Friday, April 13, 2012

Sistem Pemilu


Sistem Pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Sistem Mekanis dan Organis
Sistem pemilihan umum berbeda satu sama lain, bergantung dari sudut mana hal itu dilihat. Dari sudut
kepentingan rakyat, apakah rakyat dipandang sebagai individu yang bebas untuk menentukan pilihannya dan
sekaligus mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat.

Apakah rakyat hanya dipandang sebagai anggota kelompok yang sama sekali tidak berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat. Apakah rakyat juga tidak berhak untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai massa individu yang sama.  Menurut sistem mekanis, lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan kepentingan umum rakyat seluruhnya.

Sementara itu, dalam sistem pemilihan yang bersifat organis, menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan rumah tangga, keluarga, fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisan-lapisan sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga-lembaga sosial (universitas).
Adapun menurut sistem organis, lembaga perwakilan rakyat mencerminkan perwakilan dari berbagai kepentingan khusus persekutuan-persekutuan hidup masing-masing.


b. Sistem Distrik dan Proporsional
Sistem Distrik dan proporsional biasa dilaksanakan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut:

1) Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas
Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah-daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah
anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.

2) Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional
Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada setiap partai politik, sesuai dengan
persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu Pemilihan Umum mencapai 1.000.000 orang.
Jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi, berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.


Indonesia menggabungkan sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang (proporsional) untuk meminimalkan kelemahan dari kedua sistem tersebut. Penggabungan ini mewakili ciri-ciri dari setiap sistem tersebut sehingga dikenal istilah sistem semidistrik atau proposional dengan daftar calon terbuka.

Dengan sistem proposional, kemungkinan terbuangnya sisa suara sebagai salah satu kelemahan dari
sistem distrik dapat dihindari.
Adapun dengan sistem distrik, kemungkinan ketidaktahuan para pemilih terhadap kualitas  calon wakil rakyat sebagai salah satu kelemahan dari sistem proporsional dapat dihindari.
Digabungkannya kedua sistem tersebut dapat melahirkan kelebihan yang menutupi kelemahan dari masing-masing sistem Pemilu.

No comments:

Post a Comment