No 11.
a.
Benar, bahwa perundingan merupakan tahap
pertama dalam perjanjian internasional
b.
Salah, karena penandatanganan merupakan tahap
kedua dalam perjanjian internasional
c.
Salah, karena pengesahan merupakan tahap ketiga
dalam perjanjian internasional
d.
Salah, karena signature merupakan tahap kedua
dalam perjanjian internasional
No 12.
a.
Salah, karena Penjajakan: merupakan tahap awal
yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya
suatu perjanjian internasional merupakan tahap pertama
b.
Benar, bahwa Perundingan: merupakan tahap
kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati
dalam perjanjian internasional merupakan tahap kedua
c.
Salah, karena Perumusan Naskah: merupakan tahap
merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional merupakan tahap ketiga
d.
Salah, karena Penerimaan: merupakan tahap
menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para
pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil
perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan
membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua
delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan
(acceptancelapproval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak
atas perubahan perjanjian internasional merupakan tahap keempat
No 13.
a.
Salah, karena Ratifikasi (ratification), yaitu
apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut
menandatangani naskah perjanjian internasional
b.
Benar, bahwa Akses (accesion), yaitu
apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut
menandatangani naskah perjanjian
c.
Salah, karena Penerimaan (acceptance) atau
penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari
negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan
perjanjian internasional tersebut.
d.
Salah, karena perjanjian internasional yang
sifatnya selt-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan)
No 14.
a.
Benar, bahwa Dalam Perjanjian Jenewa
sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang per orang mengajukan perkara
ke Mahkamah Internasional bukan merupakan pernyataan yang salah berkaitan
dengan individu sebagai subjek hokum internasional, tetapi yang benar adalah
dalam perjanjian Versailles (1919)
b.
Salah, karena Dalam Keputusan Mahkamah
Internasional Permanen menyangkut pegawai Kereta Api Danzig atau dikenal Danzig
Railway Official’s Case, diputuskan apabila suatu perjanjian internasional
memberikan hak tertentu kepada orang per orang, maka hak itu harus diakui dan
mempunyai daya laku dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan
peradilan internasional, merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan
pengakuan individu sebagai subjek internasional
c.
Salah, karena Tuntutan terhadap pemimpin perang
Jerman dan Jepang sebagai orang per orang yang melakukan kejahatan terhadap
perdamaian, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang. Seperti
pengadilan terhadap penjahat perang di Nurnberg dan Tokyo telah memberi
kemajuan penting bagi status individu dalam hukum internasional dalam hal
seseorang dapat dianggap langsung bertanggung jawab sebagai individu bagi
kejahatan perang dan kejahatan terhadap perikemanusiaan dan tidak dapat
berlindung di balik negaranya, merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan
pengakuan individu sebagai subjek internasional
d.
Salah, karena Konvensi tentang Pembunuhan Massal
Manusia (Genocide Convention) mengukuhkan peletakan tanggung jawab individu
terhadap pelanggaran hukum internasional. Menurut konvensi ini, individu yang
terbukti telah melakukan pembunuhan massal harus dihukum terlepas dari
persoalan apakah mereka bertindak sebagai orang per orang, pejabat pemerintah
atau pimpinan pemerintahan atau negara, merupakan pernyataan yang benar
berkaitan dengan pengakuan individu sebagai subjek internasional
No 15.
a.
Salah, karena Penduduk yang tetap bukan
merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai
subjek hukum internasional
b.
Salah, karena Wilayah tertentu bukan merupakan
unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum
internasional
c.
Salah, karena Pemerintah yang berdaulat bukan
merupakan unsure Negara yang khusus dalam kaitannya dengan negara sebagai
subjek hukum internasional
d.
Benar, bahwa kemampuan mengadakan
hubungan dengan negara-negara lain merupakan unsure Negara yang khusus dalam
kaitannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional
No 16.
a.
Salah, karena perjanjian internasional, baik
yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui
secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa merupakan sumber mahkamah
internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38
ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional.
b.
