Sunday, November 18, 2012

Kunci Jawaban Hak Asasi Manusia PKNI4317 (Bagian 5)


No 41.
a.       Salah, karena menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional merupakan tugas dari Komnas HAM
b.      Salah, karena mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasinya merupakan tugas dari Komnas HAM
c.       Salah, karena memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia merupakan tugas dari Komnas HAM
d.      Benar, bahwa mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam mengadili kasus kejahatan hak asasi manusia bukan merupakan tugas dari Komnas HAM

No 42.
a.       Salah, karena Istilah penyandang cacat berarti setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
b.      Salah, karena Penyandang cacat berhak menikmati semua hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini. Hak-hak tersebut harus diberikan kepada semua penyandang cacat tanpa pengecualian apa pun dan tanpa pembedaan atau diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau situasi lain dari penyandang cacat itu sendiri atau pun keluarganya, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
c.       Salah, karena Penyandang cacat memiliki hak-hak yang melekat untuk menghormati martabat kemanusiaan mereka. Penyandang cacat, apa pun asal usul, sifat dan keseriusan kecacatan dan ketidakmampuan mereka, memiliki hak-hak dasar yang sama dengan warga negara lain yang berusia sama, yang terutama termasuk hak untuk menikmati kehidupan yang layak, senormal dan sepenuh mungkin, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
d.      Benar, bahwa Penyandang cacat tidak perlu memiliki hak sipil dan politik yang sama dengan manusia lainnya; ayat 7 Deklarasi Hak Penyandang Cacat Mental berlaku sejauh mungkin terhadap pembatasan dan pengurangan bagi hak-hak penyandang cacat mental, bukan merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York

No 43.
a.       Salah, karena Keberadaan manusia atau individu lebih dihormati dan diberi perlindungan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia yang merdeka, merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
b.      Salah, karena Menyebarnya wawasan tentang hak asasi manusia kepada masyarakat internasional, merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
c.       Salah, karena Nilai-nilai universal hak asasi manusia akan memasuki ranah masyarakat individu di dunia internasional melalui berbagai media/alat yang ada, merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
d.      Benar, bahwa warga negara bebas untuk melakukan semua haknya walaupun itu menggangu hak orang lain, ataupun melanggar hukum bukan merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan

No 44.
a.       Salah, karena dalam pandangan universal absolut, hak asasi manusia sebagai nilai-nilai universal. Sehingga menganggap nilai-nilai lokal negara tidak mungkin akan menolak kebenaran universal itu, sebagaimana dirumuskan dalam dokumen-dokumen HAM internasional, seperti the international Bill of Human Right. Menurut pandangan nilai ini kondisi sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa itu tidak diperhitungkan.
b.      Salah, karena pandangan nilai secara relatif tetap mengakui bahwa HAM itu memiliki nilai-nilai universal. Namun demikian, meskipun memiliki nilai secara universal, hak asasi itu memiliki juga perkecualian pembatasan yang didasarkan atas asas-asas hukum nasional. Sehingga nilai dan asas hukum nasional tetap diakui keberadaannya.
c.       Benar, bahwa pandangan partikularis absolut melihat hak asasi manusia merupakan masalah atau persoalan masing-masing bangsa atau negara. Permasalahannya para penganut pandangan partikularis absolut itu tidak mampu memberikan argumen atau alasan yang kuat, khususnya dalam melakukan penolakan terhadap berlakunya dokumen-dokumen internasional.
d.      Salah, karena Pandangan Partikularis Relatif ini melihat HAM sebagai masalah universal juga nasional masing-masing bangsa. Berlakunya dokumen-dokumen HAM internasional harus diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan budaya bangsa.

No 45.
a.      Benar, bahwa menurut nilai Egalitarianisme dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia saat ini terlihat jelas. Pertama, dalam tekanannya pada perlindungan dari diskriminasi dan pada kesamaan di hadapan hukum. Adanya perlindungan dari diskriminasi yang lebih baik merupakan perkembangan yang muncul pada abad kesembilan belas dan kedua puluh. Perlindungan atas perbudakan datang pada abad kesembilan belas, namun perjuangan melawan sikap-sikap dan praktek-praktek yang bersifat rasis merupakan perjuangan sentral yang sudah lama diperbincangkan. Tuntutan akan persamaan bagi perempuan di seluruh bidang kehidupan juga baru saja ditempatkan di dalam agenda hak asasi manusia.
b.      Salah, karena menurut nilai Akuntabilitas, bahwa Hak privacy/privat (kehidupan pribadi) dan otonomi (kebebasan dari intervensi terhadap rumah tangga dan korespondensi, kebebasan bergerak, kebebasan memilih tempat tinggal dan lapangan pekerjaan, serta kebebasan berkumpul atau berserikat) dilihat sebagai penangkal bagi intervensi terhadap wilayah pribadi, yang meliputi upaya pemerintah untuk mengawasi bidang kehidupan yang paling pribadi dan untuk mengontrol orang dengan membatasi di mana mereka boleh tinggal, bekerja, dan bepergian.
c.       Salah, karena menurut nilai Non-diskriminasi, bahwa harus menghilangkan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
d.      Salah, karena menurut nilai Non-diskriminasi, bahwa harus menghilangkan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

