No 31.
a.
Benar, bahwa Piagam Magna Charta (1215), ialah
dokumen yang berisi beberapa hak yang diberikan oleh Raja John di Inggris
kepada para bangsawan atas tuntutan mereka yang sekaligus membatasi kekuasaan
Raja dan menghormati hak-hak rakyat.
b.
Salah, karena Dokumen Bill of Rights (1689),
ialah sebuah undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil
mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah.
c.
Salah, karena Piagam Declaration des droits de
l’homme et du citoyen (1789), ialah suatu pernyataan hak-hak manusia dan warga
negara yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan
terhadap rejim yang berkuasa secara absolut.
d.
Salah, karena Piagam Bill of Rights (1789),
ialah suatu naskah undang–undang tentang hak yang disusun oleh rakyat Amerika.
Piagam ini sekarang telah menjadi bagian dari undang–undang dasar Amerika pada
tahun 1791.
No 32.
a.
Salah, karena Hak atas kebebasan berbicara dan
mengeluarkan pendapat diatur dalam pasal 28:
b.
Benar, bahwa Hak atas kebebasan beragama
diatur dalam pasal 29:
c.
Salah, karena Hak atas perlindungan dan
kedudukan yang sama di depan hukum diatur dalam pasal 27 ayat (1):
d.
Salah, karena Hak atas penghidupan yang layak
diatur dalam pasal 27 ayat (2):
No 33.
a.
Salah, karena langkah Pertama, Menggambarkan
karakteristik masalah atau situasi yang penting.
b.
Benar, bahwa langkah Kedua, Mengajukan
kemungkinan kesimpulan atau penjelasan.
c.
Salah, karena Ketiga, Mengumpulkan bukti yang
dapat digunakan untuk menguji akurasi kesimpulan atau penjelasan.
d.
Salah, karena Keempat, Menguji kesimpulan atau
penjelasan berdasarkan bukti yang ada.
No 34.
a.
Benar, bahwa ketika ada masalah dalam
mendistribusikan sesuatu, misalnya dalam memberi kesempatan kepada warga
masyarakat, kita menyebut hal ini sebagai masalah keadilan distributive
b.
Salah, karena ketika ada masalah keadilan
tentang sesuatu untuk memperbaiki kesalahan, maka masalah tersebut dinamakan
masalah keadilan korektif
c.
Salah, karena apabila ada masalah tentang
cara-cara ketidakadilan untuk memperoleh informasi dan cara-cara dalam membuat
keputusan, maka kita menyebutnya masalah keadilan procedural
d.
Salah, karena keadilan hakiki untuk
pelaksanaannya sulit untuk diwujudkan, tetapi dalam pelaksanaannya sangat
relative, biasa bersifat proporsional
No 35.
a.
Salah, karena Supremasi aturan hukum (Supremacy
of the Law), tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (Absence of Arbitrary
Power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hokum
merupakan unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusionil Menurut
kalangan Anglo Saxon, A.V.Dicey.
b.
Salah, karena Kedudukan yang sama di depan hukum
(Equality before the Law) baik untuk pejabat maupun rakyat biasa merupakan
unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusionil Menurut kalangan Anglo
Saxon, A.V.Dicey.
c.
Salah, karena Terjaminnya hak-hak manusia oleh
undang-undang merupakan unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusionil
Menurut kalangan Anglo Saxon, A.V.Dicey.
d.
Benar, bahwa , karena Peradilan
administrasi dalam perselisihan bukan merupakan unsur-unsur Rule of Law dalam
demokrasi konstitusionil Menurut kalangan Anglo Saxon, A.V.Dicey, tetapi unsure
dari unsur Rechtsstaat.
No 36.
a.
Benar, bahwa Veldhuis (1998) yang
menyatakan bahwa keberhasilan demokrasi umumnya ditentukan oleh partisipasi
masyarakat dalam proses dan dalam respon dari sistem kebutuhan yang populer.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
merangsang partisipasi aktif warga negara dalam masyarakat sipil (civil
society) dan dalam pengambilan keputusan politik di dalam demokrasi
konstitusionil. Menurutnya, warga negara yang demokratis tidak dilahirkan
melainkan diciptakan (dibuat) dalam proses sosialisasi. Dengan demikian,
demokrasi haruslah dipelajari dan perlu dipelihara.
b.
Salah, karena menurut Ketetapan MPR RI No.
IV/MPR/1999 tentang GBHN pada Bab Arah Kebijakan bagian Politik ditegaskan “
(f) Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi
manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.” Dan pada bagian (i) “Membangun bangsa
dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat
Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran,
sejahtera, adil dan makmur”.
c.
Salah, karena menurut James MacGregor (dalam
Couto, 1998) menyatakan bahwa pembelajaran demokrasi mempunyai banyak cara yang
dapat ditempuh dengan mengkaitkan lingkungan di luar kelas.
d.
