Sunday, May 18, 2014

Pendidikan Kewarganegaraan Modul 2 KB 1


Cara pandang bangsa indonesia dalam melihat dari dan lingkunganya berdasarkan falsafah, idiologi Pancasila dan UUD 1945.
Latar Belakang Wawasan  Nusantara
Merupakan cara pandang, cara melihat, cara meninjau bangsa indonesia terhadap nilai dan lingkungannya.Cara pandang ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba atau sebagai warisan sejarah.
Wasantara lahir berangkat dari pengalaman pahit sejarah “perpecahan” bangsa Indonesia yang hidup di kepulauan Nusantara sehingga dengan mudah di jajah selama berabad-abad.
A. SEJARAH KERAJAAN-KERAJAAN DI INDONESIA
Dalam sejarah indonesia, di bumi Nusantara telah tumbuh dan berkembang kerajaan-kerajaan, dari kerajaan kutai di Kalimantan Timur pada abad ke 4 SM sampai kerajaan Mataram pada abad ke 18 M Kerajaan-kerajaan yang ada selama kurun waktu  tersebut berdaulat senderi bagaikan suatu negara.
Pada abat ke 14 penjajah mulai masuk menguasai menguasai perdagagan di nusantara dan berujung pada penguasaan wilayah (teritorial) atau sebagai penjajah. Kehadiran Belanda dan Inggris,Portugis, dan Jepang membuat sejarah kelam bangsa Indonesia di  alam penjajahan.Perjuangan mengusir penjajah tidak pernah berhasil karena tidak adanya ” persatuan dan kesatuan”  di antara kerajaan yang ada di Nusantara. Perjuangan mengusir penjajah itu di lakukan sendiri –sendiri. Kemajemukan suku bangsa yang ada dan lokasi atau kedudukan raja yang terpisah oleh laut atau selat mempermudah untuk di pecah belah atau di adu domba.
Baru pada tahun 1908, tepatnya tanggal 20 Mei 1908 dengan berdirinya Budi Utomo, gagasan mempersatukan Indonesia dimuncul kan, melalui bidang pendidikan dan pengajaran. Semangat mempersatuakan Indonesiadalam bidang pendidikan dan pengajaran itu berkembang ke bidang-bidang lainya. Tonggak sejarah bangsa Indonesia “SUMPAH PEMUDA” yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober  1928 mencatat hal itu. Bertanah air satu tanah air Indonesia,menggambarkan satu kesatuan geografi. Tanah dan air tidak di pisahkan melainkan satu kesatuan, konsep laut atau selat yang memisahkan pulau-pulau dengan sendirinya diganti dengan perairan yang “menghubungkan”  pulau-pulau yang ada menjadi satu kesatuan.
 

“Berbangsa satu, yaitu bangsa Indonesia”, menggambarkan satu kesatuan politik. Jadi secara politik,ras dan etnis yang ada dlam wilayah Nusantara menyatakan diri sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
    “Berbahasa satu, yaitu bahasa Indonesia “, menggambarkan satu kesatuan sosial budaya. Jadi, konsep budaya (politik) dan konsep  bahasa (sosial budaya) yang hidup di wilayah Nusantara (goegrafi)  melebur diri menjadi satu kesatuan yang utuh dan diikat oleh untaian kalimat “Bhinneka Tunggal  Ika”.
     Potongan lagu kebangsaan ” Indonesia Raya”  memberikan gambaran pengakuan terhadap satu kesatuan goegrafi, satu bangsa dan ajakan untuk bersatu.Ini berarti di kepulauan Nusantara budaya politik persatuan dan kesatuan yang di ingginkan dan di kembangkan dalam setiap aspek kehidupan bangsa.
Negara dan bangsa yang di cita-citakan dan di cintai adalah negara bangsa Indonesia yang merdeka dari penjajahan. Hal ini juga turut memberikan inspirasi pada pendiri republik ini untuk meletakan semangat persatuan dan kesatuan baik dalam pandangan hidup bangsa, dasar negara maupun dalam konstitisi negara Indonesia (lihat sila ke -3 pancasiala dan bentuk negara pasal 1 UUD 1945).
Konsep Indonesia raya menurut mayoritas (39 orang) anggota BPUPKI yang melakukan pemungutan  suara pada sidang BPUPKI tanggal 11juli 1945 adalah konsep wilayah yang di ajukan Prof.  DR. Moh Yamin, S.H. yang mencakup wilayah: Hindia Belanda, Borneo  (kalimantan), Malaka (Malaya), papua sekarang (PNG), Timor (termasuk Timor Timor).Irian dan pulau-pulau di sekitarnya.Konsep “Indonesia” merupakan wilayah Hindia Belanda yang sekarang malah di pilih oleh 19 orang anggota BPUPKI pada tanggal 11 juli 1945 tersebut.Sampai sekarang konsep wilayah ini yang kita anut atas dasar pertimbangan rasional untuk mencegah konflik yang tiada akhir.
B. GEOGRAFI, GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI BANGSA INDONESIA
1. Geografi  Indonesia
     Kepulauan merupakan kepulauan terbesar di dunia.Bentuknya memanjang di sekitar katulistiwa.Panjang kepulauan Nusantara ini setara dengan jarak pantai Timur ke pantai Barat Amerika Serikat.


