Flora dan fauna adalah kekayaanalam yang dapat diperbaharui dan sangat berguna bagi kehidupan manusia serta
makhluk hidup lainnya di bumi. Untuk melindungi binatang dan tanaman yang
dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, dapat dilakukan beberapa
macam upaya manusia dengan Undang-Undang, yaitu seperti :
Suaka margasatwa adalah suatu
perlindungan yang diberikan kepada hewan/binatang yang hampir punah. Contoh :
harimau, komodo, tapir, orangutan, dan lain sebagainya.
2. Cagar Alam
Pengertian/definisi cagar alam
adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang
hidup di dalamnya yang nantinya dapat
dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini dan masa mendatang. Contoh :
cagar alam ujung kulon, cagar alam way kambas, dsb.
3. Perlindungan Hutan
Perlindungan hutan adalah suatu
perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari kerusakan.
Contoh : hutan lindung, hutan wisata, hutan buru, dan lain sebagainya.
4. Taman Nasional
Taman nasional adalah perlindungan
yang diberikan kepada suatu daerah yang luas yang meliputi sarana dan prasarana
pariwisata di dalamnya. Taman nasional lorentz, taman nasional komodo, taman
nasional gunung leuser, dll.
5. Taman Laut
Taman laut adalah suatu laut yang
dilindungi oleh undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi
kelestariannya sama seperti bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata,
dsb. Contoh : Taman laut bunaken, taman laut taka bonerate, taman laut selat
pantar, taman laut togean, dan banyak lagi contoh lainnya.
6. Kebun Binatang / Kebun Raya
Kebun raya atau kebun binatang
yaitu adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek
penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang
masih hidup.
No comments:
Post a Comment