No 46.
a.       Salah, karena kejahatan tanpa korban (crimes without victims) seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba, free sex. Kejahatan ini memang sepertinya tidak menimbulkan akibat bagi orang lain selain pelaku, padahal akan mengakibatkan masalah fatal di masyarakat. Sering kali terjadi pemerkosaan, dan kriminalitas lainnya bahkan pembunuhan sebagai akibat dari perjudian dan obat-obat terlarang
b.      Salah, karena kejahatan terorganisasi (organized crimes), pelaku kejahatan ini dilakukan secara terorganisasi, mereka berkomplot untuk memperoleh keuntungan uang dan bahkan kekuasaan serta menghindari hukum. Mereka menghendaki hukum dapat dijinakkan untuk mencapai keinginannya. Contoh kejahatan ini adalah penjualan barang hasil penjarahan atau pencurian, penyediaan jasa pelacuran secara terorganisir, penjualan anak balita secara terorganisir, kejahatan dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dan berpenghasilan tinggi oleh perusahaan fiktif
c.       Benar, bahwa kejahatan kerah putih (white collar crimes), yaitu bentuk perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial tinggi, atau orang yang memiliki jabatan dan terpandang di masyarakat. Para penjahatnya berusaha mengelabui masyarakat dan lembaga hukum, seperti kejahatan penggelapan uang negara, penggelapan uang perusahaan, korupsi yang dilakukan oknum pemerintahan. Penyelesaian kejahatan ini memang memerlukan upaya yang serius dan kontrol masyarakat agar para penjahat dapat diadili tanpa pandang bulu, sehingga hukum mampu menjadi panglima dalam penegakannya.
d.      Salah, karena kejahatan korporat (corporat crime), yaitu kejahatan yang mengatasnamakan organisasi formal. Tujuan dilakukannya kejahatan ini sangat jelas yaitu ingin meraih keuntungan secara finansial dan menekan biaya kerugian mereka. Kejahatan ini seperti yang terjadi terhadap para konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan dan kejahatan terhadap para pekerja/karyawan

No 47.
a.       Salah, bahwa menumbuhkan keinginan untuk melaksanakannya penegakan HAM, karena pada prinsipnya hak dan kewajiban itu adalah tanggung jawab bersama merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
b.      Salah, bahwa mendahulukan kewajiban daripada hak, karena kewajiban itu menyangkut kepentingan bersama merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
c.       Salah, bahwa berupaya selalu menghormati hak asasi orang lain, termasuk memberikan informasi tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
d.      Benar, bahwa mengadukan kejadian pelanggaran hak asasi manusia meskipun tidak cukup bukti awal yang menyertainya merupakan pernyataan tentang penegakan HAM

No 48.
a.       Salah, karena Bertindak sebagai badan utama (focal point) PBB di bidang hak asasi manusia yang memberikan layanan kesekretariatan dan substantif bagi badan-badan PBB yang menangani masalah hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
b.      Salah, karena Melakukan penelitian dan kajian tentang hak asasi manusia atas permintaan dari badan-badan terkait serta menindaklanjuti dan mempersiapkan laporan tentang penerapan hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
c.       Salah, karena Mengelola program pelayanan konsultasi dan bantuan teknis di bidang hak asasi manusia dan mengoordinir hubungan dengan organisasi nonpemerintah, lembaga eksternal dan media di bidang hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
d.      Benar, bahwa membahas laporan tentang upaya legislatif, yudikatif, administratif atau tindakan lainnya yang telah diambil Negara Pihak dalam penerapan Konvensi bukan merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB

No 49.
a.      Benar, bahwa mempelajari laporan kajian tentang upaya-upaya yang telah dilakukan Negara Pihak untuk mewujudkan hak-hak yang diakui dalam Kovenan, dan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak tersebut, merupakan tugas dari Komite hak asasi manusia
b.      Salah, karena mempelajari laporan-laporan tentang tindakan yang telah diambil Negara Pihak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi merupakan tugas dari Komite Menentang Penyiksaan
c.       Salah, karena melakukan penyelidikan rahasia, apabila diputuskan bahwa hal ini diperlukan sehubungan dengan indikasi nyata adanya praktek-praktek penyiksaan secara sistematis di wilayah Negara Pihak merupakan tugas dari Komite Menentang Penyiksaan
d.      Salah, karena menjalankan fungsi-fungsi tertentu dalam penyelesaian sengketa antar Negara Pihak sehubungan dengan penerapan Konvensi, dengan ketentuan bahwa Negara Pihak tersebut mengakui kompetensi Komite Menentang Penyiksaan untuk melakukan fungsi tersebut merupakan tugas dari Komite Menentang Penyiksaan

No 50.
a.       Salah, karena menyadari apa yang menjadi hak dan kewajiban kita, baik yang tersurat maupun yang tersirat dalam peraturan perundangan merupakan konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
b.      Salah, karena menumbuhkan keinginan untuk melaksanakannya, karena pada prinsipnya hak dan kewajiban itu adalah tanggung jawab bersama konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
c.       Salah, karena mendahulukan kewajiban daripada hak, karena kewajiban itu menyangkut kepentingan bersama konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
d.      Benar, bahwa mendahulukan hak daripada kewajiban, karena hak itu menyangkut kepentingan bersama bukan konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia

No comments:

Post a Comment