kekuatan kontinental dapat
mengalahkan kekuatan kontinental dapat mengalahkan kekuatan maritim dan memperoleh
kekuasaan pengawasan di lautan juga.
Pokok- pokok teori
Karl Haushofer yang di dasarkan pada pandangan Ratzel dan Kjellen sebagai berikut.
1) Kekuasaan imperium
daratan yang mantap akan mengejar kekuasaan imperium maritim dan akan
menguasai
pengawasan di lautan.
2) Beberapa negara
besar di dunia akan timbul (Jerman,Itali, Jepang) dan akan menguasai Eropa dan
Asia Barat.
Ajaran Karl Haushofer
berkembang pesat dan mencapai puncaknya ketika Jerman di bawah kekuasaan Adolf
Hitler. Di Asia, ajaran itu dikembangkan di Jepang dalam Hako Ichiu yang di
landasi semangat militerisme dan fasisme. Sehubungan dengan konsep geopolitik
dan geostrategi, perlu di ketahui juga beberapa konsep kekuatan.
1) konsep kekuatan di
darat (wawasan benua ) di temukan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1917) dan
Karl Haushofer.Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah jantung (eurasia) akan menguasai pulau dunia dan yang
dapat menguasai pulau dunia akan menguasai pulau dunia.
2) Konsep kekuatan di
lautan (wawasan bahari) diketemukan oleh sir Walter Releigh (1554-1618) dan Alfred
Thayer Mahan. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai lautan akan
menguasai perdagangan. Menguasai perdagangan berati menguasai dunia.
3) Konsep kekuatan di
udara (wawasan dirgantara) di cetuskan oleh W. Mitchel (1877-1946) A. Savensky
(1894), Guilio Douchet (1869-1930) dan J.P Charles Fuller (1878). Menyatakan
bahwa kekuatan di udara merupakan daya tangkis
yang ampuh terhadap segala ancaman.
4)Teori daerah batas
(Rimland)dari nicolas Spykman merupakan wawasan gabungan yang banyak diikuti
oleh ahli geopolitik atau geostrategi dan negarawan dalam menyusun kekuatan
negara dewasa ini.
Geopolitik adalah
kebijaksanaan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan
keuntungan letak geografistersebut.Sedangkan geostrategi ialah kebijaksanaan
pelaksanaan dalam menentukan tujuan –tujuan dan sarana-sarana tersebut guna
mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi goegrafis negara.
b. Geostrategi
Indonesia
keadaaan dan letak
negara pada posisi silang memberikan pengaruh terhadap segenap kehidupan
bangsa.Jika di kaji lebih jauh, posisi silang negara Indonesia itu tidak hanya
mengenai segi fisik- geografisnya saja, melainkan mengenai aspek-aspek
kehidupan sosial,yaitu:
1) demografi
(kependudukan) antar daerah yang berpenduduk padat di utara dan daerah yang
berpenduduk jarang di selatan;
2) ideologi antara
komunisme di utara dan liberalisme di selatan;
3) politik antar
demokrasi rakyat di utara (Asia Daratan bagian utara) dan demokrasi
parlementer di selatan;
4) ekonomi antara
sistem ekonomi terpusat di utara dan
sistem ekonomi liberal di selatan;
5) sosial antara
komunisme atau sosialisme (komune) di utara dan individualisme di selatan;
6) budaya antara
kebudayaan Timur di Utara (budha/Kong Hu Chu) dan kebudayaan Barat di selatan;
7) hankam antara
sistem pertahanan kontinental (kekuatan
di darat) di udara dan sistim pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.
Posisi silang dengan
segala akibatnya,memaksakita memilih satu di antara alternative yaitu:
1. Membiarkan diri terus-menerus menjadi obyek lalu lintas kekuatan-kekuatan dan pengaruh-pengaruh yang
melintasi Nusantara, serta setiap kali condongdan menggantungkan diri kepada
kekuatan atau pengaruh yang terbesar.
