No 41.
a.
Salah, karena menyebarluaskan wawasan nasional
dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun
kepada masyarakat internasional merupakan tugas dari Komnas HAM
b.
Salah, karena mengkaji berbagai instrumen
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan
saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasinya merupakan tugas
dari Komnas HAM
c.
Salah, karena memantau dan menyelidiki
pelaksanaan hak asasi manusia serta pendapat, pertimbangan dan saran kepada
pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia merupakan tugas dari
Komnas HAM
d.
Benar, bahwa mengadakan kerja sama
regional dan internasional dalam mengadili kasus kejahatan hak asasi manusia
bukan merupakan tugas dari Komnas HAM
No 42.
a.
Salah, karena Istilah penyandang cacat berarti
setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau
sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil
dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal
kemampuan fisik atau mentalnya, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak
Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember 1975 di New York
b.
Salah, karena Penyandang cacat berhak menikmati
semua hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini. Hak-hak tersebut harus diberikan
kepada semua penyandang cacat tanpa pengecualian apa pun dan tanpa pembedaan
atau diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul nasional atau sosial,
kekayaan, kelahiran atau situasi lain dari penyandang cacat itu sendiri atau
pun keluarganya, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang
dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447
tanggal 9 Desember 1975 di New York
c.
Salah, karena Penyandang cacat memiliki hak-hak
yang melekat untuk menghormati martabat kemanusiaan mereka. Penyandang cacat,
apa pun asal usul, sifat dan keseriusan kecacatan dan ketidakmampuan mereka,
memiliki hak-hak dasar yang sama dengan warga negara lain yang berusia sama,
yang terutama termasuk hak untuk menikmati kehidupan yang layak, senormal dan
sepenuh mungkin, merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang
dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447
tanggal 9 Desember 1975 di New York
d.
Benar, bahwa Penyandang cacat tidak perlu
memiliki hak sipil dan politik yang sama dengan manusia lainnya; ayat 7
Deklarasi Hak Penyandang Cacat Mental berlaku sejauh mungkin terhadap
pembatasan dan pengurangan bagi hak-hak penyandang cacat mental, bukan
merupakan kesepakatan dari Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 tanggal 9 Desember
1975 di New York
No 43.
a.
Salah, karena Keberadaan manusia atau individu
lebih dihormati dan diberi perlindungan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai
manusia yang merdeka, merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat
internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
b.
Salah, karena Menyebarnya wawasan tentang hak
asasi manusia kepada masyarakat internasional, merupakan dampak positif adanya
HAM terhadap masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan
kemanusiaan
c.
Salah, karena Nilai-nilai universal hak asasi
manusia akan memasuki ranah masyarakat individu di dunia internasional melalui
berbagai media/alat yang ada, merupakan dampak positif adanya HAM terhadap
masyarakat internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
d.
Benar, bahwa warga negara bebas untuk
melakukan semua haknya walaupun itu menggangu hak orang lain, ataupun melanggar
hukum bukan merupakan dampak positif adanya HAM terhadap masyarakat
internasional khususnya dalam melindungi dan menegakkan kemanusiaan
No 44.
a.
Salah, karena dalam pandangan universal absolut,
hak asasi manusia sebagai nilai-nilai universal. Sehingga menganggap
nilai-nilai lokal negara tidak mungkin akan menolak kebenaran universal itu,
sebagaimana dirumuskan dalam dokumen-dokumen HAM internasional, seperti the
international Bill of Human Right. Menurut pandangan nilai ini kondisi sosial
budaya yang melekat pada masing-masing bangsa itu tidak diperhitungkan.
b.
Salah, karena pandangan nilai secara relatif
tetap mengakui bahwa HAM itu memiliki nilai-nilai universal. Namun demikian,
meskipun memiliki nilai secara universal, hak asasi itu memiliki juga
perkecualian pembatasan yang didasarkan atas asas-asas hukum nasional. Sehingga
nilai dan asas hukum nasional tetap diakui keberadaannya.
c.
