Wednesday, December 26, 2012

Pendidikan Kewarganegaraan Modul 6 KB 4


KB 4
PRAKONDISI YANG PERLU DICIPTAKAN DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI

            Liberalisme menurut Rawls ditopang prinsip “egalitarianisme” yaitu, :
·        Adanya jaminan nilai kebebasan politik yang adil
·        Persamaan kesempatan
·        Prinsip perbedaan

Membangun demokrasi tidaklah gampang seperti membalikkan telapak tangan, tetapi perlu tatanan negara dan dalam pemerintahan harus ada faktor – faktor pendukungnya menurut M. Rusli Karim, antara lain :
·                               Keterbukaan sistem politik
·                               Budaya politik yang partisipatif dan egalitarian
·                               Kepemimpinan politik yang berpihak kepada rakyat
·                               Rakyat yang terdidik, cerdas dan berkepribadian
·                               Adanya partai politik yang tumbuh dari bawah
·                               Penghargaan dan penghormatan terhadap formalisme dan hukum
·                               Masyarakat madani yang tanggap dan bertanggung jawab
·                               Dukungan dari pihak luar atau asing dan pemihakan terhadap golongan mayoritas

            Demokrasi mempunyai nilai – nilai fundamental yang sangat erat hubungannya dengan martabat kemanusiaan dan nilai – nilai hidup yang dimiliki oleh setiap orang. Nilai – nilai tersebut adalah :
  • Hak – hak yang kita klasifikasikan sebagai hak dasar  ( Basic Rights ) yang harus dilindungi oleh pemerintahan yang demokratis seperti ; hak hidup mendapatkan kebebasan dan hak memiliki
  • Kebebasan berekspresi berkesadaran ( freedom of conscience and expression ) yang kaitannya dengan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak untuk mengembangkan diri
  • Privasi masyarakat sipil ( Privacy and civil society ) yaitu adanya perlindungan atas hak pribadi dan sosial, yang meliputi keluarga, pribadi, agama, organisasi dan kegiatan – kegiatan sejenis lainnya
  • Keadian ( justice ), yang meliputi :
a)         Pemerataan keadilan ( distributive justice )
b)        Kebenaran keadilan ( corective justice ) atau kita kenal sebagai keputusan hukum yang adil dan tepat sasaran
c)         Mekanisme keadilan ( procedural justice ) atau keputusan hukum yang adil melalui lembaga hukum
  • Persamaan ( Equality ) mencakup :
a)         Persamaan dalam partisipasi politik, yaitu kesamaan hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih
b)        Persamaan di hadapan hukum dengan kata lainnya tidak ada diskriminasi hukum yang didasari oleh perbedaan ras/etnis agama afiliansi politik, gender
c)         Persamaan ekonomi atas semua warga negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan.

            Menurut Nurcholis Madjid ada 7 norma demokrasi yang didasarkan pada pengalaman baik secara teoritis dan praktis di negara – negara demokratis. Ketujuh norma tersebut adalah sebagai berikut :
a)         Pentingnya kesadaran dan pluralisme
b)        Musyawarah
c)         Pertimbangan moral
d)        Permufakatan yang jujur dan sehat
e)         Pemenuhan segi – segi ekonomi
f)         Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing – masing
g)        Pandangan hidup demokratis harus menyatu dengan sistem pendidikan

Menurut Innu Kencana, prinsip – prinsip demokrasi diantaranya :
*    Adanya pembagian kekuasaan ( sharing power )
*    Adanya pemilihan umum yang bebas ( general election )
*    Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka
*    Adanya kebebasan individu
*    Peradilan yang bebas
*    Pengakuan hak minoritas
*    Pemerintahan yang berdasarkan hukum
*    Pers yang bebas
*    Multipartai
*    Musyawarah
*    Persetujuan parlemen
*    pemerintahan yang konstitusional
*    Pengawasan terhadap administrasi publik
*    Perlindungan hak asasi manusia
*    Pemerintahan yang bersih ( Clean and Good government )
*    Persaingan keahlian ( Profesionalitas )
*    Pendukung sistem demokrasi seperti UU, Peraturan Pemerintah