2. Turut serta mengatur lalu lintas kekuatan-kekuatan atau pengaruh
tersebut dengan ikut berperan sebagai subyek dengan mengendalikan , dan dan
memanfaatkan kekuatan-kekuatan tersebut untuk kepentingan social.
3.Dasar Pemikiran Yuridis Formal
Perkembangan Konsep Wansatara
Dalam sidang BPUPKI
(10-17 juni 1945) hanya menetapkan cakupan wilayah yang termasuk Negara
Republik Indonesia ,tanpa batas-batas wilayah.Dengan demikian yang dipakai
sebagai dasar untuk penetapan batas wilayah adalah ketentuan peralihan UUD
1945, 442 tentang batas-batas laut wilayah (Teritoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordanantie).
Ditinjau dari seluruh
aspek kehidupan nasional (idiologi, politik, ekonomi, social, budaya dan
hamkan) hukum laut tersebut sanggat tidak menguntungkan bangsa dan Negara
Indonesia. Dapat di bayangkan konsekuensi dari “asas pulau demi pulau”
tersebut.
a. Wilayah Negara “Kepulauan Nusantaratidak utuh lagi sesuai dengan
semangat Pancasila dan konstitusi UUD 1945,semangat Sumpah pemuda dahn lagu
Indonesia raya yang sering kita nyayikan “.Antar pulau terpisah oleh laut Internasional.
b.
Implikasi dari itu, betapa
mudahnya Negara asing memanfaatkan “jalur bebas” tersebut untyk berbagai
kepentingan.
c. Persaingan antara Negara-negara dalam mengambil dan memanfaatkan sumber kekayaan alam yang ada di
“jalur bebas” berimplikasi luas terhadap keutuhan wilayah Nusantara (keamanan)
dan kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia.
Pemerintah Republik
Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai wilayah perairan Indonesia yang di
kenal dengan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).
Deklarasi ini menetapkan
lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12
mil.
Pemerintah yang di
kenal dengan Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:
a. Kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh. Tanah dan air
tidak di pisahkan, tetapi merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan
Negara Indonesia.
b. Laut atau perairan yang berada di sebelah dalam “garis dasar ‘’ yang
menghubungkan pulau-pulau terluar di kepulauan Nusantara merupakan ‘’perairan
dalam’’ Indonesia dan berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik
Indonesia.
Pada tanggal 17
febuari 1969, Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landas
kontinen Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter, yang memuat pokog-pokog
sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia, adalah milik Negara
Republik Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).
2)
Pemerintah Indonesia bersedia
menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan Negara-negara tetangga melalui
perundingan.
3)
Jika tidak ada perjanjian garis
batas maka garis batas landas kontinen Indonesia ialah suatu garis yang ditarik
di tengah-tengah antara pulau terluar Negara tetangga (equal distance).
4) Tuntutan (klaim) tidak mempengaruhi sifat dan status perairan di atas
landas kontinen serta udara di atas perairan.
Perjuangan bangsa
Indonesia untuk mendapat pengakuan dalam menerapkan “asas nusantara’’ yang muncul konsep “Negara Kepulauan”
(archipelagic state) memakan waktu cukup lama dan mengalami berbagai kendala.
Pertama, konsep Negara kepulauan dalam tata
hukum internasional belum pernah ada, yang ada dan di akui adalah Island
State (Negara pulau).
Kedua, sejak berabad-abad, yang lalu di kenal dua anggapan
pokok mengenai hak atas laut yaitu:
1) Res Nullius, yang beranggapan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki.
2) Res Communis, yang berangapan bahwa laut itu milik bersama sehingga
tidak dapat di ambil atau di miliki oleh siapapun.
Pada awal ke- 17
(1609)Grotius,seorang ahli hukum bangsa Belanda mengemukakan bahwa “ laut tidak
dapat di jadikan milik suatu bangsa karena tidak dapat di kuasai dengan
tindakan okupasi sehingga dengan demikian menurut sifatnya, lautan adalah bebas
dari kedaulatan Negara manapun”
Pendapat ini di
tentang oleh J. Seldondari inggris yang menulis Mare closum (lautan tertutup)
yang menyatakan bahwa lautan itu dapat di kuasai oleh suatu Negara.
