No 31.
Pernyataan berikut ini yang merupakan sanksi bagi Negara
yang melanggar HAM internasional antara lain adalah … .
A.
pengalihan investasi , pengurangan bantuan
ekonomi , dan pemboikotan produk ekspor
B.
pengalihan investasi , pengurangan bantuan
ekonomi , dan pemenjaraan
C.
penyitaan, pengurangan bantuan ekonomi , dan
pemboikotan produk ekspor
D.
pengalihan investasi , denda , dan pemboikotan
produk ekspor
No 32.
Atas dasar Deklarasi Moscow 1 November 1943 dan London
Conference, maka pada tanggal 8 Agustus 1945 diadopsi 'the Agreement for the
Prosecution and Punishment of Major War Criminals of the European Axis, and Establishing
the Charter of the IMT' , ditandatangani oleh 4 Negara pemenang perang yaitu …
.
A.
Inggris, Prancis, Uni Soviet, dan Amerika
Serikat
B.
Inggris, Prancis, Australia, dan Amerika Serikat
C.
Inggris, Belanda, Uni Soviet, dan Amerika
Serikat
D.
Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat
No 33.
Persamaan-persamaan (similarities) antara ICTY dan ICTR
adalah sebagai berikut, kecuali keduanya … .
A.
dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB atas dasar
Chapter VII UN Charter
B.
merupakan 'subsidiary organs' Dewan Keamanan
C.
terikat untuk menerapkan hukum internasional
yang merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional
D.
sama-sama tidak memiliki struktur
No 34.
Berikut ini merupakan pernyataan dari Mohamad Yamin
berkaitan dengan HAM dalam konstitusi … .
A.
hak asasi manusia atau HAM itu sangat identik
dengan paham ideologi yang cenderung liberalisme dan individualism
B.
karena itu gagasan hak asasi manusia untuk
dicantumkan dalam konstitusi negara itu sangat tidak cocok dengan sifat dan
karakter masyarakat Indonesia
C.
mengkhawatirkan terjadi konflik atau adanya
penindasan, karena hak asasi manusia tidak cocok dalam negara Indonesia yang
berasaskan kekeluargaan, karena antara pemerintah dan rakyat adalah tubuh yang
sama, negara dan rakyat adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan
D.
menghendaki adanya hak asasi manusia dimasukkan
dalam konstitusi. Menurutnya tidak ada dasar apapun yang dapat dijadikan alasan
untuk menolak memasukan hak asasi manusia ke dalam Undang-undang Dasar
No 35.
Menurut Maurice Cranston Hak yang dinikmati setiap orang
yang diberikan oleh konstitusi/UUD dan ditegakkan oleh pengadilan adalah … .
A.
General positive legal rights
B.
Traditional legal rights
C.
National Legal Rights
D.
Positive legal rights of specipic classes of
person
No 36.
Berkaitan dengan reformasi konstitusi khususnya mengenai Hak
Asasi Manusia, terdapat beberapa hal penting, yaitu, kecuali … .
A.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan sumber hukum yang paling mendasar, hukum tertinggi yang
mengandung nilai asas dan norma yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi, dan
dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau kebijakan hukum, baik
oleh pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial, serta rakyat pada
umumnya
B.
Hukum adalah kesatuan asas, norma, lembaga dan
proses. Dalam sistem hukum nasional hierarkis tatanan norma berpuncak pada
konstitusi. Artinya, dalam sebuah negara hukum harus dipegang teguh prinsip
supremasi konstitusi. Konstitusi harus diimplementasikan secara konsisten dalam
peraturan perundang-¬undangan untuk mengatur penyelenggaraan negara dan
kehidupan masyarakat secara luas
C.
Reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di dalamnya
terkandung pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi serta
adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia
D.
Reformasi konstitusi khususnya mengenai HAM
menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di dalamnya
terkandung pengakuan terhadap prinsip supremasi kekuasaan absolute dari
penguasa dengan demikian jaminan atas hak asasi manusia tergantung dari
kebijakan penguasa pada saat itu
No 37.
Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya, terdapat dalam UUD 1945, pasal … .
A.
28 UUD 1945
B.
28 A UUD 1945
C.
28 B UUD 1945
D.
28 C
No 38.
Pernyataan berikut ini merupakan pandangan liberalisme
tentang HAM, yaitu … .
A.
mengedepankan hak asasi manusia itu sebagai
reaksi keras terhadap sistem pemerintahan, politik dan sosial sebelumnya yang
absolut atau rezim yang totaliter, juga sangat kental dengan individualisme
B.
memberikan ruang gerak yang besar bagi campur
tangan atau intervensi pemerintah-negara dalam mengurusi masyarakatnya,
terutama dalam bidang perekonomian
C.
menjanjikan adanya penghapusan kelas-kelas
terutama kaum borjuis atau pemilik modal. Karena apabila kelas ini bisa
dihancurkan maka tidak akan ada lagi kelas pekerja atau kaum proletar, sehingga
akar konflik yang menyebabkan pertentangan di masyarakat bisa dihapuskan
D.
menolak hak-hak individu yang tentunya sangat
bertentangan dengan hakikat keberadaan manusia. Mereka tidak diberikan hak
untuk memiliki dan menikmati hak asasinya dalam kehidupannya. Padahal manusia
merupakan makhluk yang memiliki kemerdekaan dari Tuhannya
No 39.
Pernyataan berikut ini yang bukan merupakan sistem hukum
dalam perspektif Hak Asasi Manusia, adalah … .
A.
hukum selain mengikuti dinamika dan budaya
masyarakat, juga mengandung kepribadian/disiplin sendiri sehingga dalam diri
hukum terkandung potensi untuk mewujudkan adanya keadilan dan kemakmuran
masyarakat, merupakan pernyataan tentang sistem hukum dalam perspektif Hak
Asasi Manusia
B.
keadilan merupakan gagasan dan sekaligus harapan
hukum untuk direalisasikan dalam kehidupan masyarakat
C.
hukum tidak akan keluar dari sistem sosial besar
yang ada dan telah berlaku, kecuali anggota masyarakat itu sendiri yang
berkehendak mengubahnya, baik secara evolusi maupun revolusi sehingga sistem
sosialnya sendiri berubah-ubah
D.
hukum selalu mengikuti dinamika dan budaya
rezim, juga mengandung kepribadian/disiplin sendiri sehingga dalam diri hukum
terkandung potensi untuk mewujudkan adanya kekuasaan dan keberlangsungan rezim
yang berkuasa
No 40.
Menurut Jeffery M. Paige berkaitan dengan partisipasi
politik masyarakat dimana anggota masyarakat akan dan mempunyai tanggung jawab
besar dalam mengembangkan kewajiban-kewajiban yang ada, demi negara dan bangsa,
merupakan ciri dari partisipasi politik, yaitu … .
A.
partisipasi dengan pengetahuan/kesadaran
masyarakat tinggi dan kepercayaan yang tinggi pula terhadap sistem politik yang
berlaku
B.
partisipasi politik tinggi, tetapi kepercayaan
kepada sistem politik rendah
C.
partisipasi politik dengan kesadaran politik
rendah dan kepercayaan tinggi terhadap sistem politik yang ada
D.
partisipasi politik dalam masyarakat yang rendah
kesadaran politiknya dan kepercayaannya
No comments:
Post a Comment