Benar, bahwa pandangan partikularis
absolut melihat hak asasi manusia merupakan masalah atau persoalan
masing-masing bangsa atau negara. Permasalahannya para penganut pandangan
partikularis absolut itu tidak mampu memberikan argumen atau alasan yang kuat,
khususnya dalam melakukan penolakan terhadap berlakunya dokumen-dokumen
internasional.
d.
Salah, karena Pandangan Partikularis Relatif ini
melihat HAM sebagai masalah universal juga nasional masing-masing bangsa.
Berlakunya dokumen-dokumen HAM internasional harus diselaraskan, diserasikan,
dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan budaya bangsa.
No 45.
a.
Benar, bahwa menurut nilai
Egalitarianisme dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia saat ini terlihat
jelas. Pertama, dalam tekanannya pada perlindungan dari diskriminasi dan pada
kesamaan di hadapan hukum. Adanya perlindungan dari diskriminasi yang lebih
baik merupakan perkembangan yang muncul pada abad kesembilan belas dan kedua
puluh. Perlindungan atas perbudakan datang pada abad kesembilan belas, namun
perjuangan melawan sikap-sikap dan praktek-praktek yang bersifat rasis
merupakan perjuangan sentral yang sudah lama diperbincangkan. Tuntutan akan
persamaan bagi perempuan di seluruh bidang kehidupan juga baru saja ditempatkan
di dalam agenda hak asasi manusia.
b.
Salah, karena menurut nilai Akuntabilitas, bahwa
Hak privacy/privat (kehidupan pribadi) dan otonomi (kebebasan dari intervensi
terhadap rumah tangga dan korespondensi, kebebasan bergerak, kebebasan memilih
tempat tinggal dan lapangan pekerjaan, serta kebebasan berkumpul atau
berserikat) dilihat sebagai penangkal bagi intervensi terhadap wilayah pribadi,
yang meliputi upaya pemerintah untuk mengawasi bidang kehidupan yang paling
pribadi dan untuk mengontrol orang dengan membatasi di mana mereka boleh tinggal,
bekerja, dan bepergian.
c.
Salah, karena menurut nilai Non-diskriminasi,
bahwa harus menghilangkan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang
langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya.
d.
Salah, karena menurut nilai Non-diskriminasi,
bahwa harus menghilangkan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang
langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya.
No 46.
a.
Salah, karena kejahatan tanpa korban (crimes
without victims) seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba, free sex. Kejahatan
ini memang sepertinya tidak menimbulkan akibat bagi orang lain selain pelaku,
padahal akan mengakibatkan masalah fatal di masyarakat. Sering kali terjadi
pemerkosaan, dan kriminalitas lainnya bahkan pembunuhan sebagai akibat dari
perjudian dan obat-obat terlarang
b.
Salah, karena kejahatan terorganisasi (organized
crimes), pelaku kejahatan ini dilakukan secara terorganisasi, mereka berkomplot
untuk memperoleh keuntungan uang dan bahkan kekuasaan serta menghindari hukum.
Mereka menghendaki hukum dapat dijinakkan untuk mencapai keinginannya. Contoh
kejahatan ini adalah penjualan barang hasil penjarahan atau pencurian,
penyediaan jasa pelacuran secara terorganisir, penjualan anak balita secara
terorganisir, kejahatan dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri
dan berpenghasilan tinggi oleh perusahaan fiktif
c.
Benar, bahwa kejahatan kerah putih (white
collar crimes), yaitu bentuk perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh
orang-orang yang memiliki status sosial tinggi, atau orang yang memiliki
jabatan dan terpandang di masyarakat. Para penjahatnya berusaha mengelabui
masyarakat dan lembaga hukum, seperti kejahatan penggelapan uang negara,
penggelapan uang perusahaan, korupsi yang dilakukan oknum pemerintahan.
Penyelesaian kejahatan ini memang memerlukan upaya yang serius dan kontrol
masyarakat agar para penjahat dapat diadili tanpa pandang bulu, sehingga hukum
mampu menjadi panglima dalam penegakannya.
d.
