No 41.
a.
Salah, karena jus in personam, bukan hak atas
suatu barang tetapi hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu
cara tertentu, yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya
b.
Salah, karena jus in rem, bukan hak untuk
menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu, yakni hak atas
perbuatan seseorang lainnya tetapi hak atas suatu barang
c.
Benar, bahwa Hak hukum mensyaratkan
kewajiban hukum dari seseorang lainnya
d.
Salah, karena hak hukum bagi seseorang tanpa
suatu kewajiban hukum bagi seseorang lainnya bukan pernyataan yang benar
berkaitan dengan hak hokum, tetapi bahwa Hak hukum mensyaratkan kewajiban hukum
dari seseorang lainnya
No 42.
a.
Salah, karena menerima laporan atau pengaduan
dari seseorang tentang adanya tindak Pidana merupakan wewenang penyelidik
Menurut pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
b.
Salah, karena mencari keterangan dan barang
bukti merupakan wewenang penyelidik Menurut pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981
tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
c.
Salah, karena menyuruh berhenti seorang yang dicurigai
dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri merupakan wewenang
penyelidik Menurut pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
d.
Benar, bahwa memutuskan sanksi bagi
terpidana bukan merupakan wewenang penyelidik Menurut pasal 4 UU nomor 8 tahun
1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
No 43.
a.
Benar, bahwa menerima laporan atau
pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana bukan merupakan tugas dan
wewenang kejaksaan tetapi wewenang kepolisian sebagai penyelidik.
b.
Salah, karena melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan merupakan tugas dan wewenang kejaksaan.
c.
Salah, karena melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan keputusan lepas bersyarat (yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh
menteri kehakiman) merupakan tugas dan wewenang kejaksaan.
d.
Salah, karena melengkapi berkas perkara tertentu
dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik merupakan
tugas dan wewenang kejaksaan.
No 44.
a.
Benar, bahwa Peradilan agama diatur dalam
undang-undang nomor 7 tahun 1989. Berdasar undang-undang tersebut, Peradilan
Agama bertugas dan berwewenang memeriksa perkara-perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) perkawinan; b) kewarisan,
wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c) wakaf dan
shodaqah.
b.
Salah, karena Wewenang Peradilan Militer menurut
Undang-Undang Darurat No.16/1950 adalah bertugas memeriksa dan memutuskan
perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seorang
yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI.
c.
Salah, karena Peradilan Tata Usaha Negara
bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh pegawai tata usaha Negara.
d.
Salah, karena Peradilan umum adalah salah satu
pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Rakyat (pada umumnya) apabila melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan yang
menurut peraturan dapat dihukum, akan diadili dalam lingkungan peradilan Umum.
No 45.
a.
Benar, bahwa Mengembangkan pemahaman
tentang hak-hak dan tanggung jawabnya yang ditegaskan oleh penguasa pada saat
itu bukan merupakan hasil dari pendidikan hukum.
b.
Salah, karena Memahami tuntutan masyarakat akan
peraturan dan hukum, sumber-sumber hukum, perubahan hukum, dan sanksi hokum
merupakan hasil dari pendidikan hukum.
c.
Salah, karena Memahami berbagai aspek hukum
sipil yang mempengaruhi kehidupannya - hukum perkawinan dan perceraian,
perjanjian/kontrak, asuransi, kesejahteraan sosial, pajak, dan lembaga bantuan
hukum hasil dari pendidikan hukum.
d.
Salah, karemna Memahami sistem peradilan,
struktur organisasi dan fungsi lembaga penegak hokum hasil dari pendidikan
hukum.
No 46.
a.
Benar, bahwa Orientasi hukuman dan
kepatuhan. Konsepsi tentang baik dan buruk ditentukan oleh konsekuensi fisik
tanpa memperhatikan makna atau nilai dari konsekuensi ini bagi individu
merupakan tingkat pertama dalam perkembangan moral Menurut Kohlberg.
b.
Salah, karena Orientasi instrumental. Konsepsi
tentang “baik” lebih ditentukan oleh kepuasan sendiri merupakan tingkat kedua
dalam perkembangan moral Menurut Kohlberg.
c.
Salah, karena Orientasi keserasian antar
personal. Apa yang menyenangkan atau membantu orang lain adalah “baik”
merupakan tingkat ketiga dalam perkembangan moral Menurut Kohlberg.
d.
Salah, karena Orientasi terhadap peraturan hukum
dan ketertiban. Memelihara ketertiban sosial, menghormati kekuasaan, dan
melak-sanakan kewajiban sendiri adalah “baik”. Orang dihargai karena mentaati peraturan,
hukum, dan kekuasaan yang berlaku merupakan tingkat keempat dalam perkembangan
moral Menurut Kohlberg.
No 47.
a.
