No 31.
a.
Benar, bahwa Pengalihan investasi ,
Pengurangan bantuan ekonomi , dan Pemboikotan produk ekspor merupakan bentuk
sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
b.
Salah, karena pemenjaraan bukan merupakan
Pemboikotan produk ekspor merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar
HAM internasional
c.
Salah, karena Penyitaan bukan merupakan bentuk
sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
d.
Salah, karena Denda bukan merupakan bentuk
sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
No 32.
a.
Benar, bahwa Inggris, Prancis, Uni
Soviet, dan Amerika Serikat merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The
Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the
European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
b.
Salah, karena Inggris, Prancis, Australia, dan
Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The
Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the
European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
c.
Salah, karena Inggris, Belanda, Uni Soviet, dan
Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The
Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the
European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
d.
Salah, karena Inggris, Prancis, Jerman, dan
Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The
Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the
European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
No 33.
a.
Salah, karena Keduanya dibentuk oleh Dewan
Keamanan PBB atas dasar Chapter VII UN Charter, merupakan Persamaan-persamaan
(similarities) antara ICTY dan ICTR
b.
Salah, karena Keduanya merupakan 'subsidiary
organs' Dewan Keamanan, merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara
ICTY dan ICTR
c.
Salah, karena Keduanya terikat untuk menerapkan
hukum internasional yang merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional,
merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
d.
Benar, bahwa Keduanya sama-sama tidak
memiliki struktur bukan merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara
ICTY dan ICTR
No 34.
a.
Salah, karena hak asasi manusia atau HAM itu
sangat identik dengan paham ideologi yang cenderung liberalisme dan
individualism merupakan pernyataan dari Sopeomo dan Soekarno
b.
Salah, Karena itu gagasan hak asasi manusia
untuk dicantumkan dalam konstitusi negara itu sangat tidak cocok dengan sifat
dan karakter masyarakat Indonesia merupakan pernyataan dari Sopeomo dan
Soekarno
c.
Salah, karena mengkhawatirkan terjadi konflik
atau adanya penindasan, karena hak asasi manusia tidak cocok dalam negara
Indonesia yang berasaskan kekeluargaan, karena antara pemerintah dan rakyat
adalah tubuh yang sama, negara dan rakyat adalah satu kesatuan yang tidak
terpisahkan merupakan pernyataan dari Sopeomo dan Soekarno
d.
Benar, bahwa menghendaki adanya hak asasi
manusia dimasukkan dalam konstitusi. Menurutnya tidak ada dasar apapun yang
dapat dijadikan alasan untuk menolak memasukan hak asasi manusia ke dalam
Undang-undang Dasar merupakan pernyataan dari Mohamad Yamin
No 35.
a.
Benar, bahwa General positive legal rights,
yaitu hak yang dinikmati setiap orang yang diberikan oleh konstitusi/UUD dan
ditegakkan oleh pengadilan
b.
Salah, karena Traditional legal rights, yaitu
hak (asli) anggota masyarakat yang diubah atau ditiadakan oleh sebuah rezim
c.
Salah, karena National Legal Rights, yang
dipampangkan oleh negara-negara demokrasi dan dituangkan dalam Undang-Undang
Dasar dalam bentuk bebas bergerak, bicara, berkumpul dalam kenyataannya
penguasa menekankan para warga negara untuk melaksanakan hak-hak tersebut.
Hak-hak tersebut hanya di atas kertas, sehingga tidak dapat (negara demokrasi
yang bersangkutan) dimasukkan ke dalam negara yang memiliki/menghormati hak
yang dilindungi oleh hukum positif (positive legal rights).
d.
Salah, karena Positive legal rights of specipic
classes of person, yaitu hak khusus yang tidak dimiliki setiap orang, hak
tersebut bersifat eksklusif (dimiliki kalangan tertentu), misalnya hak dokter,
pengacara, politisi, negarawan, TNI, dan lain-lain. Hak tersebut berkaitan
dengan tugas-tugas khusus dari anggota kelompok tersebut sehingga sifatnya
lebih istimewa
No 36.
a.
Salah, karena Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum yang paling mendasar,
hukum tertinggi yang mengandung nilai asas dan norma yang harus dipatuhi, dijunjung
tinggi, dan dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau kebijakan
hukum, baik oleh pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial, serta rakyat
pada umumnya merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya
mengenai HAM
b.
Salah, karena Hukum adalah kesatuan asas, norma,
lembaga dan proses. Dalam sistem hukum nasional hierarkis tatanan norma
berpuncak pada konstitusi. Artinya, dalam sebuah negara hukum harus dipegang
teguh prinsip supremasi konstitusi. Konstitusi harus diimplementasikan secara
konsisten dalam peraturan perundang-¬undangan untuk mengatur penyelenggaraan
negara dan kehidupan masyarakat secara luas merupakan hal yang berkaitan dengan
reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
c.
