Friday, April 13, 2012

Pilkada bagian 2


Setiap calon kepala daerah tentunya harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan oleh KPUD.

Persyaratan Calon Kepala Daerah
Adapun persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sesuai dengan Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2004, di antaranya sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.
c. Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat.
d. Usia sekurang-kurangnya 30 tahun.
e. Sehat jasmani dan rohani.
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan
    hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pesta demokrasi lokal yang disebut Pilkada memerlukan persiapan paling tidak 180 hari atau 6 bulan. Beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pilkada yaitu sebagai berikut:
a. Masa persiapan yang meliputi pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai masa berakhirnya
    masa jabatan kepala daerah.
b. Tahap perencanaan penyelenggaraan, pembentukan panitia pengawas (Panwas), Panitia Pemilu                      Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Ketua Panitia Pemilihan Sementara (KPPS),        pemberitahuan dan pendaftaran pemantau KPUD.
c. Tahap pengumuman yang dilakukan empat bulan sebelum pencoblosan, selain itu juga dilakukan
     pendaftaran calon, pemeriksaan calon, penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut calon yang
     dilakukan dengan undian.
d. Lalu satu bulan sebelum hari pencoblosan, dimulai masa kampanye yang berlangsung selama 14 hari.             Dilanjutkan dengan masa tenang serta pencoblosan suara.
e. Kemudian dilanjutkan penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS sampai dengan penetapan
    hasil Pilkada pada tingkat daerah penyelenggaraan Pilkada (KPUD).

Di tingkat provinsi, Pilkada dilaksanakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat. Adapun di tingkat kota dan kabupaten, Pilkada dilaksanakan untuk memilih walikota dan bupati beserta wakilnya dalam satu paket pasangan. Mereka memiliki tugas dan kewenangan dalam memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.

No comments:

Post a Comment