Prinsip demokrasi yang menjadi landasan moralitas dalam pemerintahan :
*      Demokrasi berlandaskan pada keyakinan nilai dan martabat manusia (worth ang dignity of man)
*      Demokrasi mengandung prinsip adanya kebebasan manusia karena sifat dan nilai manusia
*      Dalam demokrasi diisyaratkan adanya  aturan hukum ( rule of law )
*      Demokrasi harus menuju kepada perbaikan dan kemajuan
*      Dalam demokrasi dituntut adanya konsep persamaan ( equality )




 Argumentasi para pembela demokrasi :
*   Pemerintahan demokrasi sekurang – kurangnya tidak akan mengorbankan kesejahteraan mayoritas
*   Penegakkan hukum lebih bermanfaat bagi segenap rakyat
*   Kalaupun ada kepentingan yang belum tercakup, pengungkapannya lebih mudah
*   Walaupun manusia tidak sama tetapi mereka mempunyai kepentingan yang sama dalam hal keadilan dan kesejahteraan oleh karena itu mereka harus memiliki hak – hak yang sama untuk bersuara dalam pemerintahan
*   Demokrasi mengajarkan kepada setiap orang agar terlibat dalam pemerintahan sesuai dengan kapasitasnya
*   Dalam suatu sistem yang demokratis warga negara mempunyai hak untuk menentukan peraturan yang mengontrol tindakan mereka
*   Demokrasi melatih bertanggung jawab,
*   Demokrasi merupakan kondisi politis yang dibutuhkan bagi pengembangan pribadi yang sempurna, sedangkan bentuk pemerintahan otokratis cenderung melumpuhkan kebebasan, pertanggungjawaban dan watak manusia
*   Diakui demokrasi mempunyai kelemahan, namun pengalaman menunjukkan bahwa dalam jangka panjang kelemahan tersebut tidak berbahaya jika dibandingkan dengan kelemahan yang terdapat pada bentuk pemerintahan yang otokratis

Unsur – unsur pendukung demokrasi :
*     Negara Hukum
*     Infrastruktur
*     Pers yang bebas
*     Mayarakat Madani

Ciri – ciri negara Hukum :
a)      Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
b)     Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin keseimbangan kekuasaan dan perlindungan HAM
c)      Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang – undangan
d)     Adanya peradilan administrasi

Dalam konsep Rule of Law cirinya :
a)      Adanya supremasi hukum
b)     Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum ( equality before the law )
c)      Adanya jaminan perlindungan HAM

Ciri negara hukum penggabungan dari konsep Rule of Law dan  ciri umumnya :
a)      Jaminan perlindungan HAM
b)     Supremasi hukum dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum
c)      Pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam negara
d)     Lembaga peradilan yang bebas dan mandiri

            Demokrasi akan cepat berkembang pada masyarakat kapitalis dan pada masyarakat feodalis, birokratis demokrasi akan berjalan tersendat – sendat. Ini bukan berarti di Indonesia demokrasi tidak bisa berkembang. Makin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, kesejahteraan yang makin meningkat dan surutnya kultur feodalisme membuat demokrasi berkembang pesat di Indonesia. Demokrasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
            Sebagai pedoman dalam kehidupan maka ia mempunyai nilai – nilai, yaitu perlindungan terhadap hak – hak dasar, kebebasan berekspresi dan berkesadaran, privasi masyarakat sipil, keadilan dan persamaan. Demokrasi juga dilandasi oleh prinsip – prinsip moral, yaitu keyakinan atas nilai dan martabat manusia, kebebasan manusia, penegakan hukum, menuju pada perbaikan dan persamaan.

>>Baca selengkapnya...

Pendidikan Kewarganegaraan Modul 6 KB 3


KB 3
PRAKTIK DEMOKRASI DI INDONESIA

                 Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut demokrasi konstitusional. Namun sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang telah terjadi perubahan dalam konstitusi negara, yaitu sebagai berikut :
*      Periode 1945 – 1949 menggunakan UUD 1945
*      Periode 1949 – 1950 menggunakan UUD Republik Indonesia Serikat ( RIS )
*      Periode 1950 – 1959 menggunakan UUD Sementara ( UUDS )
*      1959 – sekarang menggunakan UUD 1945

                 Untuk melihat perkembangan demokrasi di Indonesia, dapat dibagi menjadi tiga periode :
*      Masa demokrasi parlementer yang berlangsung dari tahun 1945 – 1959
*      Masa demokrasi terpimpin dari tahun 1959 sampai dengan 1965
*      Masa demokrasi Pancasila dari tahun 1945 sampai sekarang

