Thursday, September 13, 2012

Kunci Jawaban Ujian Materi dan Pembelajaran PKn PDGK4401 (bagian 5)


No 41.
a.         Salah, karena jus in personam, bukan hak atas suatu barang tetapi hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu, yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya
b.        Salah, karena jus in rem, bukan hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu, yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya tetapi hak atas suatu barang
c.         Benar, bahwa Hak hukum mensyaratkan kewajiban hukum dari seseorang lainnya
d.        Salah, karena hak hukum bagi seseorang tanpa suatu kewajiban hukum bagi seseorang lainnya bukan pernyataan yang benar berkaitan dengan hak hokum, tetapi bahwa Hak hukum mensyaratkan kewajiban hukum dari seseorang lainnya

No 42.
a.         Salah, karena menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana merupakan wewenang penyelidik Menurut pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
b.        Salah, karena mencari keterangan dan barang bukti merupakan wewenang penyelidik Menurut pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
c.         Salah, karena menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri merupakan wewenang penyelidik Menurut pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
d.        Benar, bahwa memutuskan sanksi bagi terpidana bukan merupakan wewenang penyelidik Menurut pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

No 43.
a.        Benar, bahwa menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana bukan merupakan tugas dan wewenang kejaksaan tetapi wewenang kepolisian sebagai penyelidik.
b.        Salah, karena melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan merupakan tugas dan wewenang kejaksaan.
c.         Salah, karena melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat (yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman) merupakan tugas dan wewenang kejaksaan.
d.        Salah, karena melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik merupakan tugas dan wewenang kejaksaan.

No 44.
a.        Benar, bahwa Peradilan agama diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989. Berdasar undang-undang tersebut, Peradilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) perkawinan; b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c) wakaf dan shodaqah.
b.        Salah, karena Wewenang Peradilan Militer menurut Undang-Undang Darurat No.16/1950 adalah bertugas memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI.
c.         Salah, karena Peradilan Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha Negara.
d.        Salah, karena Peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat (pada umumnya) apabila melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan yang menurut peraturan dapat dihukum, akan diadili dalam lingkungan peradilan Umum.

No 45.
a.        Benar, bahwa Mengembangkan pemahaman tentang hak-hak dan tanggung jawabnya yang ditegaskan oleh penguasa pada saat itu bukan merupakan hasil dari pendidikan hukum.
b.        Salah, karena Memahami tuntutan masyarakat akan peraturan dan hukum, sumber-sumber hukum, perubahan hukum, dan sanksi hokum merupakan hasil dari pendidikan hukum.
c.         Salah, karena Memahami berbagai aspek hukum sipil yang mempengaruhi kehidupannya - hukum perkawinan dan perceraian, perjanjian/kontrak, asuransi, kesejahteraan sosial, pajak, dan lembaga bantuan hukum hasil dari pendidikan hukum.
d.        Salah, karemna Memahami sistem peradilan, struktur organisasi dan fungsi lembaga penegak hokum hasil dari pendidikan hukum.

No 46.
a.        Benar, bahwa Orientasi hukuman dan kepatuhan. Konsepsi tentang baik dan buruk ditentukan oleh konsekuensi fisik tanpa memperhatikan makna atau nilai dari konsekuensi ini bagi individu merupakan tingkat pertama dalam perkembangan moral Menurut Kohlberg.
b.        Salah, karena Orientasi instrumental. Konsepsi tentang “baik” lebih ditentukan oleh kepuasan sendiri merupakan tingkat kedua dalam perkembangan moral Menurut Kohlberg.
c.         Salah, karena Orientasi keserasian antar personal. Apa yang menyenangkan atau membantu orang lain adalah “baik” merupakan tingkat ketiga dalam perkembangan moral Menurut Kohlberg.
d.        Salah, karena Orientasi terhadap peraturan hukum dan ketertiban. Memelihara ketertiban sosial, menghormati kekuasaan, dan melak-sanakan kewajiban sendiri adalah “baik”. Orang dihargai karena mentaati peraturan, hukum, dan kekuasaan yang berlaku merupakan tingkat keempat dalam perkembangan moral Menurut Kohlberg.

