No 11.
Tahap pertama dalam proses perjanjian internasional adalah …
.
A.
perundingan
B.
penandatanganan
C.
pengesahan
D.
signature
No 12.
Proses pembentukan Perjanjian Internasional, menempuh
berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian internasional. Berikut ini
merupakan tahap ke dua, yaitu … .
A.
penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan
oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian
internasional
B.
perundingan: merupakan tahap kedua untuk
membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam
perjanjian internasional
C.
perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan
rancangan suatu perjanjian internasional
D.
penerimaan: merupakan tahap menerima naskah
perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam
perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat
disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau
paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing.
Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptancelapproval)
biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian
internasional
No 13.
Kategori dalam pengesahan perjanjian internasional apabila
negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut
menandatangani naskah perjanjian, adalah … .
A.
ratifikasi (ratification)
B.
akses (accesion)
C.
penerimaan (acceptance) atau penyetujuan
(approval)
D.
perjanjian-perjanjian internasional yang
sifatnya selt-executing
No 14.
Pengakuan individu sebagai subjek hukum internasional
mengalami perkembangan cukup pesat sejak berakhirnya Perang Dunia II, meskipun
sebenarnya sudah diakui sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hal ini bisa
ditelusuri dalam contoh-contoh kasus berikut, kecuali … .
A.
dalam Perjanjian Jenewa sudah terdapat
pasal-pasal yang memungkinkan orang per orang mengajukan perkara ke Mahkamah
Internasional
B.
dalam Keputusan Mahkamah Internasional Permanen
menyangkut pegawai Kereta Api Danzig atau dikenal Danzig Railway Official’s
Case, diputuskan apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu
kepada orang per orang, maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam
hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional
C.
tuntutan terhadap pemimpin perang Jerman dan
Jepang sebagai orang per orang yang melakukan kejahatan terhadap perdamaian,
kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang. Seperti pengadilan
terhadap penjahat perang di Nurnberg dan Tokyo telah memberi kemajuan penting
bagi status individu dalam hukum internasional dalam hal seseorang dapat
dianggap langsung bertanggung jawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan
kejahatan terhadap perikemanusiaan dan tidak dapat berlindung di balik
negaranya
D.
konvensi tentang Pembunuhan Massal Manusia
(Genocide Convention) mengukuhkan peletakan tanggung jawab individu terhadap
pelanggaran hukum internasional. Menurut konvensi ini, individu yang terbukti
telah melakukan pembunuhan massal harus dihukum terlepas dari persoalan apakah
mereka bertindak sebagai orang per orang, pejabat pemerintah atau pimpinan
pemerintahan atau negara
No 15.
Unsur Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara
sebagai subjek hukum internasional, adalah … .
A.
penduduk yang tetap
B.
wilayah tertentu
C.
pemerintah yang berdaulat
D.
kemampuan mengadakan hubungan dengan
negara-negara lain
No 16.
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
menyatakan bahwa, dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah
Internasional akan mempergunakan, kecuali … .
A.
perjanjian internasional, baik yang bersifat
umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas
oleh negara-negara yang bersengketa
B.
kebiasaan internasional, sebagai bukti dari
suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum
C.
hukum perdata dan hokum tata Negara dari suatu
negara
D.
keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana
yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi
penetapan kaidah hukum
No 17.
Berikut ini merupakan pernyataan yang berkaitan dengan
pandangan bahwa individulah yang merupakan subjek hukum internasional yang
sesungguhnya, yaitu kecuali … .
A.
Hans Kelsen adalah salah seorang ahli yang
berpendapat bahwa individulah yang merupakan subjek hukum internasional yang
sesungguhnya
B.
hak dan kewajiban negara sebenarnya adalah hak
dan kewajiban semua manusia yang merupakan anggota masyarakat yang
mengorganisasi dirinya dalam negara itu
C.
negara tidak lain dari suatu konstruksi yuridis
yang tidak mungkin terbentuk tanpa manusia-manusia yang menjadi warga negara
tersebut
D.
suatu konvensi hanya memberikan hak dan
kewajiban secara tidak langsung kepada orang per orang
No 18.
Berikut ini merupakan Pernyataan yang berkaitan dengan
kebiasaan Internasional adalah … .
A.
untuk menjadi sumber hukum, kebiasaan
internasional harus merupakan kebiasaan yang bersifat khusus
B.
untuk menjadi sumber hukum, kebiasaan
internasional tidak harus diterima sebagai hukum
C.
sambutan kehormatan kepada tamu negara, jamuan
makan kenegaraan
D.
penggunaan bendera putih sebagai bendera
parlementer, maksudnya sebagai bendera yang memberi perlindungan kepada utusan
yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan musuh
No 19.
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
menyatakan bahwa, dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah
Internasional akan mempergunakan, kecuali … .
A.
perjanjian internasional, baik yang bersifat
umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas
oleh negara-negara yang bersengketa
B.
kebiasaan internasional, sebagai bukti dari
suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum
C.
hukum perdata dan hokum tata Negara dari suatu
negara
D.
keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana
yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi
penetapan kaidah hukum
No 20.
Pernyataan berikut ini yang berkaitan dengan keputusan Badan
Perlengakapan Organisasi Internasional, adalah kecuali … .
A.
keputusan badan perlengkapan organisasi
internasional sebagai sumber hukum internasional mempunyai pengaruh yang cukup
besar dalam melahirkan kaidah-kaidah yang mengatur pergaulan antaranggota
masyarakat internasional sifatnya mutlak/absolute harus dipatuhi
B.
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
merupakan salah satu contoh keputusan akibat yang sangat luas
C.
contoh keputusan majelis umum PBB tentang
Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang telah diterima baik oleh Majelis Umum
tanggal 10 Desember 1948. Meski tidak memiliki kekuatan mengikat seperti
perjanjian internasional, namun deklarasi tersebut telah mempengaruhi banyak
negara di dunia. Sehingga mendorong mereka untuk membuat undang-undang yang
secara khusus menjamin perlindungan hak asasi manusia di negaranya
D.
pengaruh keputusan Majelis Umum dalam melahirkan
kaidah dalam masyarakat internasional sehingga ada yang menyebut peranan
Majelis Umum sebagai quasi legislative
Kunci jawabannya mana???
ReplyDeleteklo bisa yang lain jg diupload donk.....
ReplyDeletestatistika pendidikan, profesi keguruan, perkembangan peserta didik. makasih...