No 21.
Menugaskan Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga yang
melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang
HAM. Maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) melalu
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, merupakan isi dari … .
A.
UUD 1945 Pasal 31
B.
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998
C.
UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9
D.
UU Nomor 26 tahun 2000
No 22.
Masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 1945 itu mengandung makna
sebagai berikut, kecuali … .
A.
memenuhi tuntutan akan semakin pentingnya HAM
sebagai isu global
B.
menegaskan jati diri Indonesia sebagai negara
hukum dan negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy)
C.
agar disegani dan dipuji oleh Negara-negara di
dunia
D.
menegaskan jaminan konstitusional HAM bagi
setiap warga negara dan penduduk Indonesia
No 23.
Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok
ras, kelompok etnis, dan kelompok agama, dengan cara, kecuali … .
A.
membunuh ketua kelompok tertentu
B.
menciptakan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok
C.
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya
D.
memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok
No 24.
Pasal 1 Piagam Hak Asasi Manusia (Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia) mengatur tentang … .
A.
hak untuk hidup (Pasal 1)
B.
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal
2)
C.
hak mengembangkan diri (Pasal 3-6)
D.
hak keadilan (Pasal 7-12)
No 25.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,
diatur dalam UUD 1945 pasal … .
A.
29 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu
B.
30 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara
C.
31 Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran
D.
34 Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara
No 26.
Berdasarkan Statuta Roma (Pasal 5) kejahatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok etnis, dan kelompok agama adalah
kejahatan … .
A.
genosida (crime of genocide)
B.
terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
C.
perang (war crimes)
D.
agresi (the crime of aggression)
No 27.
Berikut ini merupakan pernyataan yang berkaitan dengan ICTY
(International Criminal Tribunal for Yogoslavia) adalah, kecuali … .
A.
Statuta ICTY memberikan sumbangan besar terhadap
pengembangan konsep individual criminal responsibility dan command
responsibility
B.
ICTY pula yang memperkenalkan praktek penerapan
command responsibility dalam pengadilan pidana
C.
memberikan sumbangan sangat penting dalam proses
pendefinisian tindak pidana yang termasuk “kejahatan internasional
D.
ICTY berpandangan bahwa mereka yang dianggap
bertanggung jawab pidana secara individu hanya orang yang melakukan yang
memerintahkan melakukan tindak kejahatan
No 28.
Pengadilan Internasional untuk Rwanda (International
Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) yang dibentuk melalui Resolusi Dewan
Keamanan PBB no. S/RES/955 tahun 1994, dalam statutanya menyatakan bahwa
lingkup kewenangan pengadilan tersebut adalah mengadili mereka yang bertanggung
jawab atas tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR ini
adalah, kecuali … .
A.
genosida
B.
kejahatan terhadap kemanusiaan
C.
kejahatan agresi
D.
kejahatan korupsi
No 29.
Dalam Statuta Roma disebutkan bahwa tindakan-tindakan
kejahatan internasional adalah “kejahatan paling serius yang menyangkut
masyarakat internasional secara keseluruhan” antara lain yaitu:
A.
genosida dan kejahatan perang
B.
kejahatan terhadap kemanusiaan dan pencurian
C.
kejahatan perang dan narkotika
D.
kejahatan agresi dan penipuan
No 30.
Sumber kewenangan hukum dan legitimasi (legal jurisdiction)
dari pengadilan supranasional dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu, kecuali …
.
A.
PBB sebagai badan internasional dan dukungan
procedural dari anggota-anggotanya, khususnya melalui Dewan Keamanan. Tanpa
persetujuan PBB tidak mungkin ada pengadilan supranasional
B.
Pelbagai konvensi dan traktat internasional.
Misalnya saja Konvensi Jenewa 1949, Konvensi tentang Genosida tahun 1948,
Statuta Roma Tahun 1998 dan sebagainya
C.
Asas hukum umum ‘jus cogens’ (peremptory norms
of international law) yakni norma-norma fundamental yang diakui oleh masyarakat
internasional berstatus 'superior' terhadap norma-norma lain
D.
Hak Veto dari Negara pendiri PBB lebih
diutamakan dari pada hokum internasional lainnya
No comments:
Post a Comment