Thursday, September 13, 2012

Kunci Jawaban Ujian Materi dan Pembelajaran PKn PDGK4401 (bagian 4)


No 31.
a.        Benar, bahwa Piagam Magna Charta (1215), ialah dokumen yang berisi beberapa hak yang diberikan oleh Raja John di Inggris kepada para bangsawan atas tuntutan mereka yang sekaligus membatasi kekuasaan Raja dan menghormati hak-hak rakyat.
b.        Salah, karena Dokumen Bill of Rights (1689), ialah sebuah undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah.
c.         Salah, karena Piagam Declaration des droits de l’homme et du citoyen (1789), ialah suatu pernyataan hak-hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rejim yang berkuasa secara absolut.
d.        Salah, karena Piagam Bill of Rights (1789), ialah suatu naskah undang–undang tentang hak yang disusun oleh rakyat Amerika. Piagam ini sekarang telah menjadi bagian dari undang–undang dasar Amerika pada tahun 1791.

No 32.
a.         Salah, karena Hak atas kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat diatur dalam pasal 28:
b.        Benar, bahwa Hak atas kebebasan beragama diatur dalam pasal 29:
c.         Salah, karena Hak atas perlindungan dan kedudukan yang sama di depan hukum diatur dalam pasal 27 ayat (1):
d.        Salah, karena Hak atas penghidupan yang layak diatur dalam pasal 27 ayat (2):

No 33.
a.         Salah, karena langkah Pertama, Menggambarkan karakteristik masalah atau situasi yang penting.
b.        Benar, bahwa langkah Kedua, Mengajukan kemungkinan kesimpulan atau penjelasan.
c.         Salah, karena Ketiga, Mengumpulkan bukti yang dapat digunakan untuk menguji akurasi kesimpulan atau penjelasan.
d.        Salah, karena Keempat, Menguji kesimpulan atau penjelasan berdasarkan bukti yang ada.

No 34.
a.        Benar, bahwa ketika ada masalah dalam mendistribusikan sesuatu, misalnya dalam memberi kesempatan kepada warga masyarakat, kita menyebut hal ini sebagai masalah keadilan distributive
b.        Salah, karena ketika ada masalah keadilan tentang sesuatu untuk memperbaiki kesalahan, maka masalah tersebut dinamakan masalah keadilan korektif
c.         Salah, karena apabila ada masalah tentang cara-cara ketidakadilan untuk memperoleh informasi dan cara-cara dalam membuat keputusan, maka kita menyebutnya masalah keadilan procedural
d.        Salah, karena keadilan hakiki untuk pelaksanaannya sulit untuk diwujudkan, tetapi dalam pelaksanaannya sangat relative, biasa bersifat proporsional

No 35.
a.         Salah, karena Supremasi aturan hukum (Supremacy of the Law), tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (Absence of Arbitrary Power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hokum merupakan unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusionil Menurut kalangan Anglo Saxon, A.V.Dicey.
b.        Salah, karena Kedudukan yang sama di depan hukum (Equality before the Law) baik untuk pejabat maupun rakyat biasa merupakan unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusionil Menurut kalangan Anglo Saxon, A.V.Dicey.
c.         Salah, karena Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang merupakan unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusionil Menurut kalangan Anglo Saxon, A.V.Dicey.
d.        Benar, bahwa , karena Peradilan administrasi dalam perselisihan bukan merupakan unsur-unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusionil Menurut kalangan Anglo Saxon, A.V.Dicey, tetapi unsure dari unsur Rechtsstaat.

No 36.
a.        Benar, bahwa Veldhuis (1998) yang menyatakan bahwa keberhasilan demokrasi umumnya ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam proses dan dalam respon dari sistem kebutuhan yang populer. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah merangsang partisipasi aktif warga negara dalam masyarakat sipil (civil society) dan dalam pengambilan keputusan politik di dalam demokrasi konstitusionil. Menurutnya, warga negara yang demokratis tidak dilahirkan melainkan diciptakan (dibuat) dalam proses sosialisasi. Dengan demikian, demokrasi haruslah dipelajari dan perlu dipelihara.
b.        Salah, karena menurut Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN pada Bab Arah Kebijakan bagian Politik ditegaskan “ (f) Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.” Dan pada bagian (i) “Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur”.
c.         Salah, karena menurut James MacGregor (dalam Couto, 1998) menyatakan bahwa pembelajaran demokrasi mempunyai banyak cara yang dapat ditempuh dengan mengkaitkan lingkungan di luar kelas.
d.        Salah, karena menurut Couto (1998) memberikan gambaran bahwa pembelajaran demokrasi memerlukan sejumlah proses yang secara implisit terjadi dalam peran guru maupun siswa selama proses pembelajaran di kelas yang demokratis dengan mengkaitkan persoalan-persoalan dari lingkungan sekitar. Lebih jauh ia menjelaskan bahwa seni dalam pembelajaran demokrasi menawarkan sejumlah harapan dan arah untuk membuat kelas kita lebih demokratis, menjadikan masyarakat sebagai sumber belajar dan sumber kehidupan berkewarganegaraan.

