Kategori

Friday, April 13, 2012

Pemilihan Umum


Negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, yang merupakan ciri pentingnya adalah mengadakan pemilihan umum (general election) secara berkala sesuai dengan peraturan yang ada.

Peserta Pemilu
Peserta pemilu dapat bersifat lembaga atau perorangan.
Peserta pemilu disebut perorangan jika yang dicalonkan adalah bersifat pribadi. Adapun kelembagaan adalah yang biasa dikenal dengan partai politik, yaitu organisasi yang secara sengaja dibentuk untuk tujuan-tujuan yang bersifat politik, seperti untuk kepentingan pemilu dan kegiatan politik lainnya.


Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota.

Pemilu perlu diselenggarakan secara berkala dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
a. Menyalurkan pendapat rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat yang
    berkembang dari waktu ke waktu.
b. Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat pula berubah, baik karena pengaruh dunia                   internasional ataupun karena faktor dalam negeri sendiri.
c. Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dimungkinkan terjadi karena pertambahan               jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa.
d. Pemilihan umum perlu diadakan teratur untuk menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan negara, baik     eksekutif maupun legislatif.

Asas Pemilu yang berlaku di Indonesia meliputi: (LUBER JURDIL)
a. langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung.
b. umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti Pemilu.
c. bebas, artinya setiap warga negara berhak memilih calon sesuai dengan hati nuraninya.
d. rahasia, artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun.
e. jujur dan adil (jurdil) artinya pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan pemilihan umum ada empat, yaitu sebagai berikut.
a. Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.
b. Untuk memungkinkan terjadinya proses peralihan ke pemim pin an pemerintahan secara tertib dan damai.
c. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga
    perwakilan.
d. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.


Kegiatan pemilihan umum merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat
mendasar (prinsipil). Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara maka sudah
menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai
dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan.
Adapun pelaksanaan Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang meliputi proses sebagai berikut:
  1. pendaftaran peserta Pemilu,
  2. penetapan peserta pemilu maupun calon yang akan dipilih,
  3. pemungutan suara
  4. penetapan hasil Pemilu.
Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar
menurut UUD adalah hak rakyat yang sangat mendasar.
Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemilu, di samping merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan sarana pelaksanaan hak asasi warga negara sendiri dalam bidang politik. Untuk itulah, diperlukan pemilihan umum untuk memilih para wakil rakyat secara rutin.


Demikian pula di lembaga eksekutif, rakyat sendirilah yang harus memilih presiden, gubernur, bupati dan
walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten atau kota. Pemilu merupakan salah satu cara yang dilakukan dalam negara demokrasi untuk memilih pemimpin. Oleh karena itu, partisipasi rakyat secara sukarela dan penuh tanggung jawab sangat diharapkan.


No comments:

Post a Comment