Negara Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pulau-pulau yang tersebar di kawasan Indonesia berjumlah sekitar 13.000 pulau. Indonesia juga memiliki lebih dari 400 suku bangsa. Wilayah kepulauan Indonesia itu bersatu di dalam kedaulatan negara Indonesia, sehingga negara kita ini
merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kata kesatuan dalam NKRI maksudnya menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Hal-hal yang membedakan antara negara kesatuan dengan negara yang berbentuk serikat atau federasi antara lain sebagai berikut:
Ciri
Negara Kesatuan
|
Ciri
Negara Serikat
|
1. Adanya
satu pemerintahan pusat yang
memegang
seluruh kekuasaan pemerintah
|
1. Negara
terdiri atas gabungan dari beberapa negara bagian, sehingga memiliki dua pemerintahan,
yakni pemerintahan pusat (federal) dan pemerintahan di Negara bagian.
|
2. Adanya
satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.
|
2. Memiliki
dua konstitusi (hukum tertulis/UUD)
yaitu konstitusi pemerintahan
pusat
(negara federal) dengan konstitusi di Negara bagian selama tidak bertentangan
dengan konstitusi pemerintahan pusat (negara federal).
|
3. Adanya
seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
|
3. Memiliki
dua kepala Negara atau kepala pemerintahan, yaitu kepala negara di
pemerintahan
pusat (Negara federal) dan kepala negara di negara bagian.
|
4. Kekuasaan
pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh
pemerintah
pusat. Pemerintah daerah hanya
melaksanakan
semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut system sentralisasi.
Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian
kekuasaannya
sebagai urusan pemerintah daerah yang disebut otonomi daerah.
|
4. Adanya
pembagian kekuasaan yang jelas antara pemerintah pusat (Negara federal)
dengan Negara bagian. Pemerintah pusat
(negara
federal) bertanggung jawab dalam bidang keamanan, keuangan, dan peradilan,
sedangkan urusan lainnya diserahkan pada
negara
bagian.
|
.
Kata republik dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maksudnya bentuk pemerintahan Negara Indonesia adalah republik. Hal-hal yang membedakan antara negara yang berbentuk republik dengan negara yang memiliki bentuk pemerintahannya kerajaan (monarkhi) antara lain sebagai berikut:
Ciri
Negara Republik
|
Ciri
Negara Kerajaan (Monarkhi)
|
1. Dipimpin
oleh seorang presiden
|
1. Dipimpin
oleh seorang raja atau ratu
|
2. Kepala
Negara memperoleh kedudukannya berdasarkan pilihan rakyat
(pemilu) dan
menduduki jabatan untuk jangka waktu tertentu (terbatas).
|
2. Kepala
Negara memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris turun-menurun dan
biasanya
menduduki jabatan seumur hidup.
|
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan, dan bentuk
pemerintahannya adalah republik. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
thanks infonya min,
ReplyDeleteinfonya sangat berguna :)
thanks....
ReplyDelete