Sunday, November 18, 2012

Kunci Jawaban Hak Asasi Manusia PKNI4317 (Bagian 4)


No 31.
a.      Benar, bahwa Pengalihan investasi , Pengurangan bantuan ekonomi , dan Pemboikotan produk ekspor merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
b.      Salah, karena pemenjaraan bukan merupakan Pemboikotan produk ekspor merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
c.       Salah, karena Penyitaan bukan merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional
d.      Salah, karena Denda bukan merupakan bentuk sanksi bagi negara yang melanggar HAM internasional

No 32.
a.      Benar, bahwa Inggris, Prancis, Uni Soviet, dan Amerika Serikat merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
b.      Salah, karena Inggris, Prancis, Australia, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
c.       Salah, karena Inggris, Belanda, Uni Soviet, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'
d.      Salah, karena Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat bukan merupakan Negara-negara yang menandatangani 'The Agreement for the Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing the Charter of the IMT'

No 33.
a.       Salah, karena Keduanya dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB atas dasar Chapter VII UN Charter, merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
b.      Salah, karena Keduanya merupakan 'subsidiary organs' Dewan Keamanan, merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
c.       Salah, karena Keduanya terikat untuk menerapkan hukum internasional yang merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional, merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
d.      Benar, bahwa Keduanya sama-sama tidak memiliki struktur bukan merupakan Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR

No 34.
a.       Salah, karena hak asasi manusia atau HAM itu sangat identik dengan paham ideologi yang cenderung liberalisme dan individualism merupakan pernyataan dari Sopeomo dan Soekarno
b.      Salah, Karena itu gagasan hak asasi manusia untuk dicantumkan dalam konstitusi negara itu sangat tidak cocok dengan sifat dan karakter masyarakat Indonesia merupakan pernyataan dari Sopeomo dan Soekarno
c.       Salah, karena mengkhawatirkan terjadi konflik atau adanya penindasan, karena hak asasi manusia tidak cocok dalam negara Indonesia yang berasaskan kekeluargaan, karena antara pemerintah dan rakyat adalah tubuh yang sama, negara dan rakyat adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan pernyataan dari Sopeomo dan Soekarno
d.      Benar, bahwa menghendaki adanya hak asasi manusia dimasukkan dalam konstitusi. Menurutnya tidak ada dasar apapun yang dapat dijadikan alasan untuk menolak memasukan hak asasi manusia ke dalam Undang-undang Dasar merupakan pernyataan dari Mohamad Yamin

No 35.
a.      Benar, bahwa General positive legal rights, yaitu hak yang dinikmati setiap orang yang diberikan oleh konstitusi/UUD dan ditegakkan oleh pengadilan
b.      Salah, karena Traditional legal rights, yaitu hak (asli) anggota masyarakat yang diubah atau ditiadakan oleh sebuah rezim
c.       Salah, karena National Legal Rights, yang dipampangkan oleh negara-negara demokrasi dan dituangkan dalam Undang-Undang Dasar dalam bentuk bebas bergerak, bicara, berkumpul dalam kenyataannya penguasa menekankan para warga negara untuk melaksanakan hak-hak tersebut. Hak-hak tersebut hanya di atas kertas, sehingga tidak dapat (negara demokrasi yang bersangkutan) dimasukkan ke dalam negara yang memiliki/menghormati hak yang dilindungi oleh hukum positif (positive legal rights).
d.      Salah, karena Positive legal rights of specipic classes of person, yaitu hak khusus yang tidak dimiliki setiap orang, hak tersebut bersifat eksklusif (dimiliki kalangan tertentu), misalnya hak dokter, pengacara, politisi, negarawan, TNI, dan lain-lain. Hak tersebut berkaitan dengan tugas-tugas khusus dari anggota kelompok tersebut sehingga sifatnya lebih istimewa