Karakteristik geografi dan penduduk Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Panjang wilayah 1/8 katulistiwa (1/8 X 40.000 km).
b. Jarak terjauh Utara-Selatan 1.118 km dan jarak terjauh Timur-Barat 5.110 km.
c. Dilalui oleh garis Katulistiwa, berada di antara 6 Lintang Utara – 11 Lintang Selatan;95 Bujur Timur.
d.Berada di antara dua buah benua Asia- Australia; dan di antara dua buah Samudra Pasifik dan
   Samudra Hindia.
e. Terdiri dari 17.508 buah pulau besar dan kecil.
f. Luas daratan = 1,9 juta km dan luas perairan 2/3 dari seluruh wilayah
g. Indonesia bagian Barat dominan daratan daripada  perairan, sedangkan Indonesia bagian Timur
    lebih dominan perairan daripada  daratan.
h. Pada umumnya tananhnya subur kecuali di beberapa tempat di Kalimantan dan Irian.
i. Bumi mengandung kekayaan alam(mineral) yang potensial .Dari 11 mineral terpenting di dunia ,7
   jenis terdapat di indonesia .
j. Penduduk yang  cukup besar menduduki urutan keempat di dunia pada tahun 2000 diperkirakan
   sudah mencapai 205,8 juta jiwa dan pada tahun 2025 diperkirakan  berkembang menjadi 273,3
   juta jiwa. Namun dari jumlah penduduk yang besar tersebut penyebaranya tidak merata. Daerah
   Jawa,Madura,Bali, dan lombok (JAMBAL) dikatagorikan sebagai daerah terpadat, sedangkan
   daerah lainya masih jarang penduduknya.
     Sumber kekayaan alam yang berlimpah baik nabati, hewani maupun mineral cukup banyak menarik penjajah untuk dapat menguasai wilayah Nusantara.Konflik kepentingan penjajah Spanyol ,Portugis,Blanda,Ingris dan Jepang dalam penguasaan sumber-sumber alam sering terjadi di kepulauan Nusantara .Tidak jarang konflik kepentingan tersebut berujung pada perang diantara mereka.lokasi yang sangat strategis ,berada di tengah-tengah dunia, diantara dua lautan dan dua samudra (posisi silang) menjadi urat nadi lalulintas perhubungan dunia.

 Kedudukan geografi  yang strategis ini di satu sisi dapat menguntungkan apabila kita kelola dengan baik, namun di sisi lain dapat menjadi ”bumerang “ apabila kita tidak dapat mengelola,menguasai dan mengendalikan secara nyata seluruh kekuatan yang melintas di seluruh wilayah Nusantara.Karena bukan tidak mungkin dalam lalu lintas perhubungan dunia tersebut ada unsur-unsur yang dapat mengancam integritas nasional.
     Oleh karena itu, pemikiran tentang “ kesatuan wilayah Nusantara “ atau yang di sebut ‘’ tanah- air“ yang dapat di kuasai, dikelola, dimanfaatkan dan di kendalikan sepenuhnya oleh bangsa Indonesia merupakan suatu keharusan.
2. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia
a.  Geopolitik
     Geopolitik berasal dari kata geo yang berarti bumi dan politik.Kosakata goepolitik ini mengandung pengertian kebijakan politik yang mengaitkan pengaruh letak geografi bumi yang menjadi wilayah (ruang lingkup)manusia yang tinggal di atas permukaan bumi.
Pada abad ke 19 Friederich Ratzel (1897) mengemukakan geopolitik sebagai pelengkap “Ilmu Bumi Politik “. Dalam ilmu bumi politik yang dilaksanakan pada waktu yang lalu, pengertian “geopolitik” diarahkan kepada pengertian, ekspansi (perluasan) wilayah dan untuk itu diperlukan kekuatan. Halini dapat di lihat dari rumusan Karl Haushofer politik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam memperjuangkan demi kelangsungan hidup suatu organisi suatu negara demi untuk memperoleh ruang hidupnya.
      Inti politik adalahkekuatan karena penggunaaan kekuatan sangat penting ,dan perlu ada pengertian serta pembatasan arti kekuatan  dan penggunaan nya ,sesuai dengan nilai –nilai moral. Kita mengenal dua macam kekuatan ,yaitu kekuatan fisikdan kekuatan mental `sepiritual
Friederich Ratsel mengatakan  bahwa dalam hal-hal tertentu negara dapat disamakan dengan suatu organisme Menurut keyakinannya ,struktur politik dan geografi dapat dibandingkan dengan organisme biologis
      Inti pendapat Ratzel ialah konsep ruang yang ditempati oleh kelompok –kelompok politik ia terus mengembangkan hukum tentang ekspansi negara-negara.Menurut hukum itu, perkembangan kebudayaan yang tewujut dalam bentuk gagasan, kegiatn perutusan, dan produksi harus diimbangi dengan pemekaran (perluasan) wilayah.
    