Salah, karena Reformasi konstitusi khususnya
mengenai HAM menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Di dalamnya terkandung pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan
konstitusi serta adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia merupakan hal yang
berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
d.
Benar, karena Reformasi konstitusi
khususnya mengenai HAM menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah
negara hukum. Di dalamnya terkandung pengakuan terhadap prinsip supremasi
kekuasaan absolute dari penguasa dengan demikian jaminan atas hak asasi manusia
tergantung dari kebijakan penguasa pada saat itu bukan merupakan hal yang
berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
No 37.
a.
Salah, karena Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul atau berorganisasi Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
b.
Benar, bahwa Pasal 28 A UUD 1945 berisi
tentang Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya
c.
Salah, karena Pasal 28 B UUD 1945 berisi tentang
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah
d.
Salah, karena Pasal 28 C berisi tentang mengenai
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
No 38.
a.
Benar, bahwa mengedepankan hak asasi
manusia itu sebagai reaksi keras terhadap sistem pemerintahan, politik dan
sosial sebelumnya yang absolut atau rezim yang totaliter, juga sangat kental
dengan individualisme merupakan pandangan dari liberalism
b.
Salah, karena memberikan ruang gerak yang besar
bagi campur tangan atau intervensi pemerintah-negara dalam mengurusi
masyarakatnya, terutama dalam bidang perekonomian merupakan pandangan dari
sosialis komunis
c.
Salah, karena menjanjikan adanya penghapusan
kelas-kelas terutama kaum borjuis atau pemilik modal. Karena apabila kelas ini
bisa dihancurkan maka tidak akan ada lagi kelas pekerja atau kaum proletar,
sehingga akar konflik yang menyebabkan pertentangan di masyarakat bisa
dihapuskan merupakan pandangan dari sosialis komunis
d.
Salah, karena menolak hak-hak individu yang
tentunya sangat bertentangan dengan hakikat keberadaan manusia. Mereka tidak
diberikan hak untuk memiliki dan menikmati hak asasinya dalam kehidupannya.
Padahal manusia merupakan makhluk yang memiliki kemerdekaan dari Tuhannya
merupakan pandangan dari sosialis komunis
No 39.
a.
Salah, karena Hukum selain mengikuti dinamika
dan budaya masyarakat, juga mengandung kepribadian/disiplin sendiri sehingga
dalam diri hukum terkandung potensi untuk mewujudkan adanya keadilan dan
kemakmuran masyarakat, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam
perspektif Hak Asasi Manusia
b.
Salah, karena Keadilan merupakan gagasan dan
sekaligus harapan hukum untuk direalisasikan dalam kehidupan masyarakat,
merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
c.
Salah, karena hukum tidak akan keluar dari
sistem sosial besar yang ada dan telah berlaku, kecuali anggota masyarakat itu
sendiri yang berkehendak mengubahnya, baik secara evolusi maupun revolusi
sehingga sistem sosialnya sendiri berubah-ubah, merupakan pernyataan tentang
sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
d.
Benar, bahwa Hukum selalu mengikuti dinamika dan
budaya rezim, juga mengandung kepribadian/disiplin sendiri sehingga dalam diri
hukum terkandung potensi untuk mewujudkan adanya kekuasaan dan keberlangsungan
rezim yang berkuasa bukan merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam
perspektif Hak Asasi Manusia
No 40.
a.
Benar, bahwa Partisipasi dengan
pengetahuan/kesadaran masyarakat tinggi dan kepercayaan yang tinggi pula
terhadap sistem politik yang berlaku. Anggota masyarakat akan dan mempunyai
tanggung jawab besar dalam mengembangkan kewajiban-kewajiban yang ada, demi
negara dan bangsa.
b.
Salah, karena Partisipasi politik tinggi, tetapi
kepercayaan kepada sistem politik rendah. Situasi ini dapat mengakibatkan
munculnya golongan sempalan (dissendent) yang dapat mengarah radikal.
c.
Salah, karena Partisipasi politik dengan kesadaran
politik rendah dan kepercayaan tinggi terhadap sistem politik yang ada. Dalam
situasi ini masyarakat lebih pasif dan hanya menerima sistem yang berlaku.
d.
Salah, karena Partisipasi politik dalam
masyarakat yang rendah kesadaran politiknya dan kepercayaannya. Dalam
masyarakat tersebut, anggota masyarakat dalam situasi tertekan dan takut atas
kesewenang-wenangan penguasa
No comments:
Post a Comment