No 47.
a.         Salah, karena warga negara Indonesia yang Memiliki pengetahuan, sikap dan prilaku yang tidak terbatas pada budaya tertentu merupakan inti dari manusia antar budaya.
b.        Salah, karena warga negara Indonesia yang Dapat hidup dalam masyarakat majemuk yang memiliki keragaman budaya merupakan inti dari manusia antar budaya.
c.         Salah, karena warga negara Indonesia yang Menghargai dan menghormati budaya yang beraneka ragam merupakan inti dari manusia antar budaya.
d.        Benar, bahwa warga Negara Indonesia yang selalu setia kepada kelompoknya, sehingga menganggap kelompok lain lebih rendah bukan merupakan inti dari manusia antar budaya.

No 48.
a.         Salah, karena Keterbukaan Seorang warganegara (manusia antar budaya) bersikap terbuka terhadap perbedaan yang ada di antara orang, terbuka terhadap perbedaan nilai, kepercayaan, sikap dan perilaku, yang harus disadari adalah bahwa orang itu berbeda merupakan cirri manusia antarbudaya menurut DeVito.
b.        Salah, karena Empati, Kita harus menempatkan diri pada posisi lawan bicara, yang berasal dari kultur yang berbeda, cara ini akan memungkinkan kita untuk lebih cepat memahami lawan bicara kita merupakan cirri manusia antarbudaya menurut DeVito.
c.         Salah, karena Sikap mendukung, seorang warga negara yang bercirikan manusia antarbudaya harus memiliki sikap mendukung, terhadap lawan bicara yang berbeda budaya merupakan cirri manusia antarbudaya menurut DeVito.
d.        Benar, bahwa Sikap fanatis, Sikap fanatic diperlukan untuk memperkuat kelompok atau golongannya bukan merupakan cirri manusia antarbudaya menurut DeVito.

No 49.
a.         Salah, karena Keadaban (civility) merupakan karakter warga negara Menurut Margaret S. Branson.
b.        Salah, karena Tanggung jawab individu dan kecenderungan untuk menerima tanggung jawab pribadi dan konsekwensi tindakan pribadi merupakan karakter warga negara Menurut Margaret S. Branson.
c.         Salah, karena Disiplin diri dan penghormatan peraturan-peraturan untuk pemerintahan konstitusional (Amerika) tanpa perlu paksaan dari otoritas eksternal merupakan karakter warga negara Menurut Margaret S. Branson.
d.        Benar, bahwa Rasa kewargaan (civic mindedness) dan kehendak untuk mendahulukan kepentingan golongan atau kelompoknya bukan merupakan karakter warga negara Menurut Margaret S. Branson.

No 50.
a.        Benar, bahwa Etnosentrisme, yaitu Perilaku kesukuan yang sempit akan menjadi kendala dalam memahami dan melakukan komunikasi antar budaya. Budaya etniknya sendiri akan dijadikan alat ukur untuk mengukur budaya orang lain, sehingga lahirlah fenomena bahwa “budaya etnik saya” lebih baik dan lebih tinggi, sementara budaya dari etnik lain berada “dibawah budaya etnik saya”.
b.        Salah, karena Kedaerahan, yaitu Rasa kedaerahan yang berlebihan juga akan menghambat komukasi antarbudaya, dimana orang “mencintai” daerahnya secara berlebihan. Timbullah perasaan bahwa orang lain tidak boleh tinggal di daerah saya. Daerah saya adalah untuk saya, daerah saya lebih baik, lebih makmur dari daerah lainnya.
c.         Salah, karena Persepsi yang keliru tentang otonomi daerah, yaitu Dengan diberlakukannya otonomi daerah ditafsirkan berbeda-beda oleh para penguasa daerah. Timbullah persepsi yang keliru bahwa otonomi daerah adalah untuk memakmurkan daerahnya dan rakyat yang berada dan berasal dari daerah itu. Kita ikut prihatin bila mendengar bahwa suatu daerah mengusir orang yang bukan berasal dari daerah tersebut, atau untuk menjabat di daerah tertentu “harus” orang yang lahir dan berasal dari daerah tersebut, atau putra daerah.
d.        Salah, karena Fanatisme sempit, yaitu Fanatisme sempit ini biasanya nampak pada kehidupan beragama, yang menganggap bahwa agama di luar yang “saya” anut tidak baik, dan lebih rendah kedudukannya. Ini yang paling sering membuat konflik antara masyarakat dan mejadi hambatan untuk menjalin komunikasi antar budaya. Berdasarkan fanatisme yang sempit ini muncullah kelompok-kelompok militan yang menganggap bahwa di luar kelompoknya adalah “musuh” yang harus dimusnahkan.

No comments:

Post a Comment