Salah, karena kejahatan korporat (corporat
crime), yaitu kejahatan yang mengatasnamakan organisasi formal. Tujuan
dilakukannya kejahatan ini sangat jelas yaitu ingin meraih keuntungan secara
finansial dan menekan biaya kerugian mereka. Kejahatan ini seperti yang terjadi
terhadap para konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik
perusahaan dan kejahatan terhadap para pekerja/karyawan
No 47.
a.
Salah, bahwa menumbuhkan keinginan untuk
melaksanakannya penegakan HAM, karena pada prinsipnya hak dan kewajiban itu
adalah tanggung jawab bersama merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
b.
Salah, bahwa mendahulukan kewajiban daripada
hak, karena kewajiban itu menyangkut kepentingan bersama merupakan pernyataan
tentang penegakan HAM
c.
Salah, bahwa berupaya selalu menghormati hak
asasi orang lain, termasuk memberikan informasi tentang peristiwa pelanggaran
hak asasi manusia merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
d.
Benar, bahwa mengadukan kejadian
pelanggaran hak asasi manusia meskipun tidak cukup bukti awal yang menyertainya
merupakan pernyataan tentang penegakan HAM
No 48.
a.
Salah, karena Bertindak sebagai badan utama
(focal point) PBB di bidang hak asasi manusia yang memberikan layanan
kesekretariatan dan substantif bagi badan-badan PBB yang menangani masalah hak
asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
b.
Salah, karena Melakukan penelitian dan kajian
tentang hak asasi manusia atas permintaan dari badan-badan terkait serta
menindaklanjuti dan mempersiapkan laporan tentang penerapan hak asasi manusia
merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
c.
Salah, karena Mengelola program pelayanan
konsultasi dan bantuan teknis di bidang hak asasi manusia dan mengoordinir
hubungan dengan organisasi nonpemerintah, lembaga eksternal dan media di bidang
hak asasi manusia merupakan tugas dari Divisi Hak Asasi Manusia PBB
d.
Benar, bahwa membahas laporan tentang
upaya legislatif, yudikatif, administratif atau tindakan lainnya yang telah
diambil Negara Pihak dalam penerapan Konvensi bukan merupakan tugas dari Divisi
Hak Asasi Manusia PBB
No 49.
a.
Benar, bahwa mempelajari laporan kajian
tentang upaya-upaya yang telah dilakukan Negara Pihak untuk mewujudkan hak-hak
yang diakui dalam Kovenan, dan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan
hak-hak tersebut, merupakan tugas dari Komite hak asasi manusia
b.
Salah, karena mempelajari laporan-laporan
tentang tindakan yang telah diambil Negara Pihak untuk melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Konvensi merupakan tugas dari Komite Menentang
Penyiksaan
c.
Salah, karena melakukan penyelidikan rahasia,
apabila diputuskan bahwa hal ini diperlukan sehubungan dengan indikasi nyata
adanya praktek-praktek penyiksaan secara sistematis di wilayah Negara Pihak
merupakan tugas dari Komite Menentang Penyiksaan
d.
Salah, karena menjalankan fungsi-fungsi tertentu
dalam penyelesaian sengketa antar Negara Pihak sehubungan dengan penerapan
Konvensi, dengan ketentuan bahwa Negara Pihak tersebut mengakui kompetensi
Komite Menentang Penyiksaan untuk melakukan fungsi tersebut merupakan tugas
dari Komite Menentang Penyiksaan
No 50.
a.
Salah, karena menyadari apa yang menjadi hak dan
kewajiban kita, baik yang tersurat maupun yang tersirat dalam peraturan
perundangan merupakan konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
b.
Salah, karena menumbuhkan keinginan untuk
melaksanakannya, karena pada prinsipnya hak dan kewajiban itu adalah tanggung
jawab bersama konsekuensi diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
c.
Salah, karena mendahulukan kewajiban daripada
hak, karena kewajiban itu menyangkut kepentingan bersama konsekuensi diakui dan
dilindunginya hak asasi manusia
d.
Benar, bahwa mendahulukan hak daripada
kewajiban, karena hak itu menyangkut kepentingan bersama bukan konsekuensi
diakui dan dilindunginya hak asasi manusia
No comments:
Post a Comment