KB 3
PRAKTIK DEMOKRASI DI INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu
negara yang menganut demokrasi konstitusional. Namun sejak proklamasi
kemerdekaan sampai sekarang telah terjadi perubahan dalam konstitusi negara,
yaitu sebagai berikut :
Periode 1945 –
1949 menggunakan UUD 1945
Periode 1949 –
1950 menggunakan UUD Republik Indonesia Serikat ( RIS )
Periode 1950 –
1959 menggunakan UUD Sementara ( UUDS )
1959 –
sekarang menggunakan UUD 1945
Untuk melihat perkembangan
demokrasi di Indonesia, dapat dibagi menjadi tiga periode :
Masa demokrasi
parlementer yang berlangsung dari tahun 1945 – 1959
Masa demokrasi
terpimpin dari tahun 1959 sampai dengan 1965
Masa demokrasi
Pancasila dari tahun 1945 sampai sekarang
Praktik demokrasi di Indonesia
sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Praktik musyawarah mufakat merupakan bagian
integral dari demokrasi. Sejak kemerdekaan Indonesia 1945 sampai tahun 1959
Indonesia melaksanakan demokrasi terpimpin dalam kurun waktu 1959 – 1965 dan
sejak runtuhnya rezim orde lama digantikan dengan orde baru melaksanakan
demokrasi Pancasila sampai sekarang. Gejala dalam demokrasi parlementer
pemerintahan tidak stabil karena kuatnya peranan partai politik dan pembangunan
terhambat. Dalam demokrasi terpimpin kuatnya peranan presiden sebagai pusat
kekuasaan dan mlemahnya kekuatan partai politik. Begitu pula dalam demokrasi
Pancasila di zaman Orde Baru dominasi eksekutif masih tetap kuat, parlemen
seolah – olah merupakan subordinasi dari eksekutif. Perbaikan terus dilakukan
sejalan dengan pergantian orde baru dengan orde reformasi. UU Dasar
diamandemen, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung
oleh rakyat, begitu juga presiden dipilih langsung oleh rakyat.
No comments:
Post a Comment