 Ratzen berpendapat bahwa sebagai organisme, negara mengalami siklus hidup seperti manusia lain tumbuh berkembang mencapai puncak kemudian menyusut dan mati.Teori Ratzel  disebut juda ‘’teori ruang’’.
      Rudof Kjellen kemudian melanjutkan teori Ratzel. Ia mengatakan bahwa negara tidak saja merupakan suatu organisme,tetapi juga memiliki kemampuan intelektul.
      Dalam mengejar kekuatan, negara tidak boleh hanya mengikuti hukum ekspansi saja atau bergantung kepada pembekalan luar.Suatu negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya.Artinya, negara harus dapat meningkatkan kekuatan nasionalnya .Pengembangan kekuatan nasional itu bertujuan:
1) ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis;
2) ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik.
      Mengenai perebutan kekuatan kontinental dan maritim, Kjellen berpendapat bahwa pada akhirnya kekuatan kontinental dapat mengalahkan kekuatan kontinental dapat mengalahkan kekuatan maritim dan memperoleh kekuasaan pengawasan di lautan juga.
Pokok- pokok teori Karl Haushofer yang di dasarkan pada pandangan Ratzel dan Kjellen sebagai  berikut.
1) Kekuasaan imperium daratan yang mantap akan mengejar kekuasaan imperium maritim dan akan       
    menguasai  pengawasan di lautan.
2) Beberapa negara besar di dunia akan timbul (Jerman,Itali, Jepang) dan akan menguasai Eropa dan
     Asia Barat.
Ajaran Karl Haushofer berkembang pesat dan mencapai puncaknya ketika Jerman di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Di Asia, ajaran itu dikembangkan di Jepang dalam Hako Ichiu yang di landasi semangat militerisme dan fasisme. Sehubungan dengan konsep geopolitik dan geostrategi, perlu di ketahui juga beberapa konsep kekuatan.
1) konsep kekuatan di darat (wawasan benua ) di temukan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1917) dan Karl Haushofer.Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah jantung  (eurasia) akan menguasai pulau dunia dan yang dapat menguasai pulau dunia akan menguasai pulau dunia.