                 Praktik demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Praktik musyawarah mufakat merupakan bagian integral dari demokrasi. Sejak kemerdekaan Indonesia 1945 sampai tahun 1959 Indonesia melaksanakan demokrasi terpimpin dalam kurun waktu 1959 – 1965 dan sejak runtuhnya rezim orde lama digantikan dengan orde baru melaksanakan demokrasi Pancasila sampai sekarang. Gejala dalam demokrasi parlementer pemerintahan tidak stabil karena kuatnya peranan partai politik dan pembangunan terhambat. Dalam demokrasi terpimpin kuatnya peranan presiden sebagai pusat kekuasaan dan mlemahnya kekuatan partai politik. Begitu pula dalam demokrasi Pancasila di zaman Orde Baru dominasi eksekutif masih tetap kuat, parlemen seolah – olah merupakan subordinasi dari eksekutif. Perbaikan terus dilakukan sejalan dengan pergantian orde baru dengan orde reformasi. UU Dasar diamandemen, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat, begitu juga presiden dipilih langsung oleh rakyat.

>>Baca selengkapnya...

Pendidikan Kewarganegaraan Modul 6 KB 2


KB 2
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DARI ABAD XIX KE ABAD XX

                 Perkembangan demokrasi pada abad XIX lebih menekankan pada bidang hukum karena dominan pengaruh hak – hak individu. Negara dan pemerintah tidak banyak turut campur dalam urusan warganya, kecuali berkaitan dengan kepentingan umum. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang sedikit memerintah. Negara seperti penjaga malam. Konsep laisses faire laisses aller berpeluang mandiri, tetapi juga berpeluang menuju penindasan atas sesama. Wajah baru demokrasi abad XX berangkat dari pengalaman abad XIX tersebut. Negara dan pemerintah berperan luas. Penjaga malam tidak hanya bertugas secara pasif tetapi berperan aktif dalam mengatur kehidupan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
                 Tokoh – tokohnya yang terkenal adalah :
1)     John Locke dari Inggris
Gagasannya berupa :
·      Life
·      liberty
·      property

2)     Montesquieu dari Perancis
Gagasan trias politica :
·      Kekuasaan pembuat undang-undang ( legislatif )
·      Kekuasaan pelaksana undang – undang ( executif )
·      Kekuasaan mengadili ( yudicatif )

Menurut Sahl, ada empat unsur negara hukum ( Rechtsstaat ) dalam arti klasik diantaranya :
·      Hak – hak manusia
·      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu
·      Pemerintah berdasarkan aturan atau undang – undang
·      Peradilan administrasi

Menurut A.V. Dicey unsur – unsur dari Rule of Law ( istilah kontinental untuk rechtsstaat ) adalah :
·      Supremasi hukum ( supremacy of the law )
·      Tidak adanya kekuasaan sewenang – wenang (absence of arbitrany power ) bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum
·      Kedudukan yang sama di depan hukum ( equality before the law )
·      Terjaminnya hak – hak manusia oleh undang – undang serta keputusan peradilan

Syarat – syarat pemerintahan demokratis :
·      Perlindungan konstitusional
·      Badan kehakiman yang bebas tidak memihak
·      Pemilihan umum yang bebas
·      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
·      Kebebasan berserikat /berorganisasi dan beroposisi
·      Pendidikan kewarganegaraan

Nilai yang mendasari sistem politik  menurut Henry B. Mayo :
·      Menyelesaikan perselisihan ( konflik )dengan cara damai dan melembaga
·      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara periodik dan teratur
·      Membatasi penggunaan kekerasan sampai minimum
·      Menjamin tegaknya keadilan

Struktur lembaga untuk menjamin tegaknya nilai – nilai :
·      Pemerintahan yang bertanggung jawab
·      DPR yang representatif, dipilih melalui pemilu secara bebas dan rahasia
·      Partai politik ( sistem multipartai )yangdapat melakukan hubungan yang teratur antara masyarakat dan pemerintahan
·      Sistem peradilan yang bebas tidak memihak untuk menjamin hak asasi rakyat dan mempertahankan keadilan

>>Baca selengkapnya...