Salah, karena kebiasaan internasional, sebagai
bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum merupakan
sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional.
c.
Benar, bahwa hokum perdata dan hokum tata
Negara dari suatu Negara bukan merupakan sumber mahkamah internasional dalam
mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam
Mahkamah Internasional
d.
Salah, karena keputusan pengadilan dan ajaran
para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan
bagi penetapan kaidah hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam
mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam
Mahkamah Internasional
No 17.
a.
Salah, karena Hans Kelsen adalah salah seorang
ahli yang berpendapat bahwa individulah yang merupakan subjek hukum
internasional yang sesungguhnya merupakan pernyataan yang berkaitan dengan
pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
b.
Salah, karena hak dan kewajiban negara
sebenarnya adalah hak dan kewajiban semua manusia yang merupakan anggota
masyarakat yang mengorganisasi dirinya dalam negara itu merupakan pernyataan yang
berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
c.
Salah, karena pandangan bahwa negara tidak lain
dari suatu konstruksi yuridis yang tidak mungkin terbentuk tanpa
manusia-manusia yang menjadi warga negara tersebut merupakan pernyataan yang
berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek hukum internasional
d.
Benar, bahwa suatu konvensi hanya
memberikan hak dan kewajiban secara tidak langsung kepada orang per orang bukan
merupakan pernyataan yang berkaitan dengan pandangan bahwa individulah subjek
hukum internasional
No 18.
a.
Salah, karena untuk menjadi sumber hukum,
kebiasaan internasional harus merupakan kebiasaan yang bersifat umum
b.
Salah, karena untuk menjadi sumber hukum,
kebiasaan internasional harus diterima sebagai hukum
c.
Salah, karena sambutan kehormatan kepada tamu
negara, jamuan makan kenegaraan merupakan contoh dari kesopanan internasional
d.
Benar, bahwa penggunaan bendera putih
sebagai bendera parlementer, maksudnya sebagai bendera yang memberi
perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan musuh
merupakan contoh dari kebiasaan internasional
No 19.
a.
Salah, karena perjanjian internasional, baik
yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui
secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa merupakan sumber mahkamah
internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38
ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
b.
Salah, karena kebiasaan internasional, sebagai
bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum merupakan
sumber mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional
c.
Benar, bahwa hokum perdata dan hokum tata
Negara dari suatu Negara bukan merupakan sumber mahkamah internasional dalam
mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam
Mahkamah Internasional
d.
Salah, karena keputusan pengadilan dan ajaran
para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan
bagi penetapan kaidah hukum merupakan sumber mahkamah internasional dalam
mengadili perkara yang diajukan kepadanya Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam
Mahkamah Internasional
No 20.
a.
Benar, bahwa keputusan badan perlengkapan
organisasi internasional sebagai sumber hukum internasional mempunyai pengaruh
yang cukup besar dalam melahirkan kaidah-kaidah yang mengatur pergaulan
antaranggota masyarakat internasional sifatnya mutlak/absolute harus dipatuhi
bukan merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi
Internasional
b.
Salah, karena Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa merupakan salah satu contoh keputusan akibat yang sangat luas
merupakan pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi
Internasional
c.
Salah, karena contoh keputusan majelis umum PBB
tentang Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang telah diterima baik oleh Majelis
Umum tanggal 10 Desember 1948. Meski tidak memiliki kekuatan mengikat seperti
perjanjian internasional, namun deklarasi tersebut telah mempengaruhi banyak
negara di dunia. Sehingga mendorong mereka untuk membuat undang-undang yang
secara khusus menjamin perlindungan hak asasi manusia di negaranya merupakan
pernyataan yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
d.
Salah, karena pengaruh keputusan Majelis Umum
dalam melahirkan kaidah dalam masyarakat internasional sehingga ada yang
menyebut peranan Majelis Umum sebagai quasi legislative merupakan pernyataan
yang berkaitan dengan Badan Perlengakapan Organisasi Internasional
No comments:
Post a Comment