2) Konsep kekuatan di lautan (wawasan bahari) diketemukan oleh sir Walter Releigh (1554-1618) dan Alfred Thayer Mahan. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan. Menguasai perdagangan berati menguasai dunia.
3) Konsep kekuatan di udara (wawasan dirgantara) di cetuskan oleh W. Mitchel (1877-1946) A. Savensky (1894), Guilio Douchet (1869-1930) dan J.P Charles Fuller (1878). Menyatakan bahwa kekuatan di udara merupakan daya tangkis  yang ampuh terhadap segala ancaman.
4)Teori daerah batas (Rimland)dari nicolas Spykman merupakan wawasan gabungan yang banyak diikuti oleh ahli geopolitik atau geostrategi dan negarawan dalam menyusun kekuatan negara dewasa ini.
Geopolitik adalah kebijaksanaan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografistersebut.Sedangkan geostrategi ialah kebijaksanaan pelaksanaan dalam menentukan tujuan –tujuan dan sarana-sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi goegrafis negara.
b. Geostrategi Indonesia
keadaaan dan letak negara pada posisi silang memberikan pengaruh terhadap segenap kehidupan bangsa.Jika di kaji lebih jauh, posisi silang negara Indonesia itu tidak hanya mengenai segi fisik- geografisnya saja, melainkan mengenai aspek-aspek kehidupan sosial,yaitu:
1) demografi (kependudukan) antar daerah yang berpenduduk padat di utara dan daerah yang berpenduduk jarang di selatan;
2) ideologi antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan;
3) politik antar demokrasi rakyat di utara (Asia Daratan bagian utara) dan demokrasi parlementer  di selatan;
4) ekonomi antara sistem ekonomi  terpusat di utara dan sistem ekonomi liberal di selatan;
5) sosial antara komunisme atau sosialisme (komune) di utara dan individualisme di selatan;
6) budaya antara kebudayaan Timur di Utara (budha/Kong Hu Chu) dan kebudayaan Barat di selatan;
7) hankam antara sistem pertahanan kontinental  (kekuatan di darat) di udara dan sistim pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.

Posisi silang dengan segala akibatnya,memaksakita memilih satu di antara alternative yaitu:
1.       Membiarkan diri terus-menerus menjadi obyek lalu lintas  kekuatan-kekuatan dan pengaruh-pengaruh yang melintasi Nusantara, serta setiap kali condongdan menggantungkan diri kepada kekuatan atau pengaruh yang terbesar.
2.       Turut serta mengatur lalu lintas kekuatan-kekuatan atau pengaruh tersebut dengan ikut berperan sebagai subyek dengan mengendalikan , dan dan memanfaatkan kekuatan-kekuatan tersebut untuk kepentingan social.
3.Dasar Pemikiran Yuridis Formal Perkembangan Konsep Wansatara
Dalam sidang BPUPKI (10-17 juni 1945) hanya menetapkan cakupan wilayah yang termasuk Negara Republik Indonesia ,tanpa batas-batas wilayah.Dengan demikian yang dipakai sebagai dasar untuk penetapan batas wilayah adalah ketentuan peralihan UUD 1945, 442 tentang batas-batas laut wilayah (Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordanantie).
Ditinjau dari seluruh aspek kehidupan nasional (idiologi, politik, ekonomi, social, budaya dan hamkan) hukum laut tersebut sanggat tidak menguntungkan bangsa dan Negara Indonesia. Dapat di bayangkan konsekuensi dari “asas pulau demi pulau” tersebut.
a.       Wilayah Negara “Kepulauan Nusantaratidak utuh lagi sesuai dengan semangat Pancasila dan konstitusi UUD 1945,semangat Sumpah pemuda dahn lagu Indonesia raya yang sering kita nyayikan “.Antar pulau terpisah oleh laut Internasional.
b.      Implikasi dari itu, betapa mudahnya Negara asing memanfaatkan “jalur bebas” tersebut untyk berbagai kepentingan.
c.       Persaingan antara Negara-negara dalam mengambil dan  memanfaatkan sumber kekayaan alam yang ada di “jalur bebas” berimplikasi luas terhadap keutuhan wilayah Nusantara (keamanan) dan kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai wilayah perairan Indonesia yang di kenal dengan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).
Deklarasi ini menetapkan lebar laut  wilayah Indonesia menjadi 12 mil.



Pemerintah yang di kenal dengan Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:
a.       Kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh. Tanah dan air tidak di pisahkan, tetapi merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan Negara Indonesia.
b.      Laut atau perairan yang berada di sebelah dalam “garis dasar ‘’ yang menghubungkan pulau-pulau terluar di kepulauan Nusantara merupakan ‘’perairan dalam’’ Indonesia dan berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia.
Pada tanggal 17 febuari 1969, Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landas kontinen Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter, yang memuat pokog-pokog sebagai berikut:
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas  kontinen Indonesia, adalah milik Negara Republik Indonesia (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).
2)      Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan Negara-negara tetangga melalui perundingan.
3)      Jika tidak ada perjanjian garis batas maka garis batas landas kontinen Indonesia ialah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Negara tetangga (equal distance).
4)      Tuntutan (klaim) tidak mempengaruhi sifat dan status perairan di atas landas kontinen serta udara di atas perairan.
Perjuangan bangsa Indonesia untuk mendapat pengakuan dalam menerapkan “asas nusantara’’  yang muncul konsep “Negara Kepulauan” (archipelagic state) memakan waktu cukup lama dan mengalami berbagai kendala.
      Pertama, konsep Negara kepulauan    dalam tata   hukum internasional belum pernah ada, yang ada dan di akui adalah Island State (Negara pulau).
      Kedua, sejak  berabad-abad, yang lalu di kenal dua anggapan pokok mengenai hak atas laut yaitu:
1)      Res Nullius, yang beranggapan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki.
2)      Res Communis, yang berangapan bahwa laut itu milik bersama sehingga tidak dapat di ambil atau di miliki oleh siapapun.
Pada awal ke- 17 (1609)Grotius,seorang ahli hukum bangsa Belanda mengemukakan bahwa “ laut tidak dapat di jadikan milik suatu bangsa karena tidak dapat di kuasai dengan tindakan okupasi sehingga dengan demikian menurut sifatnya, lautan adalah bebas dari kedaulatan Negara manapun”


