Friday, April 13, 2012

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagian 1


Pilkada langsung diharapkan akan membawa banyak manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan
pemerintahan daerah, dan kinerja lembaga-lembaga politik yang ada di daerah.

Ada tiga tujuan mendasar mengapa pilkada diselenggara kan secara langsung. Tujuan tersebut, yaitu
sebagai berikut:
a. Untuk membangun demokrasi tingkat lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan aspirasi dan
    kesejahteraan rakyat langsung tertangani oleh kepala daerah terpilih.
b. Untuk menata dan mengelola pemerintahan daerah (local democratic governance), semakin baik dan             sejalan dengan aspirasi serta kepentingan rakyat.
c. Untuk mendorong bekerjanya lembaga-lembaga politik lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan
    lembaga-lembaga politik lokal dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan rakyat.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, maka partai-partai politik menyiapkan kader-kadernya untuk dimajukan dalam ajang pilkada secara langsung. Mengingat kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat maka partai-partai politik harus mencari calon kepala daerah yang memiliki peluang besar untuk dipilih dan mampu melaksanakan tujuan tersebut.
Calon yang dimajukan oleh partai politik, dihasilkan melalui proses pendaftaran calon anggota yang biasanya
didahului oleh survei terhadap para tokoh di daerah tersebut. Pasangan calon anggota yang mengikuti Pilkada dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, calon perseorangan juga dapat mengajukan
diri sebagai calon.

Dalam pelaksanaan Pilkada, tak bisa dipungkiri bahwa keberadaan dan peran media massa (surat kabar, televisi, dan radio) mendukung suksesnya proses dan pelaksanaan Pilkada. Penggambaran calon dan penyampaian pesan secara lebih efektif dapat dilakukan melalui media massa, khususnya dalam memengaruhi pemilih dalam kampanye.

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai persyaratan calon dan tahapan Pilkada. Adapun tahapan Pilkada di antaranya meliputi: pendataan peserta pemilih, penetapan bakal calon, proses pemilihan hingga penetapan hasil Pilkada.

Semua tahapan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di setiap daerah yang ada di Indonesia.

No comments:

Post a Comment