Salah, karena menurut Couto (1998) memberikan
gambaran bahwa pembelajaran demokrasi memerlukan sejumlah proses yang secara
implisit terjadi dalam peran guru maupun siswa selama proses pembelajaran di
kelas yang demokratis dengan mengkaitkan persoalan-persoalan dari lingkungan
sekitar. Lebih jauh ia menjelaskan bahwa seni dalam pembelajaran demokrasi
menawarkan sejumlah harapan dan arah untuk membuat kelas kita lebih demokratis,
menjadikan masyarakat sebagai sumber belajar dan sumber kehidupan
berkewarganegaraan.
No 37.
a.
Salah, karena menurut Norma agama bertujuan
untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Ajaran agama atau kepercayaan
dalam masyarakat sangat menunjang tegaknya tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Perintah dan larangan yang dikembangkan oleh ajaran agama akan menebalkan iman
setiap penganutnya untuk mematuhi segala perintah dan larangan tersebut.
b.
Salah, karena menurut Norma kesopanan merupakan
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
Peraturan-peraturan itu ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku
manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Oleh sebab itu, dalam
implementasinya sehari-hari di masyarakat, kaidah kesopanan sudah barang tentu
amat bersifat subyektif; apa yang dikatakan sopan atau tidak sopan oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu tidak selamanya dianggap demikian oleh masyarakat
yang lainnya.
c.
Benar, bahwa Norma kesusilaan adalah Sekumpulan
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani setiap manusia. Norma
ini berhubungan dengan manusia sebagai individu, karena menyangkut kehidupan
pribadi manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara
hati yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap
dan perbuatannya.
d.
Salah, karena menurut Norma adat merupakan
sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat dan
ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena dirasakan
sebagai suatu kewajiban. Norma adat ini sama halnya dengan norma kesopanan,
yakni bersifat relatif dalam arti apa yang diharuskan atau dilarang oleh suatu
masyarakat belum tentu akan diharuskan atau dilarang oleh masyarakat lainnya.
No 38.
a.
Benar, bahwa Hukum Tata Negara termasuk
dalam golongan hukum publik.
b.
Salah, karena Hukum Perdata termasuk dalam
golongan hukum privat.
c.
Salah, kareana Hukum Dagang termasuk dalam
golongan hukum privat.
d.
Salah, karena Hukum Privaat Internasional termasuk
dalam golongan hukum privat.
No 39.
a.
Benar, bahwa Delik formal adalah delik
yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatan
yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contoh pasal-pasal
209, 210, 242, 362 KUHP.
b.
Salah, karena Delik material adalah delik yang
dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang
dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contoh pasal-pasal 149, 187,
338, 378 KUHP.
c.
Salah, karena Delik komisi adalah delik yang
berupa pelanggaran terhadap larangan (verbod) menurut undang-undang, yang
terjadi karena melakukan suatu. Contoh pasal-pasalnya 212,263, 285, 362 KUHP.
d.
Salah, karena Delik omisi adalah delik yang
berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurut undang-undang, yang
terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yang diharuskan. Contoh
pasal-pasalnya 217, 218, 224, 397 angka 4 KUHP.
No 40.
a.
Salah, karena Seseorang bertanggung jawab secara
hukum atas suatu perbuatan tertentu, atau, dia memikul tanggung jawab hukum,
berarti bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal melakukan suatu
perbuatan yang bertentangan merupakan pernyataan tentang tanggung jawab hukum.
b.
Salah, karena tanggung jawab absolut ialah
menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa memperhitungkan hubungan antara
keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya. Jadi, seseorang
dianggap bertanggung jawab terhadap suatu sanksi atas perbuatannya yang telah
menimbulkan akibat yang dianggap merugikan oleh pembuat undang-undang, tanpa
mempersoalkan hubungan antara keadaan jiwanya dengan akibat perbuatannya
merupakan pernyataan tentang tanggung jawab hukum.
c.
Salah, karena tanggung jawab atas dasar
kesalahan ialah tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari suatu perbuatan
melawan hukum dengan menghubungkan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat
dari perbuatannya merupakan pernyataan tentang tanggung jawab hukum.
d.
Benar, bahwa tanggung jawab atas dasar
kesalahan ialah menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa memperhitungkan
hubungan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya. Jadi,
seseorang dianggap bertanggung jawab terhadap suatu sanksi atas perbuatannya
yang telah menimbulkan akibat yang dianggap merugikan oleh pembuat
undang-undang, tanpa mempersoalkan hubungan antara keadaan jiwanya dengan
akibat perbuatannya bukan merupakan pernyataan tentang tanggung jawab hukum,
karena pernyataan merupakan tanggungjawab absolute.
No comments:
Post a Comment