Pendapat ini di tentang oleh J. Seldondari inggris yang menulis Mare closum (lautan tertutup) yang menyatakan bahwa lautan itu dapat di kuasai oleh suatu Negara.
Pada tahun 1960 rumusan –rumusan hukum dalam PERPU No 4/1960 itu dibawa ke konfrensi hukum laut PBB II di Jewena .
Pada tanggal 25 juli 1962 pemerintah mengundang PP No 8 Tahun 1962 tentang  ”lalu lintas laut damai (innoncent passage) kapal asing dalam perairan Indonesia”.
Sementara itu, di bidang pertahanan keamanan, sebagai pengaruh konsep-konsep kekuatan yang ada, dianut sebagai wawasan yang berdiri sendiri-sendiri.
Angkatan darat memiliki Wawasan Benua (Kartika Eka Paksi). Angkatan laut memiliki wawasan Bahari (Yales Veva Jaya Mahe) dan Angkatan Udara memiliki wawasan Dirgantara (Swa Buana Paksi).
Hal ini pernah mengakibatkan konflik kekuatan di antara angkatan-angkatan itu,yang  tentu saja sangat membahayakan negara . Karena itu pimpinan negara dan ABRI segera mengambil tindakan.
Pada tahun 1966 diadakan seminar Hankam 1yang mengintregrasi Angkatan Darat, Laut, Udara dan polri ke bawah satu atap doktrin yaitu Catur Darma Eka Karma dengan wawasan berdasarkan kebulatan dan keutuhan wilayah.Wawasan ini disebut Wawasan Nusantara.Pada seminar inilah nama Wasantara dinyatakan sebagai  wawasan Hankamnas.
Wawasan tersebut mencangkup lima pokok perwujudan negara,kepulauan Nusantara sebagai kesatuan wilayah,satu kesatuan politik ,satu kesatuan ekonomi ,satu kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.Indonesia belum berhasil sepenuhnya dalam perjuangan didunia internasional,namun sementara itu beberapa perjanjian bilateral berhasil diadakan.
1.       Perjanjian RI-Malaysia di Kuala Lumpur pada tanggal 27 oktober 1969,mengenai landasan kontinen selat malaka dan laut natuna (laut cina selatan) berlaku mulai tanggal 7 november1969.
2.       RI-Thailand ,di Bangkok tanggal 17 desember 1971 mengenai landas kontinen selat Malaka Utara dan Laut Andaman berlaku mulai 17 april 1972 .
3.       RI – Australia dan Thailand di Kuala Lumpur tanggal 21 desember 1971 mengenai batas kontinen Selat Malaka bagian Utara brlaku mulai tanggal 16 juli 1973.
4.       RI-Australia ,di Canberra tanggal 18 mei 1971 ,mengenai penetapan garis batas dasar Laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah  Utara Irian Jaya-Papua nuginea)