No 36.
a.       Salah, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum yang paling mendasar, hukum tertinggi yang mengandung nilai asas dan norma yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau kebijakan hukum, baik oleh pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial, serta rakyat pada umumnya merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
b.      Salah, karena Hukum adalah kesatuan asas, norma, lembaga dan proses. Dalam sistem hukum nasional hierarkis tatanan norma berpuncak pada konstitusi. Artinya, dalam sebuah negara hukum harus dipegang teguh prinsip supremasi konstitusi. Konstitusi harus diimplementasikan secara konsisten dalam peraturan perundang-¬undangan untuk mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat secara luas merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
c.       Salah, karena Reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di dalamnya terkandung pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi serta adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
d.      Benar, karena Reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di dalamnya terkandung pengakuan terhadap prinsip supremasi kekuasaan absolute dari penguasa dengan demikian jaminan atas hak asasi manusia tergantung dari kebijakan penguasa pada saat itu bukan merupakan hal yang berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM

No 37.
a.       Salah, karena Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul atau berorganisasi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b.      Benar, bahwa Pasal 28 A UUD 1945 berisi tentang Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
c.       Salah, karena Pasal 28 B UUD 1945 berisi tentang Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
d.      Salah, karena Pasal 28 C berisi tentang mengenai pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

No 38.
a.      Benar, bahwa mengedepankan hak asasi manusia itu sebagai reaksi keras terhadap sistem pemerintahan, politik dan sosial sebelumnya yang absolut atau rezim yang totaliter, juga sangat kental dengan individualisme merupakan pandangan dari liberalism
b.      Salah, karena memberikan ruang gerak yang besar bagi campur tangan atau intervensi pemerintah-negara dalam mengurusi masyarakatnya, terutama dalam bidang perekonomian merupakan pandangan dari sosialis komunis
c.       Salah, karena menjanjikan adanya penghapusan kelas-kelas terutama kaum borjuis atau pemilik modal. Karena apabila kelas ini bisa dihancurkan maka tidak akan ada lagi kelas pekerja atau kaum proletar, sehingga akar konflik yang menyebabkan pertentangan di masyarakat bisa dihapuskan merupakan pandangan dari sosialis komunis
d.      Salah, karena menolak hak-hak individu yang tentunya sangat bertentangan dengan hakikat keberadaan manusia. Mereka tidak diberikan hak untuk memiliki dan menikmati hak asasinya dalam kehidupannya. Padahal manusia merupakan makhluk yang memiliki kemerdekaan dari Tuhannya merupakan pandangan dari sosialis komunis

No 39.
a.       Salah, karena Hukum selain mengikuti dinamika dan budaya masyarakat, juga mengandung kepribadian/disiplin sendiri sehingga dalam diri hukum terkandung potensi untuk mewujudkan adanya keadilan dan kemakmuran masyarakat, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
b.      Salah, karena Keadilan merupakan gagasan dan sekaligus harapan hukum untuk direalisasikan dalam kehidupan masyarakat, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
c.       Salah, karena hukum tidak akan keluar dari sistem sosial besar yang ada dan telah berlaku, kecuali anggota masyarakat itu sendiri yang berkehendak mengubahnya, baik secara evolusi maupun revolusi sehingga sistem sosialnya sendiri berubah-ubah, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia
d.      Benar, bahwa Hukum selalu mengikuti dinamika dan budaya rezim, juga mengandung kepribadian/disiplin sendiri sehingga dalam diri hukum terkandung potensi untuk mewujudkan adanya kekuasaan dan keberlangsungan rezim yang berkuasa bukan merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia

No 40.
a.      Benar, bahwa Partisipasi dengan pengetahuan/kesadaran masyarakat tinggi dan kepercayaan yang tinggi pula terhadap sistem politik yang berlaku. Anggota masyarakat akan dan mempunyai tanggung jawab besar dalam mengembangkan kewajiban-kewajiban yang ada, demi negara dan bangsa.
b.      Salah, karena Partisipasi politik tinggi, tetapi kepercayaan kepada sistem politik rendah. Situasi ini dapat mengakibatkan munculnya golongan sempalan (dissendent) yang dapat mengarah radikal.
c.       Salah, karena Partisipasi politik dengan kesadaran politik rendah dan kepercayaan tinggi terhadap sistem politik yang ada. Dalam situasi ini masyarakat lebih pasif dan hanya menerima sistem yang berlaku.
d.      Salah, karena Partisipasi politik dalam masyarakat yang rendah kesadaran politiknya dan kepercayaannya. Dalam masyarakat tersebut, anggota masyarakat dalam situasi tertekan dan takut atas kesewenang-wenangan penguasa

No comments:

Post a Comment