Salah, karena warga negara Indonesia yang
Memiliki pengetahuan, sikap dan prilaku yang tidak terbatas pada budaya
tertentu merupakan inti dari manusia antar budaya.
b.
Salah, karena warga negara Indonesia yang Dapat
hidup dalam masyarakat majemuk yang memiliki keragaman budaya merupakan inti
dari manusia antar budaya.
c.
Salah, karena warga negara Indonesia yang
Menghargai dan menghormati budaya yang beraneka ragam merupakan inti dari
manusia antar budaya.
d.
Benar, bahwa warga Negara Indonesia yang
selalu setia kepada kelompoknya, sehingga menganggap kelompok lain lebih rendah
bukan merupakan inti dari manusia antar budaya.
No 48.
a.
Salah, karena Keterbukaan Seorang warganegara
(manusia antar budaya) bersikap terbuka terhadap perbedaan yang ada di antara
orang, terbuka terhadap perbedaan nilai, kepercayaan, sikap dan perilaku, yang
harus disadari adalah bahwa orang itu berbeda merupakan cirri manusia
antarbudaya menurut DeVito.
b.
Salah, karena Empati, Kita harus menempatkan
diri pada posisi lawan bicara, yang berasal dari kultur yang berbeda, cara ini
akan memungkinkan kita untuk lebih cepat memahami lawan bicara kita merupakan
cirri manusia antarbudaya menurut DeVito.
c.
Salah, karena Sikap mendukung, seorang warga
negara yang bercirikan manusia antarbudaya harus memiliki sikap mendukung,
terhadap lawan bicara yang berbeda budaya merupakan cirri manusia antarbudaya
menurut DeVito.
d.
Benar, bahwa Sikap fanatis, Sikap fanatic
diperlukan untuk memperkuat kelompok atau golongannya bukan merupakan cirri
manusia antarbudaya menurut DeVito.
No 49.
a.
Salah, karena Keadaban (civility) merupakan
karakter warga negara Menurut Margaret S. Branson.
b.
Salah, karena Tanggung jawab individu dan
kecenderungan untuk menerima tanggung jawab pribadi dan konsekwensi tindakan
pribadi merupakan karakter warga negara Menurut Margaret S. Branson.
c.
Salah, karena Disiplin diri dan penghormatan
peraturan-peraturan untuk pemerintahan konstitusional (Amerika) tanpa perlu
paksaan dari otoritas eksternal merupakan karakter warga negara Menurut
Margaret S. Branson.
d.
Benar, bahwa Rasa kewargaan (civic
mindedness) dan kehendak untuk mendahulukan kepentingan golongan atau
kelompoknya bukan merupakan karakter warga negara Menurut Margaret S. Branson.
No 50.
a.
Benar, bahwa Etnosentrisme, yaitu
Perilaku kesukuan yang sempit akan menjadi kendala dalam memahami dan melakukan
komunikasi antar budaya. Budaya etniknya sendiri akan dijadikan alat ukur untuk
mengukur budaya orang lain, sehingga lahirlah fenomena bahwa “budaya etnik
saya” lebih baik dan lebih tinggi, sementara budaya dari etnik lain berada
“dibawah budaya etnik saya”.
b.
Salah, karena Kedaerahan, yaitu Rasa kedaerahan
yang berlebihan juga akan menghambat komukasi antarbudaya, dimana orang
“mencintai” daerahnya secara berlebihan. Timbullah perasaan bahwa orang lain
tidak boleh tinggal di daerah saya. Daerah saya adalah untuk saya, daerah saya
lebih baik, lebih makmur dari daerah lainnya.
c.
Salah, karena Persepsi yang keliru tentang
otonomi daerah, yaitu Dengan diberlakukannya otonomi daerah ditafsirkan
berbeda-beda oleh para penguasa daerah. Timbullah persepsi yang keliru bahwa
otonomi daerah adalah untuk memakmurkan daerahnya dan rakyat yang berada dan
berasal dari daerah itu. Kita ikut prihatin bila mendengar bahwa suatu daerah
mengusir orang yang bukan berasal dari daerah tersebut, atau untuk menjabat di
daerah tertentu “harus” orang yang lahir dan berasal dari daerah tersebut, atau
putra daerah.
d.
Salah, karena Fanatisme sempit, yaitu Fanatisme
sempit ini biasanya nampak pada kehidupan beragama, yang menganggap bahwa agama
di luar yang “saya” anut tidak baik, dan lebih rendah kedudukannya. Ini yang
paling sering membuat konflik antara masyarakat dan mejadi hambatan untuk
menjalin komunikasi antar budaya. Berdasarkan fanatisme yang sempit ini
muncullah kelompok-kelompok militan yang menganggap bahwa di luar kelompoknya
adalah “musuh” yang harus dimusnahkan.
No comments:
Post a Comment