Tuesday, April 17, 2012

Peraturan Perundang-undangan Daerah

Peraturan perundang-undangan daerah disebut peraturan daerah, yang sering disingkat dengan istilah Perda. Perda dibuat oleh pemerintah daerah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda terdiri atas tiga macam atau tingkatan, yaitu perda provinsi, perda kabupaten atau kota, dan peraturan desa.

a. Peraturan Daerah Provinsi
    Balai kota adalah kantor gubernur atau tempat kepala daerah tingkat provinsi beserta aparatnya bekerja,       menyelenggarakan wewenang pemerintahan di wilayahnya. Untuk menjalankan tugas, wewenang, dan           menyelenggarakan pemerintahan daerahnya, gubernur membuat berbagai peraturan yang berlaku di               daerahnya.
    Peraturan yang dibuat di tingkat provinsi disebut peraturan daerah (perda) provinsi. Perda provinsi dibuat     oleh gubernur sebagai kepala daerah pemerintahan provinsi bersama-sama dengan DPRD Provinsi. Hal       ini berarti setiap pembuatan perda provinsi harus mendapat persetujuan dari DPRD tingkat provinsi.
    Barulah setelah mendapat persetujuan DPRD provinsi, perda provinsi bisa disahkan oleh gubernur.

b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    Peraturan daerah (perda) kabupaten/kota dibuat oleh bupati/ walikota sebagai kepala pemerintahan             kabupaten/kota bersama DPRD kabupaten/kota. Dalam pembuatan perda kabupaten/kota, bupati/               walikota harus mendapat persetujuan dari DPRD kabupaten/kota yang merupakan wakil rakyat daerah         setempat.
    Oleh karena itu para wakil rakyat harus membahas dan mempelajari dulu peraturan itu sebelum                     menyetujuinya, jangan sampai rakyat dirugikan atau merasa terbebani.

c. Peraturan Desa
    Peraturan desa dibuat untuk mengatur berbagai masalah yang menyangkut kepentingan seluruh warga
    masyarakatnya. Peraturan desa atau Perdes dibuat oleh kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa         bersama dan atau atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan wakil rakyat       di daerah desanya. Kedua badan ini secara bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan desa.
    Dengan demikian setiap perdes tidak bisa disahkan oleh kepala desa sebelum ada persetujuan dari Badan     Permusyawaratan Desa.

No comments:

Post a Comment