Pada tahun 1960
rumusan –rumusan hukum dalam PERPU No 4/1960 itu dibawa ke konfrensi hukum laut
PBB II di Jewena .
Pada tanggal 25 juli
1962 pemerintah mengundang PP No 8 Tahun 1962 tentang ”lalu lintas laut damai (innoncent passage)
kapal asing dalam perairan Indonesia”.
Sementara itu, di
bidang pertahanan keamanan, sebagai pengaruh konsep-konsep kekuatan yang ada,
dianut sebagai wawasan yang berdiri sendiri-sendiri.
Angkatan darat
memiliki Wawasan Benua (Kartika Eka Paksi). Angkatan laut memiliki wawasan
Bahari (Yales Veva Jaya Mahe) dan Angkatan Udara memiliki wawasan Dirgantara
(Swa Buana Paksi).
Hal ini pernah
mengakibatkan konflik kekuatan di antara angkatan-angkatan itu,yang tentu saja sangat membahayakan negara .
Karena itu pimpinan negara dan ABRI segera mengambil tindakan.
Pada tahun 1966 diadakan
seminar Hankam 1yang mengintregrasi Angkatan Darat, Laut, Udara dan polri ke
bawah satu atap doktrin yaitu Catur Darma Eka Karma dengan wawasan berdasarkan
kebulatan dan keutuhan wilayah.Wawasan ini disebut Wawasan Nusantara.Pada
seminar inilah nama Wasantara dinyatakan sebagai wawasan Hankamnas.
Wawasan tersebut
mencangkup lima pokok perwujudan negara,kepulauan Nusantara sebagai kesatuan wilayah,satu
kesatuan politik ,satu kesatuan ekonomi ,satu kesatuan sosial budaya dan satu
kesatuan pertahanan keamanan.Indonesia belum berhasil sepenuhnya dalam
perjuangan didunia internasional,namun sementara itu beberapa perjanjian
bilateral berhasil diadakan.
1. Perjanjian RI-Malaysia di Kuala Lumpur pada tanggal 27 oktober
1969,mengenai landasan kontinen selat malaka dan laut natuna (laut cina
selatan) berlaku mulai tanggal 7 november1969.
2.
RI-Thailand ,di Bangkok tanggal 17
desember 1971 mengenai landas kontinen selat Malaka Utara dan Laut Andaman
berlaku mulai 17 april 1972 .
3.
RI – Australia dan Thailand di
Kuala Lumpur tanggal 21 desember 1971 mengenai batas kontinen Selat Malaka
bagian Utara brlaku mulai tanggal 16 juli 1973.
4. RI-Australia ,di Canberra tanggal 18 mei 1971 ,mengenai penetapan garis
batas dasar Laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah Utara Irian Jaya-Papua nuginea)
5. RI-Singapura di Jakarta tanggal 25 mai 1973 ,mengenai penetapan garis
batas Laut wilayah yang berlaku mulai sejak tanggal 30 agustus 1974,
6.
RI-India diJakarta tanggal 8
agustus 1973 mengenai garts batas landas kontinen Laut Andaman yang berlaku
sesudah penandatangganan .
7. RI-Australia di Jakarta tanggal 9 oktober 1973,mengenai penetapan garis
batas daerah-daeran dasar laut diselatan pulau Tanimbar dan Pulau Timor yang
berlaku mulai tanggal 8 November 1973.
Pada tahun 1982
Konvrensi Hukum Laut memberikan perluasan yurisdiksi negara-negara pantai di
laut bebas. Asas ZEE diterima.Hal ini sanggat menguntungkan Indonesia karena di
Konversi tersebut, “asas Nusantara “ di terima sebagai asas hukum
internasional.Hasil konversi tersebut disahkan pada bulan Agustus 1983 dalam
seminar Konvensi Hukum Laut Internasional di New York.
Dengan demikian
sahlah rumusan Negara Republik Indonesia, yaitu satu kesatuan wilayah laut yang
di dalamnya terhampar 17.508 buah pula, besar dan kecil sebagai satu
kewilayahan darat dan dinaungi oleh satu kesatuan wilayah udara.