5.       RI-Singapura di Jakarta tanggal 25 mai 1973 ,mengenai penetapan garis batas Laut wilayah yang berlaku mulai sejak tanggal 30 agustus 1974,
6.       RI-India diJakarta tanggal 8 agustus 1973 mengenai garts batas landas kontinen Laut Andaman yang berlaku sesudah penandatangganan .
7.       RI-Australia di Jakarta tanggal 9 oktober 1973,mengenai penetapan garis batas daerah-daeran dasar laut diselatan pulau Tanimbar dan Pulau Timor yang berlaku mulai  tanggal 8 November 1973.
Pada tahun 1982 Konvrensi Hukum Laut memberikan perluasan yurisdiksi negara-negara pantai di laut bebas. Asas ZEE diterima.Hal ini sanggat menguntungkan Indonesia karena di Konversi tersebut, “asas Nusantara “ di terima sebagai asas hukum internasional.Hasil konversi tersebut disahkan pada bulan Agustus 1983 dalam seminar Konvensi Hukum Laut Internasional di New York.
Dengan demikian sahlah rumusan Negara Republik Indonesia, yaitu satu kesatuan wilayah laut yang di dalamnya terhampar 17.508 buah pula, besar dan kecil sebagai satu kewilayahan darat dan dinaungi oleh satu kesatuan wilayah udara.
Satu hal lagi yang perlu dibahas sehubungan dengan konsep kewilayahan ialah yang berhubungan dengan kedaulatan atas ruang udara. Dalam hal ini ada beberapa teori :
1.       Teori Udara (The Air Freedom Theory), udara bebas, tidak dimiliki oleh negara tertentu.
2.       Teori kedaulatan negara (The Air Souvereignity Theory) negara berdaulat atas ruang udara di atas wilayah negara.
Pengikut teori udara  terbagi menjadi tiga kelompok aliran sebagai berikut.
a)      Kebebasan udara tanpa batas yaitu ruang udara dapat di gunakan oleh siapapun, tidak ada yang berhak memilikinya.
b)      Kebebasan udara dengan hak khusus negara kolong adalah Negara kolong mempunyai hak-hak khusus yang tidak tergantung pada ketinggian.
c)       Kebebasan ruang udara dengan penetapan wilayah/zone teritorial bagi negara kolong untuk melaksanakan haknya.




Penganut teori  kedaulatan udara terkelompok dalam pendapat-pendapat :
a)      Negara kolong berdaulat penuh, tetapi di batasi oleh  ketinggian tertentu di ruang udara.
b)      Negara kolong berdaulat penuh, hanya dibatasi oleh hak lintas damai bagi pesawat negara asing.
c)       Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas ke atas.
Konvensi Chicago tahun 1944 menetapkan pengertian ruang udara sebagai jalur ruang udara di atmosfer yang berisi cukup udara yang memungkinkan pesawat udara bergerak.Sehubungan dengan hal ini, di kenal dengan teori penguasaan Coope, yang mengemukakan bahwa negara dapat menguasai ruang sesuai dengan kemampuannya.Hal ini didasarkan atas ketetapan  hukum Konvensi Chicago yang tidak memberikan batas penguasaan udara.
4. Dasar Pemikiran dari Segi Kepentingan Nasional
Bangsaa Indonesia harus mempunyai cara pandang  melihat dirinya dan ruang  hidupnya. Cara pandang itu melihat “Nusantara” sebagai negara kepulauan (Archipelagic  State) dengan segala aspek kehidupan di dalamnya merupakan satu kesatuan yang utuh sesuai dengan semangat Dasar Negara dan UUD 1945. Cara pandang ini harus di tanamkan dan dibudayakan dari generasi ke generasi bangsa Indonesia.
Pengalaman sejarah menunjukan secara fisik-geografik laut yang dulunya kita pandang sebagai “pemisah” antar pulau, kini harus kita pandang sebagai bagian integral dari daratan atau sekurang-kurangnya sebagai penghubung antarpulau. Laut atau perairan yang ada bukan hanya sekumpulan air yang berfungsi sebagai penghubung, tetapi di dalamnya terkandung sumber kekayaan alam yang tak ternilai harganya (lihat manfaat  sumberdaya alam, transportasi, komunikasi, sumber energi, pariwisata, iklim, industri, dan lain-lain) yang harus di kelola sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Konsep berpikirnya bukan kepulauan yang merupakan rangkaian pulau-pulau, tetapi lautan yang ditebari, atau diseraki oleh pulau-pulau.
    


     Ras suku bangsa yang ada di dalamnya harus dipandang sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Sesuai dengan prinsip-prinsip kebangsaan yang kita anut. Setiap kelompok ras atau suku bangsa mempunyai peluang yang sama dalam membangun bangsa karena semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Kebudayaan dari kelompok ras maupun suku bangsa yang ada dan tumbuh serta berkembang di dalam wilayah Nusantara merupakan “Kekayaan” bangsa yang harus lenyap atau hilang, tetapi harus dilestariakn dan di kembangkan menjadi kebudayaan nasional secara selektif. Disinilah relevansi makna ”Bhinneka  Tunggal Ika”.

1 comment: