No 21.
a.
Salah, karena mewakili seluruh bangsa Indonesia
merupakan kedudukan dan fungsi PPKI.
b.
Salah sebagai pembentuk Negara (yang menyusun
Negara Republik Indo¬nesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945)
merupakan kedudukan dan fungsi PPKI.
c.
Salah, karena mempunyai wewenang untuk
meletakkan Dasar Negara (pokok kaidah negara yang fundamental) merupakan
kedudukan dan fungsi PPKI.
d.
Benar, bahwa membentuk cabinet bukan
merupakan kedudukan dan fungsi PPKI.
No 22.
a.
Benar, bahwa Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, menjiwai dan meliputi sila II, III, IV, dan V.
b.
Salah, bahwa Sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, dijiwai dan diliputi sila I, menjiwai dan meliputi sila III, IV, dan
V.
c.
Salah, bahwa Sila Persatuan Indonesia, dijiwai
dan diliputi sila I dan II, menjiwai dan meliputi sila IV dan V.
d.
Salah, bahwa Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/ perwakilan, menjiwai dan meliputi sila
I,II, III, dan menjiwai dan meliputi sila V.
No 23.
a.
Salah, karena Dengan pandangan hidup inilah
suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah
serta memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa
akan merasa terombang ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik
persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam
pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia merupakan pernyataan tentang
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
b.
Salah, karena Dalam pandangan hidup bangsa
terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung
pula dasar pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap
baik merupakan pernyataan tentang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia.
c.
Salah, karena Pandangan hidup adalah
kristalisasi dan institu¬sionalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang
diyakini kebe¬narannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya merupakan
pernyataan tentang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
d.
Benar, bahwa Pancasila dipergu¬nakan
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Seba¬gai landasan untuk
menyelenggarakan negara, Pancasila ditafsirkan dalam bentuk aturan yaitu
pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945 merupakan pernyataan tentang
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, tetapi sebagai dasar
Negara.
No 24.
a.
Salah, karena Kembali menggunakan UUD 1945 sejak
5 Juli 1959 (melalui Dekrit Presiden), yang kemudian diadakan perubahan
(amandemen) pada tahun 1999 dan tahun 2000 merupakan pernyataan yang berkaitan
dengan sejarah pembentukan UUD 1945.
b.
Salah, karena Panitia Perumus, yang
beranggotakan 9 orang dengan ketuanya Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945
panitia tersebut berhasil menyusun naskah rancangan Pembukaan UUD yang dikenal
dengan nama Piagam Jakarta pernyataan yang berkaitan dengan sejarah pembentukan
UUD 1945.
c.
Salah, karena Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang
BPUPKI yang dipimpin ketua BPUPKI yaitu dr. Radjiman Wedyodiningrat menerima
bulat dua rancangan dari panitia perancang UUD yaitu Rancangan Naskah Proklamsi
dan Rancangan mukadimah/pembukaan UUD (berasal dari naskah Piagam Jakarta)
pernyataan yang berkaitan dengan sejarah pembentukan UUD 1945.
d.
Benar, bahwa Pada tanggal 18 Agustus
1945, BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan menetapkan keputusan yang
penting bagi kehi¬dupan negara yaitu menetapkan dan mensahkan Pembukaan UUD
1945 yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD
yang telah disusun oleh Panitia perumusan tanggal 22 Juni 1945 bukan pernyataan
yang berkaitan dengan sejarah pembentukan UUD 1945.
No 25.
a.
Salah, karena UUD yang diperoleh dengan cara
Grants biasanya dilakukan oleh negara-negara yang dahulunya bersifat absolut,
tetapi dengan lahirnya paham demokrasi maka negara-negara terse¬but menyodorkan
UUD (konstitusi) yang menentukan batas-batas kekuasaan yang boleh dilakukan
oleh raja. Artinya kekuasaan raja dibatasi oleh UUD.
b.
Salah, karena cara Deliberate Creation biasanya
dilakukan oleh negara-negara baru. Contohnya Amerika Serikat; dimana setelah
berhasil mendirikan negara Amerika Serikat di kota Phildelphia dibentuk majelis
konstituante untuk menyusun konsti¬tusi Amerika Serikat yang kemudian disahkan
tahun 1787.
c.
Benar, bahwa Cara yang terakhir adalah
dengan Revolusi, yang biasanya terjadi pada negara-negara yang berdirinya di
atas negara-negara yang telah ada. Setelah negara baru itu ada, dibentuklah
pemerin¬tahan dan dibuatlah UUD yang kemudian ditawarkan kepada rakyat untuk
mendapat persetujuan.
d.
Salah, karena UUD yang diperoleh dengan cara
Oktroi biasanya dilakukan oleh negara-negara yang dahulunya bersifat absolut,
tetapi dengan lahirnya paham demokrasi maka negara-negara terse¬but menyodorkan
UUD (konstitusi) yang menentukan batas-batas kekuasaan yang boleh dilakukan
oleh raja. Artinya kekuasaan raja dibatasi oleh UUD.
No 26.
a.
Benar, bahwa, Kunci pokok pertama yaitu
Indonesia ialah “Negara yang Berdasar atas Hukum (Rechtsstaat)”. Negara Indonesia
berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
(machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara (termasuk di dalamnya
pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain) dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum, dan harus dipertanggungjawabkan secara
hokum.
b.
Salah, karena Kunci pokok kedua, yaitu
pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Pernyataan tersebut mengandung
arti bahwa penyelenggaraan pemerintahan di negara Indonesia berdasarkan pada
sistem konstitusional. Dengan demikian, kekuasaan-kekuasaan aparatur negara dan
aparatur pemerintahan harus bersumber pada UUD 1945 atau pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Salah, karena Kunci pokok ketiga, yaitu
Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR. MPR yang dianggap sebagai
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia merupakan pemegang kedaulatan rakyat (buka
kembali UUD 1945 pasal 1 ayat(2). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara
tertinggi, sedangkan Presiden merupakan peneri¬ma mandat dari MPR yang harus
menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan MPR.
d.
Salah, karena Kunci pokok keempat yaitu Presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis. Hal ini
men¬gandung arti bahwa presiden Indonesia merupakan penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi, tetapi kedudukannya berada di bawah MPR, bahkan harus
bertanggung jawab kepada MPR. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan bahwa dalam
menjalankan pemerintahan negara, kekuasan dan tanggung jawab adalah ditangan
Presiden (concentration of power and responsibility upon the president).
No 27.
a.
Salah, karena pemegang kekuasan membentuk
Undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden (pasal 5 ayat 1), beralih
ketangan DPR (amande¬men pasal 20 ayat 1).
b.
Salah, karena periode masa jabatan presiden dan
wakil presiden dalam jabatan yang sama yang semula tidak dibatasi, berubah
(dibatasi) menjadi maksimal dua kali masa jabatan (amandemen pasal 7).
c.
Benar bahwa dalam hal Presiden mengangkat
dan menerima duta, yang semula tidak ada ketentuan untuk melibatkan DPR,
berubah bahwa dalam mengangkat duta, presiden harus memperhatikan pertimbangan
DPR (amandemen pasal 13 ayat 2 dan 3).
d.
Salah, karena Dalam hal presiden memberi amnesti
dan rehabilitasi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat
2).
No 28.
a.
Salah, karena kekuasaan legislatif, dengan
pembatasan tertentu merupakan cara perubahan konstitusi menurut CF Strong.
b.
Salah, karena rakyat melalui referendum
merupakan cara perubahan konstitusi menurut CF Strong.
c.
Salah, karena sejumlah negara bagian (untuk
negara serikat) merupakan cara perubahan konstitusi menurut CF Strong.
d.
Benar, bahwa penafsiran hakim bukan
merupakan cara perubahan konstitusi menurut CF Strong.
No 29.
a.
Benar, bahwa pengaturan tentang
pemerintahan daerah dalam rangka melaksana¬kan otonomi daerah yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab (merubah pasal 18, dan menambahkan pasal 18A dan 18B).
b.
Salah, karena penegasan tentang pengisian
keanggotaan DPR yaitu melalui pemilihan umum (amandemen pasal 19).
c.
Salah, karena penegasan tentang fungsi DPR dan
hak-hak DPR (pasal 20A ayat 1-4).
d.
Salah, karena pengaturan secara tegas tentang
hak azasi manusia (amandemen pasal 28A - 28J).
No 30.
a.
Salah, karena Pertama, mampu membina dan
mempribadikan (personalisasi) nilai-moral merupakan Pola pembelajaran VCT dalam
pembelajaran PKN menurut A.Kosasih Djahiri dianggap unggul untuk pembelajaran
afektif.
b.
Salah, karena Kedua, mampu mengklarifikasi dan
mengungkapkan isi pesan nilai-moral yang disampaikan merupakan Pola
pembelajaran VCT dalam pembelajaran PKN menurut A.Kosasih Djahiri dianggap
unggul untuk pembelajaran afektif.
c.
Salah, karena Ketiga, mampu mengklarifikasi dan
menilai kualitas nilai-moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata
merupakan Pola pembelajaran VCT dalam pembelajaran PKN menurut A.Kosasih
Djahiri dianggap unggul untuk pembelajaran afektif.
d.
Benar, bahwa Keempat, mampu mengundang,
melibatkan, membina dan mengembangkan potensi diri siswa terutama potensi
psikomotor daripada afektualnya bukan merupakan Pola pembelajaran VCT dalam
pembelajaran PKN menurut A.Kosasih Djahiri dianggap unggul untuk pembelajaran
afektif.
No comments:
Post a Comment