Satu hal lagi yang
perlu dibahas sehubungan dengan konsep kewilayahan ialah yang berhubungan
dengan kedaulatan atas ruang udara. Dalam hal ini ada beberapa teori :
1. Teori Udara (The Air Freedom Theory), udara bebas, tidak dimiliki oleh
negara tertentu.
2. Teori kedaulatan negara (The Air Souvereignity Theory) negara berdaulat
atas ruang udara di atas wilayah negara.
Pengikut teori
udara terbagi menjadi tiga kelompok
aliran sebagai berikut.
a) Kebebasan udara tanpa batas yaitu ruang udara dapat di gunakan oleh
siapapun, tidak ada yang berhak memilikinya.
b)
Kebebasan udara dengan hak khusus
negara kolong adalah Negara kolong mempunyai hak-hak khusus yang tidak
tergantung pada ketinggian.
c) Kebebasan ruang udara dengan penetapan wilayah/zone teritorial bagi
negara kolong untuk melaksanakan haknya.
Penganut teori kedaulatan udara terkelompok dalam pendapat-pendapat
:
a) Negara kolong berdaulat penuh, tetapi di batasi oleh ketinggian tertentu di ruang udara.
b)
Negara kolong berdaulat penuh,
hanya dibatasi oleh hak lintas damai bagi pesawat negara asing.
c) Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas ke atas.
Konvensi Chicago
tahun 1944 menetapkan pengertian ruang udara sebagai jalur ruang udara di
atmosfer yang berisi cukup udara yang memungkinkan pesawat udara
bergerak.Sehubungan dengan hal ini, di kenal dengan teori penguasaan Coope,
yang mengemukakan bahwa negara dapat menguasai ruang sesuai dengan
kemampuannya.Hal ini didasarkan atas ketetapan
hukum Konvensi Chicago yang tidak memberikan batas penguasaan udara.
4. Dasar Pemikiran dari Segi Kepentingan Nasional
Bangsaa Indonesia harus mempunyai cara pandang melihat dirinya dan ruang hidupnya. Cara pandang itu melihat “Nusantara”
sebagai negara kepulauan (Archipelagic
State) dengan segala aspek kehidupan di dalamnya merupakan satu kesatuan
yang utuh sesuai dengan semangat Dasar Negara dan UUD 1945. Cara pandang ini
harus di tanamkan dan dibudayakan dari generasi ke generasi bangsa Indonesia.
Pengalaman sejarah menunjukan secara fisik-geografik
laut yang dulunya kita pandang sebagai “pemisah” antar pulau, kini harus kita
pandang sebagai bagian integral dari daratan atau
sekurang-kurangnya sebagai penghubung antarpulau. Laut atau perairan yang ada
bukan hanya sekumpulan air yang berfungsi sebagai penghubung, tetapi di
dalamnya terkandung sumber kekayaan alam yang tak ternilai harganya (lihat
manfaat sumberdaya alam, transportasi,
komunikasi, sumber energi, pariwisata, iklim, industri, dan lain-lain) yang
harus di kelola sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Konsep berpikirnya
bukan kepulauan yang merupakan rangkaian pulau-pulau, tetapi lautan yang
ditebari, atau diseraki oleh pulau-pulau.
Ras suku bangsa yang ada di dalamnya harus dipandang sebagai satu
bangsa yaitu bangsa Indonesia. Sesuai dengan prinsip-prinsip kebangsaan yang
kita anut. Setiap kelompok ras atau suku bangsa mempunyai peluang yang sama
dalam membangun bangsa karena semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan. Kebudayaan dari kelompok ras maupun suku bangsa yang
ada dan tumbuh serta berkembang di dalam wilayah Nusantara merupakan “Kekayaan”
bangsa yang harus lenyap atau hilang, tetapi harus dilestariakn dan di
kembangkan menjadi kebudayaan nasional secara selektif. Disinilah relevansi
makna ”Bhinneka Tunggal Ika”.
artikelnya bagu:)
ReplyDeleteles privat