No 37.
a.         Salah, karena menurut Norma agama bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Ajaran agama atau kepercayaan dalam masyarakat sangat menunjang tegaknya tata tertib kehidupan bermasyarakat. Perintah dan larangan yang dikembangkan oleh ajaran agama akan menebalkan iman setiap penganutnya untuk mematuhi segala perintah dan larangan tersebut.
b.        Salah, karena menurut Norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Oleh sebab itu, dalam implementasinya sehari-hari di masyarakat, kaidah kesopanan sudah barang tentu amat bersifat subyektif; apa yang dikatakan sopan atau tidak sopan oleh suatu kelompok masyarakat tertentu tidak selamanya dianggap demikian oleh masyarakat yang lainnya.
c.         Benar, bahwa Norma kesusilaan adalah Sekumpulan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani setiap manusia. Norma ini berhubungan dengan manusia sebagai individu, karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara hati yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
d.        Salah, karena menurut Norma adat merupakan sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban. Norma adat ini sama halnya dengan norma kesopanan, yakni bersifat relatif dalam arti apa yang diharuskan atau dilarang oleh suatu masyarakat belum tentu akan diharuskan atau dilarang oleh masyarakat lainnya.

No 38.
a.        Benar, bahwa Hukum Tata Negara termasuk dalam golongan hukum publik.
b.        Salah, karena Hukum Perdata termasuk dalam golongan hukum privat.
c.         Salah, kareana Hukum Dagang termasuk dalam golongan hukum privat.
d.        Salah, karena Hukum Privaat Internasional termasuk dalam golongan hukum privat.

No 39.
a.        Benar, bahwa Delik formal adalah delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contoh pasal-pasal 209, 210, 242, 362 KUHP.
b.        Salah, karena Delik material adalah delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contoh pasal-pasal 149, 187, 338, 378 KUHP.
c.         Salah, karena Delik komisi adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan (verbod) menurut undang-undang, yang terjadi karena melakukan suatu. Contoh pasal-pasalnya 212,263, 285, 362 KUHP.
d.        Salah, karena Delik omisi adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurut undang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yang diharuskan. Contoh pasal-pasalnya 217, 218, 224, 397 angka 4 KUHP.

No 40.
a.         Salah, karena Seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu, atau, dia memikul tanggung jawab hukum, berarti bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal melakukan suatu perbuatan yang bertentangan merupakan pernyataan tentang tanggung jawab hukum.
b.        Salah, karena tanggung jawab absolut ialah menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa memperhitungkan hubungan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya. Jadi, seseorang dianggap bertanggung jawab terhadap suatu sanksi atas perbuatannya yang telah menimbulkan akibat yang dianggap merugikan oleh pembuat undang-undang, tanpa mempersoalkan hubungan antara keadaan jiwanya dengan akibat perbuatannya merupakan pernyataan tentang tanggung jawab hukum.
c.         Salah, karena tanggung jawab atas dasar kesalahan ialah tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari suatu perbuatan melawan hukum dengan menghubungkan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya merupakan pernyataan tentang tanggung jawab hukum.
d.        Benar, bahwa tanggung jawab atas dasar kesalahan ialah menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa memperhitungkan hubungan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya. Jadi, seseorang dianggap bertanggung jawab terhadap suatu sanksi atas perbuatannya yang telah menimbulkan akibat yang dianggap merugikan oleh pembuat undang-undang, tanpa mempersoalkan hubungan antara keadaan jiwanya dengan akibat perbuatannya bukan merupakan pernyataan tentang tanggung jawab hukum, karena pernyataan merupakan tanggungjawab absolute.

No comments:

Post a Comment